Pajak CV Berapa Persen dan Cara untuk Menghitungnya

Ketika Anda mendirikan suatu badan usaha, termasuk yang berbentuk CV, ada banyak hal yang perlu Anda ketahui. Ini termasuk pajak CV berapa persen yang perlu Anda bayarkan per tahun dan juga bagaimana cara untuk menghitung nilai pajak tersebut.

Sebab, jika Ada belum tahu soal apakah CV wajib membayar pajak atau tidak, pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu Anda bayarkan kepada kas negara sebagai pemilik usaha. Karena itu, berikut adalah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang pajak CV!

Apa Saja Jenis-Jenis Pajak CV?

Tidak jauh berbeda dengan perhitungan pajak PT, ada banyak jenis pajak yang akan Anda temui ketika mendirikan suatu badan usaha berbentuk CV. Hanya saja, yang paling umum di antaranya adalah PPh dan PPN, berikut penjelasannya yang lebih lengkap!

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Tepat setelah suatu CV mendapatkan keuntungan atau laba, Kantor Pajak bisa memungut pajak penghasilan dari badan usaha tersebut. Karena itulah Anda wajib memiliki NPWP khusus untuk perusahaan ketika mendirikan CV untuk melaksanakan kewajiban ini.

Jadi, apabila Anda masih belum tahu tentang apakah CV wajib memiliki NPWP, Anda akan membutuhkannya untuk bisa membayar pajak penghasilan. Hal ini karena perusahaan Anda lah yang akan membayar pajak, bukan Anda pribadi dan anggota CV lain. 

Sebagai informasi, perusahaan berbentuk CV yang wajib membayar pajak adalah perusahaan yang sudah bisa mendapatkan omzet Rp4,8 miliar per tahun. Namun, jika omzet belum tembus di angka tersebut, Anda tetap bisa mengajukan diri sebagai wajib pajak.

Jika Anda masih bertanya-tanya tentang pajak CV berapa persen, Anda perlu membayar 0,5% dari total omzet yang Anda dapatkan di tahun tersebut. Misalnya, total omzet CV Anda adalah Rp5 miliar, maka pajaknya adalah sekitar Rp 25 juta per tahun.

Sebab, rumus perhitungan pajak CV untuk jenis PPh adalah:

[Total omzet x nilai pajak]

[5 miliar x 0,5%]

[25 juta]

Jadi, perlu Anda catat jika Anda mungkin perlu membayar pajak dengan nilai yang berbeda di setiap tahunnya. Hal ini akan tergantung pada berapa omzet yang Anda dapatkan dan juga berapa nilai pajak penghasilan CV yang berlaku pada tahun tersebut.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak penghasilan, suatu CV ternyata juga perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hanya saja, pajak ini memang dibebankan kepada para konsumen yang membeli barang atau jasa dari CV Anda, jadi bukan dari keuntungan bersih.

Pastinya, pajak CV berapa persen untuk PPN akan berbeda dengan besaran pajak pada PPh. Jika pada PPh nilainya adalah 0,5% atas total keuntungan yang CV Anda dapatkan, maka PPN nilainya adalah 10% dari nilai jual, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya. 

Secara garis besar, contoh perhitungan pajak CV untuk PPN tidak akan jauh berbeda dengan PPh, yaitu seperti pada contoh berikut!

[Nilai jual/impor/ekspor/dll x 10%]

[50.000 x 10%]

[5.000]

Sebagai catatan, itu adalah nilai PPN per item. Nantinya, nilainya akan dikalikan dengan berapa banyak item produk kena pajak yang telah terjual sebelum disetorkan ke negara.

Bagaimana Cara Melaporkan dan Cara Membayar Pajak?

Setelah mengetahui berapa nilai pajak yang harus Anda bayarkan, Anda juga perlu tahu bagaimana cara melaporkan dan juga cara membayarnya. Secara garis besar, ada dua jenis dokumen yang akan Anda butuhkan untuk melakukan hal ini, yaitu faktur pajak dan NPWP.

Faktur pajak adalah dokumen yang akan Anda buat dan berisi berapa jumlah tagihan pajak yang perlu Anda bayar serta segala macam detailnya. Selain itu, Anda akan memerlukan NPWP perusahaan sebagai identitas bahwa CV Anda adalah badan wajib pajak.

Apabila Anda belum memiliki kedua jenis dokumen tersebut, Anda bisa menghubungi Novandi dengan segera. Hal ini karena tim kami bisa membantu Anda untuk membuat faktur pajak dan mengurus pembuatan NPWP dengan cepat, mudah, dan tanpa ribet.

Jadi, setelah mengetahui pajak CV berapa persen, Anda bisa mempercayakan proses pembayarannya kepada tim profesional dari Novandi!

Share This Story, Choose Your Platform!