Perbedaan Pajak PT Dan CV Yang Penting Untuk Diketahui
Mendirikan badan usaha PT maupun CV tidak hanya perlu mengurus perizinannya saja. Anda juga wajib mengetahui terkait perpajakannya. Ternyata ada perbedaan pajak PT dan CV yang mungkin belum banyak diketahui.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa PT dan CV memiliki banyak perbedaan dalam menjalankan usahanya. Oleh sebab itu, terkait perpajakannya pun berbeda. Lalu, apa sajakah perbedaan pajaknya? simak ulasan berikut.
Pengertian PT dan CV
Sebelum membahas terkait perbedaan pajaknya, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian PT dan CV. Tujuannya agar Anda mengetahui informasi dasar mengenai kedua badan usaha tersebut.
PT atau perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum yang modal usahanya berasal dari saham para pemiliknya. Setiap anggota memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan usaha yang mencari modal.
Sedangkan CV merupakan badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih. Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif yang memiliki perbedaan dalam menjalankan tugasnya. Sekutu pasif bertugas mencari modal dan sekutu aktif bertugas menjalankan usahanya.
Kesimpulannya, CV merupakan badan usaha yang lingkupnya lebih kecil jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Terkait perizinannya pun akan lebih ribet jika badan usaha Anda berupa PT. Modal yang dibutuhkan juga lebih banyak.
Perbedaan Pajak PT Dan CV
Perbedaan antara pajak PT dan CV terletak pada perbedaan pajak yang ditanggungnya. PT dan CV memiliki beban pajak yang terkait dengan badan usahanya masing-masing sehingga memiliki perbedaan yang jauh. Berikut tanggungan pajak dari keduanya:
1. Pajak dari CV
Badan usaha yang tidak melakukan pembayaran pajak tentu akan terkena sanksi. Untuk itu penting sekali mengetahui tarikan pajak apa saja yang mungkin tertanggung pada badan usaha tersebut.
CV memiliki tanggungan pajak PPN. Besaran pajak PPN ini adalah sebesar 10% dari jumlah nilai penjualan produk yang terbebankan. Pembayaran akan mulai sejak badan usaha melakukan penyerahan pembayaran PPN.
Selain itu terdapat pula PPh 28/29. Besaran pajaknya yaitu 10% dari harga jual produk ketika melakukan penjualan ke luar negeri. Apabila penjualannya belum sampai ke luar negeri, maka bebas dari pajak ini.
Selanjutnya ada pajak PPh 25 dan PPh 21. PPh 25 berdasarkan pajak pendapatan terutang. Sedangkan pajak PPh 21 berdasarkan dari gaji karyawan yang pemotongannya secara langsung. Tujuannya agar tidak ada pungutan perpajakan lagi.
2. Pajak dari PT
Lain halnya dengan CV, PT justru lebih banyak pungutan pajaknya. Hal tersebut karena bentuk usahanya lebih besar dan lebih banyak karyawan yang ada di dalamnya. Untuk itu, para pemilih badan usaha ini perlu tahu perbedaan pajak PT dan CV.
Pajak yang tertanggung oleh PT adalah pajak penghasilan usaha. Besarnya pajak ini adalah 0,5% dari omzet bruto. Dengan syarat pendapatannya kurang dari 4,8 miliar setiap tahunnya. Apabila penghasilannya lebih dari itu, makan tertanggung tarif normal.
Pajak badan usaha PT selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pemilik PT perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai bagi yang memiliki status PKP. Potongan pajak ini pun perlu setiap kali perusahaan menjual barang atau jasa.
Pajak yang terakhir yaitu terkait dengan pajak penghasilan. PT wajib membayar pajak penghasilan berupa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh 4 ayat 2. Setiap jenis pajak penghasilan tersebut memiliki ketentuannya masing-masing yang cukup ribet.
Jasa Pembuatan PT dan CV Terpercaya
Setelah mengetahui informasi perpajakan PT dan CV tersebut, Anda tidak perlu risau. Sebab, masalah perpajakan pasti bisa teratasi dengan baik asalkan mau bergerak menjalankan bisnisnya.
Bagi Anda yang masih terkendala perizinan dalam mendirikan CV maupun PT, silahkan meminta bantuan pada Novandi Utama Karya. Sebagai jasa pembuat CV dan terpercaya, Novandi akan membantu proses pengurusan izin Anda secara lebih cepat.
Untuk memesan jasanya, silahkan kunjungi website Novandi. Lalu, hubungi kontak yang telah tertera. Anda akan mendapatkan pelayanan terbaik untuk solusi permasalahan pendirian CV atau PT.
Penutup
Informasi terkait perbedaan pajak PT dan CV tersebut bisa dijadikan sebagai bahan persiapan untuk mendirikan CV maupun PT. Tak perlu terlalu dipikir besaran pajak tersebut. Sebab, selagi ada niat pasti bisa membayarnya.