DAFTAR LENGKAP LAYANAN
Pengurusan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ( PPIU )
Persyaratan :
- Asli Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Asli Akta Pendirian Perusahaandan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KBLI 79122).
- Asli Surat Keterangan Domisili dari Pemerintahan Setempat yang masih berlaku.
- Asli Bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik) atau sewa menyewa atas nama perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris, minimal luas 25M.
- Asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) /sertifikat standar dengan kbli 79121 yg sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Asli Laporan Keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah di audit akuntan public yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
- Asli Surat Keterangan Fiskal atas nama perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Asli susunan dan struktur pengurus perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan Cap Perusahaan).
- Asli Surat Pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris dan Direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
- Asli Surat Pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris dan Direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas penyelenggara Hukum terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
- Asli Surat Pernyataan Komitemen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris dan Direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan perundangan udangan.
- Sertifikat Asli Tenaga Ahli (Tour Leader, Tour Guide, Pembimbing Ibadah).
- Job Description Perusahaan.
- Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
- Surat Kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Transportasi, akomodasi, Catering, dan Asuransi.
- Tersedia Komputer Minimal 3 unit, email resmi perusahaan telepon/fax, jaringan internet dan mesin cetak minimal 1.
- STNK kendaraan Operasional R2 dan R4
- Foto kantor dan Fasilitas kantor, dengan rincian :
- Front Office
- Back Office
- Parkir
- Lemari Arsip
- Apar
- Parkir Kendaraan
- Lemari Arsip
- Toilet
- Musholla
- Database Pelanggan.
- SOP Pemberian Informasi yang dilakukan sebelum keberangkatan.
- SOP Pelayanan Keberangkatan (foto dan Video).
- SOP Pendaftaran Jemaah, Pembuatan Paspor dan Visa Dokumen Perjalanan, Pembatalan Jamah, dan Dokumen hilang selama perlajanan.
- Mekanisme pelayanan penyelesaian dan tindak lanjut keluhan Kuesioner Kepuasan pelanggan.
- Paket Wisata selama lebih dari 1 tahun, dengan rincian :
- Brosur Perjalanan
- Buku Saku/Panduan wisatawan
- Itinerary
- Manifest
- Paspor
- KTP
- Visa
Pengurusan Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ( PIHK )
Persyaratan :
- Asli Surat Pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris dan Direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggara ibadah haji khusus.
- Asli Surat Pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris dan Direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas penyelenggara Hukum terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
- Asli Surat Pernyataan Komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris dan Direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara ibadah Haji Khusus sesuai dengan standar pelayanan minimal dan meningkatkan kualitas penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
- Asli Bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik) atau sewa menyewa atas nama perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris.
- Asli Laporan Keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah di audit akuntan public yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
- Asli Surat Keterangan Fiskal atas nama perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Jaminan Bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama perjalanan wisata yang di terbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku ( enam ) tahun.
- Telah Menjadi PPIU paling Singkat Selama 3 ( Tiga ) tahun atau lebih memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
- Sertifikasi Akreditasi PPIU.
Pengurusan Perubahan izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ( PPIU ) & Perubahan Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Persyaratan :
- Persyaratan Surat Permohonan ybs kepada Kanwil Kementerian Agama
Provinsi DKI. - Copy pengesahan Akte pendirian dan atau perubahannya (melakukan)
kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan atau keagamaan)
perusahaan dari Notaris dan Copy Akte pendirian persereoan oleh
Kementerian Kehakiman dan HAM. - Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilegalisasi pemerintah setempat.
- Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata kategori biro perjalanan wisata yang
masih berlaku. - Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku dari pemerintah
setempat. - Surat keterangan fiskal atas nama perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan. - NPWP atas nama perusahaan (PT) dan pimpinan perusahaan.
- Biodata seluruh pemegang saham dan direksi, Fotocopy KTP dan NPWP
pemegang saham, Direksi dan yang tercantum di struktur perusahaan. - Copy sewa/Kontrak minimal 5 tahun yang di syahkan oleh
notaris dan atau surat kepemilikan kantor. - Susunan Komisaris PT dan pengurus seluruh penyelenggara meliputi 10
pembimbing ibadah dan pembimbing kesehatan (dokter) dengan disertai copy
KTP. - SK PPIU Terakhir.
- Paling lama 3 Bulan Setelah terjadi Perubahan.
Pengurusan Akreditasi Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah ( PPIU )
Persyaratan :
- Manifest.
- SPPIU Per Orang.
- Formulir Per Orang.
- Kwitansi Pembayaran DP dan Pelunasan Jemaah.
- Tiket Peswasat pemberangkatan ke dan dari arab saudi.
- Dokumentasi Perjanjian / Kontrak Bus.
- Bukti Pemesanan Hotel/Kontrak degan hotel di makkah.
- Dokumentasi Konsumsi selama di arab saudi.
- Polis Asuransi, Status asuransi jika ada permasalahan.
- Kartu pengenalan lengkap yang di cetak dari sistem elektronik ( ID Card )
Siskopatuh. - Visa Jamaah Umrah.
- Brosur Paket Umroh.
Untuk administrasi nya :
- Foto Kantor Terbaru.
- Daftar Inventaris Terbaru.
- Struktur Organisasi Terbaru.
- KTP Karyawan.
- Sertifikat Tour Leader dan Tour Guide*Jika ada.
- Sertifikat Pembimbing Ibadah *Jika ada.
- Foto Seragam Jamaah.
- Materi Manasik, Foto Manasik, dan Dokuumentasi manasik.
- Petugas Kesehatan yang ikut berangkat.
- Foto Keberangkatan 10 Foto.
- Mutasi Rekening Juli – Desember 2023 (Milik Perusahaan).
- Kendaraan Operasional roda 4 dan 2.
Pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ( NPPBKC ) Rokok Elektrik
Persyaratan :
- Akta Perusahaan dengan KBLI 46335 untuk importir & 12019 untuk pabrik.
- SK Kemenkumham.
- NPWP Perusahaan.
- NIB RBA.
- Izin usaha Industri ( Pabrik ).
- Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atau Perjanjian sewa ( Khusus Pabrik Minimal
200M ). - Denah Tempat Usaha.
- Agreetment atau Lisensi Penunjukan dari Merk yang terkait ( Jika Impor ).
- Sample produk yang akan didaftarkan jika cartridge harus memberikan
sample minimal 20 ml perasa.
Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) Swasta Lokal/ PMA, Persero Komanditer (CV ) dan Yayasan
Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas, Jenis PT ada Perusahaan Lokal Swasta atau Perusahaan Asing (PMA) dimana Modal Minimal PT Untuk
- UMKM adalah Rp 50.000.000,-
- Kecil diatas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
- Menengah diatas Rp 500.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000.000,-
- Besar diatas Rp 10.000.000.000,-
- Dan PT PMA diatas Rp 10.000.000.000,-
SYARAT PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS :
a. Jika Pemegang Saham Perorangan
- Mengisi Form Pendirian PT yang akan kami berikan.
- KTP/Paspor dan NPWP Pemegang Saham dan Pengurus (minimal 2 Orang boleh rangkap jabatan selain suami istri, kecuali memiliki Perjanjian Kawin atau WNA).
- Menandatangani Dokumen Pernyataan, Kuasa dan Dokumen Terkait lainnya yang dibutuhkan untuk Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan terkait.
b. Jika Pemegang Saham adalah Perusahaan
- Mengisi Form Pendirian PT yang akan kami berikan.
- KTP/Paspor dan NPWP Direktur Perusahaan yang akan menjadi Pemegang Saham.
- KTP/Paspor dan NPWP Pemegang Saham dan Pengurus (minimal 2 Orang boleh rangkap jabatan selain suami istri, kecuali memiliki Perjanjian Kawin atau WNA).
- Menandatangani Dokumen Pernyataan, Kuasa dan Dokumen Terkait lainnya yang dibutuhkan untuk Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan terkait.
- Melampirkan Dokumen Legalitas Perusahaan yang akan menjadi pemegang saham (Akta (AOA) dan SK, NPWP,NIB dan Izin Usaha terkait.
Pengurusan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ( PT ) / Persero Komanditer ( CV ) dan Yayasan
- Sirkular/Berita Acara Rapat atas agenda perubahan akta yang akan dirubah.
- Melampirkan Dokumen Legalitas Perusahaan yang akan menjadi pemegang saham (Akta (AOA) dan SK, NPWP,NIB dan Izin Usaha terkait.
- KTP dan NPWP Direktur/Pengurus yang dibutuhkan dalam pembuatan akta.
- Menandatangani Kuasa dan dokumen-dokumen terkait sehubungan terkait akta perubahan tersebut diatas.
Paket Pembubaran Perusahaan
PERSYARATAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT) :
- Fotokopi atau scan KTP milik organ perseroan (direktur, komisaris dan
pemegang saham). - Fotokopi atau scan NPWP direktur utama dan komanditer.
- Akta pendirian perseroan hingga perubahan terakhir.
- Surat keputusan kemenkumham sampai perubahan terakhir.
- Notulen atau berita acara RUPS.
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP)/NIB.
- NPWP Perusahaan.
- Bukti laporan pajak bulanan dan dokumen terkait lainnya.
- KTP & NPWP Orang yang ditunjuk sebagai Likuidator.
- Membuat pengumuman pembubaran Perseroan Terbatas oleh likuidator lewat
surat kabar (Nasional).
Pengurusan Sertifikat Standar ( Exhibition ( MICE, Impresariat, Restauran & Jasa Boga ) dan IZIN Khusus Lainnya
Pengurusan RPTKA & IMTA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing & Izin Mempekerjaan Tenaga Asing )
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa; (Paspor Full Halaman tampak depan atas Informasi Data Paspor).
- Fotokopi dan asli ITAS lama (bagi yang telah memiliki ITAS) bagi Direktur/Komisaris yang menjabat di lebih dari 1 Perusahaan.
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kementerian Tenaga Kerja RI.
- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai.
- KTP (E-KTP) Penjamin.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (Keterangan Domisili) jika dibutuhkan.
- Sertifikat Vaksin Lengkap.
- Surat Kuasa Pengurusan.
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris berikut SK Pengesahan dan atau Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang diterbitkan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Modal Setor di Pasal 4 Ayat 2 dalam Akta Minimal 1 Milyar.
- Nomor Induk Berusaha (NIB OSS Terbaru yang efektif/IUT BKPM/Izin Usaha dan atau setara dengan Izin lainnya.
- NPWP Perusahaan.
- Rekomendasi Badan Kordinasi Penanaman Modal.
- Wajib Lapor Tenaga Kerja Perusahaan.
- Kop Surat Perusahaan.
- Curiculum Vitae & Ijazah TKA.
- Pas Foto Berwarna.
- Surat keterangan kerja minimal 5 tahun dari tempat bekerja (untuk IMTA 1 thn).
- KTP & NPWP Direktur Perusahaan Penjamin.
- Sertifikat BPJS Tenaga Kerja.
- Rekening koran Perusahaan (3 Bulan).
Pengurusan Paket ITAS / ITAP
Pengurusan paket KITAS/KITAP (LIMITED STAY)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; (termasuk di dalamnya adalah yg memiliki Visa Kerja setelah memiliki Izin Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia).
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Persyaratan Pengurusan Paket KITAS/KITAP (LIMITED STAY) :
A. UMUM
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa; (Paspor Full Halaman tampak depan atas Informasi Data Paspor).
- Fotokopi dan asli ITAS lama (bagi yang telah memiliki ITAS).
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.
- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai.
- KTP (E-KTP) Penjamin.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (Keterangan Domisili) jika dibutuhkan.
- Sertifikat Vaksin Lengkap.
- Surat Kuasa Pengurusan.
B. KHUSUS
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi :
B.1 PENANAM MODAL
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris berikut SK Pengesahan dan atau Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang diterbitkan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Saham Minimal 1 Milyar per orang, dengan Status Perusahaan PMA.
- Nomor Induk Berusaha (NIB OSS Terbaru yang efektif/IUT BKPM/Izin Usaha dan atau setara dengan Izin lainnya).
- NPWP Perusahaan.
- Rekomendasi Badan Kordinasi Penanaman Modal.
B.2 TENAGA AHLI
- Surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans dan Bukti bayar DPKK.
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris berikut SK Pengesahan dan atau Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang diterbitkan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Modal Setor di Pasal 4 Ayat 2 dalam Akta Minimal 1 Milyar.
- Nomor Induk Berusaha (NIB OSS Terbaru yang efektif/IUT BKPM/Izin Usaha dan atau setara dengan Izin lainnya).
- NPWP Perusahaan.
- Rekomendasi Badan Kordinasi Penanaman Modal.
C. PERORANGAN
C.1. PERKAWINAN CAMPURAN
- Akte Perkawinan.
- Pengantar atau Pengesahan dari KBRI/Kedutaan WNA.
- KTP dan Kartu Keluarga Suami/Istri WNI.
- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil.
- Pas Foto.
C.2 KELUARGA WNA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL SUAMI/ISTRI/ORANGTUA
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran.
- Paspor Kebangsaan ayah/ibu WNA.
- KITAS ayah/ibu WNA.
- Akte Perkawinan orangtua.
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi.
- ITAS Ayah/Ibu yang menjadi Penjamin.
C.3 ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS
- Akte Kelahiran.
- Akte Perkawinan Orang Tua Perkawinan Campuran.
- KTP dan Paspor Orang Tua.
- Kartu Keluarga.
- KITAS/KITAP ayah/ibu.
D. PEMBERITAHUAN
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus setempat.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
E. ALUR PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN PADA KEDATANGAN PENUMPANG WNA PENGGUNA ITAS TKA ONLINE DI TPI BANDARA
Pengurusan EPO ( Exit Permit Only )
- Paspor Asli dan Fotocopi
- Kitas Asli dan Fotocopi
- Surat Permohonan dari Sponsor
- Tiket kembali ke negaranya atau meneruskan ke negara lain
- KTP Penjamin/Sponsor
*khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
- Buku Biru Asli
- Kop Surat Perusahaan
- DPKK Asli dan Fotocopi
- Imta Asli dan Fotocopi
- RPTKA Copy
Pengurusan PASPOR & E-PASPOR
Pengurusan Paspor dan E-Paspor :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri beserta fotocopinya.
- Kartu keluarga beserta fotocopinya.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang) beserta fotocopinya.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan beserta fotocopinya.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama beserta fotocopinya.
- Paspor biasa (lama) buat yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya beserta fotocopinya.
Pengurusan VISA BISNIS / TOURIST
Pengurusan Visa Bisnis
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa; (Paspor Full Halaman tampak depan atas Informasi Data Paspor).
- Menandatangani Surat Kuasa Pengurusan dan Dokumen terkait sehubungan dengan pengurusan.
- Sertifikat Vaksin.
- Surat pernyataan dan jaminan dari Penjamin.
- Surat pernyataan kesediaan isolasi dan biaya mandiri apabila positif covid.
- Copy ktp penanggung jawab.
- Copy tiket return.
- Asuransi WNA.
- Rekening tabungan minimal $2500 USD.
Pengurusan Pendafatran Merek di Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual ( Dirjen HAKI ) Kementerian Hukum dan HAM
Pengurusan Pendaftaran MERK di Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementrian Hukum dan HAM RI syarat
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris berikut SK Pengesahan dan atau Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang diterbitkan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
- KTP dan NPWP Direktur Perusahaan.
- Surat Kuasa Pengurusan dan Menandatangani dokumen-dokumen terkait pengurusan izin terkait.
- NPWP Perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB OSS Terbaru yang efektif/IUT BKPM/Izin Usaha dan atau setara dengan Izin lainnya.
- Etiket Merek (Gambar Logo Merek yang akan didaftarkan detail tulisan dan Warnanya).
Pengurusan SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi )
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10,000.
- Copy Akta Pendirian & Perubahan, dan Copy SK. Pendirian dan perubahan yang sudah disetujui Menteri Kehakiman & HAM RI.
- Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP.
- Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua tahun).
- Copy KTP & NPWP Pengurus dan KTP & NPWP Pemegang Saham (WNI).
- Copy Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (WNA).
- NPWP perusahaan.
- Lampiran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan.
- Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
- Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool.
- Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat,laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Melampirkan fotokopi struktur organisasi perusahaan, Menunjukkan foto gedung/kantor tampak depan dan dalam ,serta daftar inventaris kantor.
- Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus mempunyai Tenaga Ahli Warga Negara Indonesia. Dengan pendidikan minimal D3 pelayaran, maritim, penerbangan, transportasi, hingga S1 Logistik Sertifikat Ahli Kepabeanan/ Kepelabuhan. Calon Tenaga ahli harus melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak Universitas penerbit, serta menyertakan daftar riwayat hidup dan pas foto.
- Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris (Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik).
- Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan.
- Untuk persentase saham asing (PMA) bisa 100% dengan Modal Dasar minimum 58 M dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tunggal (Tidak boleh digabungkan dengan KBLI lain).
- Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) terdahulu (Asli dan Fotokopi).
- Jika dikuasakan (Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa ).
Pengurusan SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan )
- Data Pengurus & Penanggung jawab Perusahaan.
- Akta pendirian & Perubahan perusahaan beserta SK pengesahannya.
- NPWP Perusahaan.
- NIB Perusahaan.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Jika Pribadi : Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung.
- Jika Sewa : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan.
Pengurusan Surat izin usaha Pengangkutan Laut ( SIUPAL )
Persyaratan Administrasi :
- Memiliki akta pendirian perusahaan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan.
- NIB.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang.
- Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Khusus untuk usaha patungan (joint venture), komposisi saham minimal 51 % dikuasai badan usaha nasional.
- Surat pernyataan pakta integritas dari perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS (bermaterai).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai).
Persyaratan teknis :
- Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
- Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
- Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
- Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage). Khusus untuk join venture (PMA), memiliki 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal ( SIUPKK )
Persyaratan :
- Akta & sk pendirian dan perubahan.
- NPWP perusahaan.
- NIB.
- Bukti sewa minimal 2 th.
- Ijazah tenaga ahli ANT III/D.III ketatalaksanaan/Transportasi laut.
- Referensi Bank Nasional/Swasta Dengan Aset perusahaan 50 Triliun Rupiah.
- Surat pengangkatan tenaga ahli.
- Surat pengalaman tenaga ahli 2 tahun pada perusahaan pelayaran.
- inventaris sarana dan prasarana kantor beserta foto kantor.
Pengurusan Izin Usaha Pertambangan / IUP – OPK
- Surat Permohonan.
- Salinan Nomor Induk Berusaha.
- Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK.
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
- Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK.
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK.
- Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman.
- Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data digital dokumen permohonan secara lengkap.
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
- KTP.
- NPWP.
- NIB (Jika Perusahaan).
- Bukti Kepemilikan Tanah.
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto Lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
- IRK : Peta BPN (maks. 200m2) hasil ukur SKB (min. 200m2).
- Lemb. Pengesahan GPA : disetujui arsitek (rumah tinggal) disetujui IPTB (Non rumah tinggal/dengan basement/lift).
- GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (kmz/skp).
- Surat permohonan dan pernyataan keabsahan dokumen.
Pengurusan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan ( WLKP )
Persyaratan:
- Nama pengelola akun dalam pelaporan wlkp online.
- WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual
terakhir). - Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus
mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah
dimasukkan perusahaan pusat). - NIB (Nomor Induk Berusaha).
- NPWP Perusahaan.
- No. BPJS Ketenagakerjaan.
- Data BPJS Kesehatan.
- Akta Pendirian.
- Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan
dan Nama Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload
Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan
Disabilitas atau Tidak.
Pengurusan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja / Buruh Pada Perusahaan ( WLP )
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kasudin Nakertrans dan Energi Kota
Adm. Jakarta Selatan. - Fotocopy Keterangan Domisili Perusahaan.
- Fotocopy Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh tahun
sebelumnya (bagi yang perpanjangan). - Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Kesehatan.
- Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir Program Jaminan Sosial dalam
Hubungan Kerja Diluar Jam Kerja (JSHK). - Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan
(bermaterai Rp. 6000). - Formulir Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh (Perda No.
6/2004) harus asli dari website Sudinnakertrans Kota Administrasi Jakarta
Selatan (dibuat rangkap 2 asli).