Ini Dia Jenis Pajak PT UMKM yang Berlaku, Kenali Kategorinya!
Pada dasarnya, regulasi pajak PT UMKM akan selalu berubah setiap saat. Peraturan Pajak UMKM yang terbaru ini telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepatuhan dalam membayar pajak bisa mempengaruhi kelancaran bisnis, karena berbagai aktivitas bisnis tidak lepas dari adanya lembar bukti pembayaran pajak. Oleh sebab itu, bagi para pelaku UMKM harus memenuhi kewajiban membayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak UMKM
Sebenarnya, terkait ketentuan perpajakan ini tidak secara khusus mengatur mengenai definisi UMKM, melainkan hanya mengatur tentang kewajiban perpajakan. Kewajiban tersebut berlaku bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam dunia perpajakan, khususnya UMKM terdapat jenis-jenis pajak UMKM yang harus diketahui, antara lain sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Merujuk pada ketentuan pasal 56 ayat 1 PP 55 tahun 2022, Wajib Pajak dengan peredaran bruto (WP UMKM) akan dikenai PPh. PPh atau Pajak Penghasilan ini sifatnya final dalam jangka waktu tertentu.
Untuk tarif PPh final yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sebesar 0,5%. Pajak PT UMKM akan dihitung setiap bulannya dengan mengalikan tarif finalnya dengan peredaran bruto WP UMKM.
Pasal 60 ayat 2 PP 55/2022 mengatur bahwa bagian peredaran bruto dari usaha WP UMKM orang pribadi sampai Rp 500 juta dalam 1 tahun tidak dikenai PPh. Lalu, sejak disahkannya PP 23/2018, tarif final mulai dikenakan dalam jangka waktu tertentu. Adapun untuk jangka waktu pengenaan tarif final pajak UMKM, yaitu:
- 7 tahun pajak bagi WP UMKM (Orang Pribadi)
- 4 tahun pajak bagi WP UMKM badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, BUMD, atau perseroan perorangan.
- 3 tahun pajak bagi WP UMKM badan berbentuk PT
WP UMKM yang sudah melewati jangka waktu tersebut harus menggunakan tarif PPh atau fasilitas pasal 31E UU PPh. Lebih lanjut, jika WP UMKM melakukan transaksi berdasarkan aturan UU di bidang perpajakan dipotong PPh potput, maka WP UMKM wajib melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku baginya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)
UU PPn mengatur terkait ketentuan Pajak Pertambahan Nilai bagi para pengusaha kecil. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 ayat 1 PMK No. 68/PMK.03/2013 terkait Batasan Pengusaha Kecil PPn stdd.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan JKP dengan jumlah peredaran dan penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Adapun jumlah tersebut adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan JKP yang dilakukan oleh pengusaha.
Menyesuaikan dengan ketentuan pasal 3A ayat 1 UU PPn, pengusaha kecil yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 (poin a, c, f, g, dan h) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Untuk usaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPn dan PPnBM terutang. Lewat pengesahan UU HPP, istilah PPn final bagi UMKM kini mulai diperkenalkan. Ketentuan ini telah merujuk pada pasal 9A ayat 1 (a) UU PPn.
UU tersebut mengatur bahwa PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, maka dapat memungut dan menyetorkan PPn terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu. Untuk jumlah besaran tertentu lebih rendah dari tarif PPn pada umumnya.
Kategori UMKM Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pada dasarnya tidak semua usaha bisa dikategorikan sebagai UMKM. Terdapat kriteria tertentu yang akan termasuk ke dalam jenis-jenis pajak PT UMKM yang dilihat dari beberapa aspek, mulai dari jumlah pendapatan hingga operasional bisnisnya.
Adapun kategori usaha yang masuk dan tergolong sebagai UMKM adalah sebagai berikut:
1. Kategori Berdasarkan Omset
Pada kategori ini, akan didasarkan pada besaran jumlah omset yang didapatkan setiap tahunnya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM.
2. Kategori Berdasarkan Skala Usaha
Untuk kategori ini bisa dibedakan berdasarkan skala usahanya. Penentuan berdasarkan skala usaha bertujuan agar dapat menentukan berapa persen pajak yang harus dibayarkan.
Bagi Anda yang ingin mengurusi terkait perpajakan atau perizinan lain terkait pajak PT UMKM, maka bisa menggunakan layanan Novandi.id. Untuk informasi layanan lainnya, Anda bisa mengunjungi Novandi.