Berapa Pajak CV Perbulan? Ini Dia Perhitungan Tarifnya!
Untuk mengetahui berapa pajak CV perbulan, tentu Anda harus mengetahui perhitungannya terlebih dahulu. Namun sebelum itu, penting mengetahui apa saja jenis CV berdasarkan jenis transaksi yang dilakukannya.
Mengetahui tarif pajak memang penting bagi para wajib pajak berbentuk CV dan ceritanya. Sebelumnya, untuk CV menggunakan ketentuan PPH final UMKM PP 23 tahun 2018, namun tahun ini CV menggunakan PPH badan normal. Bagaimana perhitungannya? Yuk, simak artikel berikut!
Apa Itu Pajak CV?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang terbentuk atas kerja sama antara dua pihak atau lebih guna mencapai tujuan dalam wiraswasta. CV ini bukan termasuk badan usaha yang berbadan hukum, sehingga semua aset yang dimilikinya akan diberikan kepada pendirinya.
Meski demikian, sebagai badan usaha CV tetap memiliki kedudukan sebagai subjek pajak. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Commanditaire Vennootschap untuk menjalankan peraturan terkait Undang-Undang Perpajakan dan berapa pajak CV perbulan-nya.
Menurut Pasal 2 (1) Undang-Undang PPh tentang subjek pajak, CV adalah salah satu subjek pajak penting serta menjadi pelaku sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Untuk itulah, pemilik atau pendiri CV ini mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yakni:
- Mempunyai NPWP.
- Apabila omset > 4.8 milyar dalam 1 tahun, maka CV wajib menjadi PKP.
- CV bisa memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP meski omset belum >4.8 miliar dengan alasan rekaan pemerintah.
- Menghitung besaran pajak terutang PPh secara mandiri.
- Menyelenggarakan pembukuan (bagi CV yang telah dikukuhkan menjadi PKP)
- Pemotongan PPh dari transaksi menjadi kewajiban (sesuai UU Perpajakan).
- Melaporkan SPT pajak dengan benar (sesuai UU KUP).
Jenis Pajak CV
Badan usaha CV pada dasarnya memiliki beberapa jenis pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankannya. Berdasarkan dengan transaksi yang dilakukan CV, terdapat beberapa jenis pajak CV diantaranya sebagai berikut:
1. PPh Pasal 21
Dalam pasal ini, CV mempunyai kewajiban dalam melakukan pemotongan pajak CV secara langsung. Pemotongan pajak ini atas penghasilan karyawan atau pegawai berupa gaji, honor, upah, tunjangan, ataupun pembayaran lainnya terkait pekerjaan yang dijalankannya.
Adapun terkait pemotongan tersebut wajib disetorkan ke kas negara melalui Ditjen Pajak di setiap bulannya.
2. PPh Pasal 25
Terkait berapa pajak CV perbulan pada jenis PPh pasal 25 ini besaran pajaknya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh yang dikurangi dengan PPh dipotong dan PPh dibayar. Pada pasal ini juga merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang.
Adanya PPh ini bertujuan untuk meringankan terkait pajak perusahaan guna bisa diangsur selama periode 1 tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun. Untuk pembayaran SPT ini sifatnya wajib dan ada denda telat lapor SPT apabila CV melewati batas yang ditentukan.
3. PPh Pasal 28/29
Terkait pasal ini pajak yang dikenakan untuk CV jika mempunyai penghasilan yang didapatkan dari luar negeri dan sudah dipotong sesuai dengan perusahaan di negara terkait. Pada pasal ini juga bisa dijadikan sebagai kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan (pasal 24 UU PPh).
4. PPN
CV sebagai PKP akan memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak serta memungut PPn sebesar 10%. Besaran tersebut didasarkan dari harga jual barang atau jasa yang berupa nilai pengganti apabila CV melakukan penyerahan PPn terutang.
Jika CV melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, maka badan usaha CV akan dikenakan pajak PPh sesuai pasal 22/23.
Perhitungan Biaya Pajak CV
Sesuai dengan ketentuan PP 23 tahun 2018, wajib pajak badan usaha CV hanya bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM yaitu sebesar 0.5% selama 4 tahun. Apabila CV telah menggunakan tarif pajak tersebut sejak tahun 2018, maka mulai tahun 2022 badan usaha tersebut tidak dapat lagi menggunakan tarif pajak 0.5%.
Jadi, mulai tahun 2022 CV sudah tidak diizinkan menggunakan skema PPh final UMKM dan tarif PPh ditetapkan sebesar 22%. Jika badan usaha CV masih belum memiliki omzet sampai > 4.8 miliar, maka ada pengurangan tarif yaitu 50% keatas.
Lalu, bagaimana untuk badan usaha CV yang baru berdiri? Bagi CV yang baru berdiri Anda bisa melakukan konsultasi terkait berapa pajak CV perbulan dan pengurusan badan usaha di Novandi.