Ini Dia Tarif dan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024!
Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 merupakan jumlah pendapatan pribadi yang bebas dari PPh sesuai dengan Pasal 21. Pasal 21 dalam perhitungan PPh ini dijelaskan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak memiliki fungsi untuk penghasilan neto dan WP.
Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan PPh 21 tersebut. Namun sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka Anda dikenakan ketentuan PPh sesuai pada Pasal 21.
Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan pada UU PPh Pasal 7, PTKP ini memiliki fungsi khusus untuk wajib pajak pribadi. Jadi, pada UU tersebut menjelaskan bahwa fungsi PTKP tidak berlaku bagi wajib pajak badan, seperti CV, Yayasan, atau sejenisnya.
Adapun berikut fungsi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 bagi orang pribadi:
- Memberikan penghasilan yang lebih banyak dan bisa dibawa pulang oleh para WPOP.
- Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WPOP.
- Mengurangi pengeluaran beban biaya hidup dengan memberikan kelegaan finansial.
- Mengurangi penghasilan neto dalam perhitungan PPh 21.
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 pada dasarnya mempunyai beberapa kode yang cukup penting untuk bisa dipahami. Hal ini bertujuan agar Anda mampu untuk mengidentifikasi dan menyesuaikan dengan situasi maupun kondisi pribadi Anda.
Adapun berikut terdapat pembahasan terkait kode status Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu sebagai berikut:
1. Status Lajang (Kode TK)
Dalam status lajang dengan kode TK ini memiliki penjelasan sebagai berikut:
- Status PTKP kode TK/0 yaitu tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
- Status PTKP kode TK/1 yaitu tidak kawin dan memiliki 1 tanggungan.
- Status PTKP kode TK/2 yaitu tidak kawin dan memiliki 2 tanggungan.
- Status PTKP kode TK/3 yaitu tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan.
2. Status Menikah (Kode K)
Dalam status menikah dengan kode K ini memiliki penjelasan sebagai berikut:
- Status PTKP kode K/0 yaitu kawin dan tidak memiliki tanggungan.
- Status PTKP kode K/1 yaitu kawin dan memiliki 1 tanggungan.
- Status PTKP kode K/2 yaitu kawin dan memiliki 2 tanggungan.
- Status PTKP kode K/3 yaitu kawin dan memiliki 3 tanggungan.
3. Status Gabungan Kode K atau I
Pada status PTKP yang digabung antara kode K dengan I adapun penjelasannya sebagai berikut:
- Status PTKP kode K/I/0 yaitu penghasilan suami istri digabung dan tidak punya tanggungan.
- Status PTKP kode K/I/1 yaitu penghasilan suami istri digabung dan memiliki 1 tanggungan.
- Status PTKP kode K/I/2 yaitu penghasilan suami istri digabung dan memiliki 2 tanggungan.
- Status PTKP kode K/I/3 yaitu penghasilan suami istri digabung dan memiliki 3 tanggungan.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2024
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, untuk tarif PTKP ditetapkan sebagai berikut:
- Besaran penghasilan PTKP bagi WPOP sejumlah Rp 54 juta.
- Tambahan bagi Wajib Pajak yang berstatus telah menikah dikenakan sebesar Rp 4.5 juta.
- PTKP istri yang memiliki pendapatan gabungan dengan suami akan dikenakan sebesar Rp 54 juta.
- Tambahan maksimalnya dengan jumlah 3 orang terhitung dalam tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, anak angkat, atau semenda sebesar Rp 4.5 juta.
Perhitungan PTKP
Di tahun 2024 ini untuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak telah dirujuk pada UU HPP, yaitu sebagai berikut:
1. Lapisan I
Dalam UU PPh, lapisan I dengan rentang PKP 0 – 50.000.000,- akan dikenakan tarif Rp 5%. Sedangkan, jika didasarkan pada UU HPP dengan rentang penghasilan PKP 0 – 6.000.000, maka akan dikenakan tarif Rp 5%.
2. Lapisan II
Dalam UU PPh, pada lapisan II dalam rentang PKP lebih dari Rp 50 juta – Rt 250 juta akan dikenakan tarif 15%. Sedangkan, jika didasarkan pada UU HPP dengan rentang penghasilan PKP-nya lebih dari Rp 60 juta – Rp 250 juta, maka akan dikenakan tarif 15%.
3. Lapisan III
Dalam UU PPH, jika PKP lebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, maka dikenakan tarif 25%. Sedangkan, UU HPP jika PKP-nya lebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, maka dikenakan 25%.
4. Lapisan IV
Dalam UU PPH, PKP lebih dari Rp 500 juta dikenakan 30%. Sedangkan, UU HPP jika PKP-nya lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, maka dikenakan 30%.
5. Lapisan V
Dalam UU PPH tidak ada, namun dalam UU HPP jika PKP-nya < Rp 5 miliar dikenakan 35%. Untuk mengurus kewajiban Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 ini, maka Anda bisa menggunakan layanan Novandi.id.