Perhitungan Pajak CV Dan PT, Ketahui Perbedaan Antara Keduanya!
Perhitungan pajak CV dan PT terkait besaran jumlah yang menjadi beban. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Untuk itu, sebelum merencanakan terkait pendirian PT maupun CV, penting Anda ketahui terkait perbedaan keduanya dalam hal pajak.
CV dan PT adalah perusahaan besar mengambil peran sebagai Wajib Pajak dan tentunya tidak boleh lalai dalam membayarkannya. Meski demikian, pajak CV dan PT yang menjadi beban ini memiliki beberapa perbedaan, mulai dari PPh dan PPn-nya.
Pengertian PT dan CV
CV adalah badan usaha yang pendiriannya oleh dua orang atau lebih serta memperoleh kepercayaan modal dari para pendirinya. Adapun tujuan pendirian CV adalah agar dapat mencapai target bersama. Selain itu, dalam CV juga akan melibatkan anggota yang berbeda.
Sedangkan, PT adalah perseroan terbatas berbentuk badan usaha dengan berbadan hukum yang mengumpulkan modal pendiriannya dari saham pemiliknya dan menyesuaikan dengan lembar saham tersebut.
Nantinya, pemilik saham akan mendapatkan bagian sesuai dengan banyaknya saham dalam pendirian perseroan terbatas tersebut. Saham dalam perseroan terbatas (PT) ini dapat juga dapat melakukan jual beli kepada para pebisnis maupun ke perusahaan-perusahaan lainnya.
Terkait pajak PT ini terdapat 3 jenis, yaitu Tarif Pajak Pertambahan Nilai, Tarif Pajak Penghasilan, dan Tarif Pajak Penghasilan atas Usaha. Pada jenis ini telah sesuai dengan status operasional usaha perseroan terbatas (PT). Masing-masing dari jenis pajak tersebut juga memiliki perbedaan dalam masalah pajak.
Perbedaan Pajak PT dan CV
Jika telah mengetahui sekilas mengenai perbedaan pengertian dari PT dan CV, maka selanjutnya mengetahui perbedaan terkait pajaknya. Berikut ini penjelasan terkait perhitungan pajak CV dan PT, berikut penjelasannya:
1. Pajak CV
Ketika suatu badan usaha menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak, maka pemilik CV akan mendapat sanksi jika tidak membayar pajak tepat waktu. Adapun pajak yang menjadi beban CV, antara lain:
- Pajak PPN : Bagi CV yang telah mendapat pengakuan dari PKP wajib membayar pajak PPN sebesar 10%. Besaran ini menyesuaikan dengan nilai penjualan produk yang menjadi beban.
- PPH 28/29 : Pada ayat ini, CV wajib membayar PPH bentuk kredit pajak dengan besaran 10% dari harga jual produk.
- Pajak PPH Pasal 25 : Tujuan pasal ini adalah untuk meringankan beban yang menjadi beban oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melunasi pajak-pajaknya dalam waktu 1 tahun.
- PPH Pasal 21 : Tujuan pembayaran pajak pada pasal ini adalah agar CV tidak perlu melakukan pembayaran lagi, karena telah langsung terpotong dari pendapatan pegawai.
2. Pajak PT
Adanya perbedaan perhitungan pajak CV dan PT sebenarnya akan membantu calon pebisnis untuk menentukan keputusan pendirian badan usaha. Adapun pajak yang harus menjadi beban oleh PT, antara lain sebagai berikut:
- Jenis Pajak Penghasilan atas Usaha : Jika PT Anda memiliki penghasilan < 4.8 miliar/tahun, maka tarif pajaknya 0.5% dari omset brutonya.
- Pajak Penghasilan :
– PPH 21: Pajak sudah secara langsung pembayarannya dari potongan gaji karyawan.
– PPH 23: Pajak yang bebannya berupa penyerahan hadiah atau jasa.
– PPH 22: Pajak yang hanya pada perusahaan ekspor dan impor saja.
– PPH 26: Pajak bebannya kepada PT dari pemotongan langsung Wajib Pajak Asing
– PPH 4/2: Pajak bebannya sesuai aturan yang berlaku dalam ayat tersebut.
- Pajak Pertambahan Nilai : PPN harus melakukan pembayaran setiap kali perusahaan melakukan penjualan atas barang atau jasa. Wajib Pajak juga perlu untuk melampirkan faktur pajak kepada lawan transaksi.
Faktur Pajak merupakan dokumen yang berisikan mengenai jumlah tagihan pajak yang harus segera pembayarannya dan beberapa rincian lainnya. Untuk membayarkan pajak, Anda membutuhkan NPWP perusahaan sebagai bukti identitas bahwa CV atau PT Anda adalah badan usaha dengan Wajib Pajak.
Namun, jika Anda belum memiliki NPWP Perusahaan dan Faktur untuk Wajib Pajak, maka bisa menghubungi Novandi. Novandi akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan kedua dokumen tersebut.
Bagi Anda yang terburu-buru atau mendesak, kami akan memberikan proses pengerjaan yang cepat dan tanpa ribet. Untuk pengurusan dokumen tentang perhitungan pajak CV dan PT ataupun dokumen legalitas lainnya, maka percayakan pengurusannya di Novandi.