Pajak CV Pertahun dan Jenis Pajak yang Harus Dibayar!

Bisnis memiliki dampak yang besar dalam dunia perpajakan. Untuk itu, sebagai wajib pajak, pajak CV pertahun harus dilunasi. Tujuannya juga untuk berjalannya kelangsungan bisnis sampai tetap bisa berjalan sebagaimana aturan negara. 

Bagi Anda pelaku usaha CV, ada pengenaan PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto. Dan, hal tersebut hanya berlaku sampai 4 tahun saja. Untuk itu, berapa persen pajak CV dan apa saja yang harus dibayarkan, simak berikut ini!

Kedudukan CV

Sebelum membahas tentang pajak CV pertahun, pahami dahulu kedudukan dari CV atau Persekutuan Komanditer. CV memiliki kedudukan sebagai subjek pajak dalam peraturan perpajakan. Karena dalam UU PPh yang menjadi subjek pajak, yakni:

  1. Perseorangan pribadi.
  2. Warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan bagian yang berhak.
  3. Badan yakni sekumpulan orang atau modal usaha.
  4. Bentuk usaha yang tetap.

Dengan hal ini, CV termasuk ke dalam subjek pajak karena merupakan badan. Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Walau memang CV bukan badan usaha yang memiliki badan hukum.

Aturan Mengenai Perpajakan CV

Sebagai subjek pajak, maka badan usahan Persekutua Komanditer ini akan dikenai pajak jika memiliki penghasilan. Lalu, subjek pajak yang memperoleh penghasilan ini disebut sebagai wajib pajak. Ada beberapa jenis pajak yang umumnya harus dipenuhi, yakni:

  • CV yang membayarkan karyawan wajib melakukan pemotongan pajak PPh pasal 21.
  • CV yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, haru melampirkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10%.
  • Jika CV bertransaksi dengan bendahara pemerintah, maka akan dikenai PPN dan PPh Pasal 22 atau 23.
  • Jika CV melakukan transaksi pengalihan harta, maka CV wajib menyetor pajak PPh Pasal 4 ayat 2 yang sifatnya final. 
  • CV wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintahan.
  • Penghasilan luar negeri yang diterima oleh CV nantinya pajak boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. 

Pajak CV tidak aktif apabila CV belum beroperasi, maka CV wajib melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Jika CV sudah beroperasi maka CV sudah menjadi subjek pajak sehingga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. 

Jenis Pajak CV yang Harus Dibayarkan

Sebenarnya, berapa pajak CV yang harus dibayarkan dalam satu tahunnya? Ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh CV. Sebagai pelaku usaha harus memahami apa saja jenisnya, beberapa diantaranya yakni:

1. Pajak PPh Pasal 21

Jenis pertama, yakni pajak PPh Pasal 21 merupakan pajak yang nantinya dipotong langsung dari gaji karyawan. Pajak ini mencakup, gaji, upah, honor, tunjangan serta jenis pembayaran lainnya. Otomatis nantinya akan terpotong dan selanjutnya akan diterima oleh karyawan.

2. Pajak PPh Pasal 25

Jenis berikutnya, PPh pasal 25, yakni berupa angsuran yang asalnya dari total angka pajak PPh terutang. PPh terutang bisa dilihat di SPT tahunan PPh yang sudah dikurangi. Pajak ini membantu untuk meringankan beban wajib pajak yang harus dilunasi dalam satu tahun.

3. Pajak PPh Pasal 28/29

Pajak PPh pasal 28/29 ini akan dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri. Perhitungan pajak CV dapat dijadikan kredit pajak yang sesuai dengan aturan UU PPh Pasal 24. CV juga wajib memungut PPN sebesar 10% dari harga jual.

4. Pajak PPN

CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib mengumpulkan PPN sebesar 10% dan juga harus mengeluarkan faktur pajak. Pemungutan PPN ini berlaku apabila CV melakukan transaksi yang memerlukan pembayaran PPN. 

Cara Perhitungan Pajak

Cara bayar pajak CV kini dapat dilakukan dengan mudah, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Kemudian, Anda bisa melakukan perhitungan pajak sendiri dengan memahami caranya. Adapun pajak CV pertahun dapat dihitung dari semua hasil pemasukan.

Pemasukan selama satu tahun tidak termasuk penghasilan bukan objek pajak. Kemudian, hasil tersebut akan dikurangi dengan semua biaya yang dikeluarkan. Lalu, hasilnya akan dikurangi dengan PPh badan sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. 

PENUTUP

Pajak CV pertahun akan dikenakan biaya PPh badan sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Ada beberapa jenis pajak lain yang harus dibayarkan oleh badan usaha CV. Untuk mempermudah, pembayaran pajak bisa dilakukan di Novandi.

Share This Story, Choose Your Platform!