Lengkap! Ketahui Perbedaan PT, CV, dan Firma Dari Berbagai Sisi

Perbedaan PT, CV, dan Firma harus diketahui oleh sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ketiganya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda.

Baik PT, CV, ataupun Firma ini sebenarnya masuk dalam jenis perusahaan yang umum digunakan. Untuk mengetahui perbedaan diantara ketiganya, berikut adalah pembahasannya!

Segi Pengertian

Dari segi pengertian, ketiga jenis perusahaan tersebut mempunyai pengertian yang sangat jauh berbeda. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:

1. PT

PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah bentuk perusahaan yang mempunyai struktur hukum jelas serta terpisah dari pemiliknya. Perseroan Terbatas ini pemegang sahamnya bisa dikelola oleh bagian dewan direksi.

2. CV

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah sebuah bentuk perusahaan berupa persekutuan antara satu orang komanditer dan satu orang perseroan. Disini, komanditer akan bertanggung jawab secara pribadi dan tak terbatas atas hutang perusahaan.

3. Firma

Firma adalah perusahaan persekutuan perdata yang menyangkut dua orang atau lebih. Anggota yang tergabung pada firma ini mempunyai tanggung jawab tak terbatas terhadap sebuah hutang perusahaan.

Segi Struktur Hukum

Setelah melihat penjelasan terkait pengertian PT, CV, dan Firma, terdapat pula struktur hukum yang juga jelas berbeda. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. PT

PT sebagai bentuk perusahaan yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Pada struktur hukumnya ini akan melibatkan dewan direksi, pemegang saham, dan RUPS. 

Dalam hal ini, pemegang sahamnya mempunyai hak atas kepemilikan dalam bentuk saham yang bisa diperjualbelikan. Sehingga, dewan direksi akan bertanggung jawab atas pengelolaan suatu perusahaan.

2. CV

CV sebagai bentuk perusahaan yang keberadaannya diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan struktur hukum CV melibatkan komanditer dan perseroan. Dalam hal ini, perseroan memiliki peran aktif dalam mengelola perusahaan dana komanditernya berperan pasif dan hanya akan memberikan modal.

3. Firma

Firma sebagai perusahaan yang struktur hukumnya diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam strukturnya, firma melibatkan anggota yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas terhadap hutang perusahaan.

Firma juga tidak mempunyai pembagian saham serta para anggotanya secara bersamaan akan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan. 

Segi Tanggung Jawab dan Kewajibannya

Pada segi tanggung jawab PT, CV, dan Firma juga memiliki perbedaan cukup signifikan. Adapun perbedaan PT, CV, dan Firma dari segi tanggung jawabnya antara lain sebagai berikut:

1. PT

Pada PT, tanggung jawab pemilik perusahaan ataupun pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehingga mereka tidak akan bertanggung jawab secara pribadi atas hutang yang dimiliki perusahaan. Adanya tanggung jawab terbatas ini tentunya akan memberikan perlindungan bagi pemilik Perseroan Terbatas.

2. CV

Pada CV, tanggung jawab komanditer-nya tidak terbatas pada perusahaan. Mereka akan bertanggung jawab secara pribadi atas hutang-hutang perusahaannya. 

3. Firma

Pada Firma, untuk anggotanya memiliki tanggung jawab yang juga tidak terbatas. Setiap anggota dari Firma ini akan bertanggung jawab secara pribadi atas hutang-hutang perusahaannya. 

Adanya tanggung jawab tak terbatas ini menjadikan bahan pertimbangan yang cukup penting sebelum memilih bentuk perusahaan yang akan digunakan berbisnis.

Segi Modal dan Pembagian Keuntungannya

Perbedaan PT, CV, dan Firma selanjutnya berasal dari segi modal dan pembagian keuntungannya. Adapun penjelasanya yaitu sebagai berikut:

1. PT

Di PT, modal perusahaannya berasal dari penjualan saham kepada pemegang saham suatu perusahaan. Untuk keuntungan perusahaannya ini nantinya akan dibagikan kepada para pemegang saham dan disesuaikan dengan jumlah saham yang dimilikinya. Untuk pembagian keuntungan ini juga didasarkan pada persentase kepemilikan saham.

2. CV

Di CV, modal perusahaannya akan berasal dari perseroan dan komanditer. Sedangkan pada sistem pembagian keuntungannya biasanya akan ditentukan dalam perjanjian antara perseroan dan komanditer. 

Dalam pembagian keuntungannya ini bisa berbeda antara perseroan dengan komanditer, bergantung pada kesepakatan yang telah dibuatnya.

3. Firma

Di Firma, untuk modal perusahaannya berasal dari sumbangan para anggotanya. Sedangkan untuk pembagian keuntungan Firma akan dilakukan secara adil dan sesuai dengan kesepakatan di antara anggota-anggota Firma tersebut.

Sehingga tidak ada pembagian keuntungan yang didasarkan pada kepemilikan saham seperti yang dilakukan pada jenis Perseroan Terbatas.

Dari berbagai perbedaan di atas mulai dari segi pengertian hingga segi modal dan pembagian keuntungannya, pelaku bisnis bisa mempertimbangkan perbedaan PT, CV, dan Firma sebelum mendirikan perusahaan. Untuk jasa pembuatan PT, CV, dan Firma yang aman, Anda bisa menggunakan layanan Novandi.id.

Share This Story, Choose Your Platform!