Jenis Pajak PT Per Tahun dan Cara Menghitungnya
Sebagai warga negara baik yang taat hukum, Anda perlu membayar pajak ke kas negara di setiap tahunnya. Hal ini bukan hanya kewajiban individu saja, namun juga merupakan kewajiban PT atau perusahaan. Lalu kira-kira, apa saja jenis pajak PT per tahun?
Selain jenis-jenisnya, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak tersebut. Lalu, jangan lupa untuk mendalami pengusaha seperti apa yang bebas pajak. Hal ini karena memang tidak semua jenis usaha wajib membayar pajak pada negara.
Jenis-Jenis Pajak Perusahaan
Sebenarnya, ada banyak jenis pajak yang harus Anda bayarkan sebagai badan usaha resmi dan legal dalam bentuk PT. Hanya saja, jenis pajak PT per tahun yang paling umum adalah Pph Badan, PPN, dan PBB seperti pada penjelasan lengkap di bawah ini!
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Perhitungan pajak PT pertama dan wajib Anda ketahui adalah Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan. Secara garis besar, kedudukan pajak ini tidak jauh berbeda dengan pajak penghasilan pribadi, yaitu atas penghasilan atau omzet yang Anda raih.
Hingga saat ini, tarif pajak penghasilan terbaru untuk perusahaan masih berada di angka 22% hingga 17%, masih belum berubah dari ketetapan di tahun 2022. Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan pajak 17%.
Beberapa hal yang perlu Anda penuhi untuk mendapatkan tarif pajak rendah tersebut adalah merupakan PT berbentuk Tbk dan punya 40% saham yang sedang diperdagangkan di pasar bursa. Selain itu, setidaknya harus ada 300 pihak pemegang saham.
Ternyata ada juga perusahaan yang tidak perlu membayar pajak, yaitu jenis PT Perorangan yang termasuk ke dalam jenis usaha mikro dan kecil. Selama pendapatan per tahun tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, maka Anda bukanlah seorang wajib pajak.
Hanya saja jika omzet Anda lebih dari Rp500 juta per tahun, maka cara menghitung pajak PT Perorangan dan PT biasa itu sama saja, yaitu:
[Penghasilan Kena Pajak x Besaran Pajak Per Tahun]
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain pajak penghasilan, suatu badan usaha berbentuk PT juga wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini akan berlaku untuk perusahaan yang melakukan transaksi jual beli, baik itu berupa barang maupun jasa, contohnya adalah pajak di restoran.
Menariknya, pajak jenis ini tidak akan dibebankan kepada Anda, namun kepada pembeli produk atau jasa. Pada tahun 2022, tarif pajak jenis ini bertambah, dari yang tadinya 10% menjadi 11% atas nilai jual, nilai impor, nilai ekspor, dan berbagai nilai lain.
Jadi, rumus Pajak Pertambahan Nilai yang terbaru adalah:
[Nilai Barang atau Jasa Kena Pajak x Tarif Pajak yang Berlaku]
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Terakhir, Anda juga harus membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun, terutama jika Anda memiliki kantor fisik dan juga pabrik. Sama seperti PPN, baru-baru ini PBB juga mengalami kenaikan menjadi 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak Bangunan tersebut.
Karena itu, Anda bisa dengan mudah menghitung besaran PBB per tahun yang perlu Anda bayarkan dengan rumus:
[Nilai Jual Kena Pajak Bangunan x Tarif Pajak yang Berlaku]
Cara Membuat Faktur Pajak
Setelah mengetahui jika pajak perusahaan adalah kewajiban yang harus Anda bayar kepada negara, Anda juga perlu tahu bagaimana cara membuat fakturnya. Faktur pajak sendiri adalah jumlah tagihan yang akan dibebankan kepada Anda di setiap tahun.
Di samping memahami bagaimana rumus menghitung pajak, ada beberapa hal lain yang perlu Anda lakukan untuk membuat faktur. Karena itu, tidak jarang perusahaan akan mempercayakan pembuatan faktur pajak PT per tahun pada lembaga yang profesional.
Salah satu lembaga yang bisa Anda percayai untuk membuatkan faktur pajak untuk Anda adalah Novandi. Jadi, Anda hanya tinggal menunggu fakturnya selesai dibuat dan membayarkan kewajiban Anda ke negara tanpa harus repot-repot membuat faktur sendiri.
Tidak hanya pembuatan faktur pajak PT per tahun, Anda juga bisa menemukan banyak layanan pembuatan dokumen dan perizinan lainnya di Novandi, jadi segera hubungi kami!