Keringanan PT dan CV dalam Aspek Perpajakan
Para pelaku bisnis harus mengetahui keringanan PT dan CV dalam perpajakan. CV dan PT adalah badan usaha yang berbeda dan perpajakan CV dan PT memiliki kebijakan yang berbeda. Untuk itu, penting untuk para pelaku bisnis mengetahuinya.
Pajak yang dibayarkan oleh badan usaha PT dan CV ini tidak hanya satu macam. Namun, sebelumnya, pahami dahulu apa itu PT dan CV, kelebihan dan kekurangannya. Karena ini penting untuk diketahui, penasaran? Yuk simak berikut ini!
Pengertian PT dan CV
PT dan CV merupakan badan usaha yang berbeda, baik secara pengertian maupun strukturnya. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer. Jadi perusahaan ini bentuknya persekutuan, terdiri dari sekutu aktif dan pasif.
CV merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua atau lebih orang, di mana terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sedangkan, PT adalah sebuah badan hukum Perseroan Terbatas. Saham dari PT nantinya dapat diperjual belikan ke perusahaan lain.
PT dapat berbagi badan usaha dan juga membentuk anak usaha. Secara struktural PT adalah badan usaha paling besar dari CV. Dan, secara hasil usaha sepenuhnya terpisah dari anggota Perseroan Terbatas.
Perbedaan Pajak PT dan CV
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat keringanan PT dan CV dalam hal pajak. Untuk itu, perlu dipahami perbedaan pajak antara CV dan juga PT. Tanggungan pajak kedua badan usaha ini berbeda-beda, sebagai berikut:
1. Pajak yang Ditanggung Badan Usaha CV
Menjalankan sebuah usaha, maka Anda sebagai pelaku usaha harus menjalankan peraturan pemerintah Wajib Pajak. Sebagai salah satu pendiri CV, perlu memperhatikan apa saja saksi serta jenis pajak yang harus dibayarkan. Adapun pajak yang harus dibayarkan, yakni:
- Pajak PPN.
- Pajak PPh Pasal 28/29.
- Pajak PPh Pasal 25.
- Pajak PPh Pasal 21.
Tiap-tiap jenis pajak yang harus dibayarkan oleh CV, agar CV tidak perlu membayar lagi. Selain itu, agar CV terhindar dari kelupaan atau kelalaian dalam membayar. Bila pajak tidak terbayar, maka akan pendapatan pegawai akan terpotong.
2. Pajak yang Ditanggung Badan Usaha PT
Begitu Pula untuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan. Hal ini juga penting diketahui oleh pemilik PT maupun calon pemilik PT. Karena akan ada sanksi apabila tidak dibayar, jenis pajaknya sebagai berikut:
- Pajak usaha sebesar 0,5% dari omzet yang didapat.
- Pajak penghasilan, berupa:
- PPh pasal 21, 22, 23, 26.
- PPh pasal 4 ayat 2.
- Pajak pertambahan nilai PT.
Beda pajak PT dan CV yakni PT memiliki pemisah kekayaan antara perusahaan dan pemilik badan hukum. Jadi di PT ada pajak penghasilan dan pajak usaha, dan hal ini juga menjadi kelebihan PT. Di PT tidak ada potensi pajak ganda yang diterima perusahaan.
Aspek Perpajakan PT dan CV
Keringanan PT dan CV dapat dilihat dari aspek perpajakannya. Adapun aspek perpajakan untuk PT perorangan, yakni sesuai tarif progresif sebesar 5-35%, disesuaikan dengan penghasilan. Sedangkan untuk CV dan juga PT, tarifnya dikenakan tarif PPh sebesar 22%.
Jadi, berapa persen pajak CV sesuai dengan tarif PPh sebesar 22%. Penghasilan CV dapat melalui prive dan bagi penghasilan termasuk objek pajak. Sehingga, penghasilan para anggota CV tidak perlu dikenai pajak karena telah menjadi satu.
Bagi, PT bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% pada bagian omzet. Dan, untuk CV dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM. Hal ini berlaku apabila usaha tersebut memenuhi kriteria UMKM.
Jangka waktu pemanfaatan intensif antar CV dan PT berbeda loh. Masa waktu pemanfaatan untuk PT selama 4 tahun dan untuk CV selama 3 tahun. Hal ini berlaku semenjak perusahaan memiliki NPWP.
PENUTUP
Keringanan PT dan CV dalam perpajakan ada pada insentif yang bisa dimanfaatkan untuk pengurangan pajak. Insentif pajak tersebut memiliki waktu pemanfaatan yang berbeda, untuk PT selama 4 tahun dan CV 3 tahun. Percayakan urusan pembentukan PT dan CV di Novandi.