Apa Itu Pajak Penghasilan? Ketahui dan Pahami Jenisnya!

Pajak penghasilan memiliki jenis yang beragam tergantung objek serta subjek yang dikenakan. Kemudian, apa itu pajak penghasilan sebenarnya? Berikut ini akan dibahas mengenai jenis pajak ini serta contohnya. 

Hal ini berguna agar para Wajib Pajak memahami mengenai tarif pajak jenis ini. Selain itu, agar memudahkan para Wajib Pajak untuk membuat laporan berupa Surat Pemberitahuan Tahunan. Penasaran? Berikut bahasan mengenai jenis pajak ini!

Mengenai Pajak Penghasilan (PPh)

Pada awalnya, pajak jenis ini diterapkan pada perusahaan perkebunan yang kemudian menyebar dan banyak di Indonesia. Namun, kini pajak yang disebut juga PPh ini menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan.

PPh adalah pajak yang dikenai oleh Wajib Pajak yang memperoleh suatu penghasilan baik dari luar negeri maupun dari Indonesia. Penghasilan yang dimaksudkan, yakni termasuk dari usaha, gaji, honor dan lainnya. 

UU yang menjadi dasar hukum PPh telah mengalami empat kali perubahan. Kemudian, PPh juga diatur dalam peraturan baru dalam UU Cipta Kerja mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Baik Wajib Pajak perorangan atau badan usaha ini wajib memiliki NPWP.

Kategori Pajak Penghasilan (PPh)

PPh ini dibedakan menjadi dua kategori. Dan, kategori ini memiliki kriteria yang berbeda. Adapun jenis-jenis dari pajak yang ada di Indonesia, sebagai berikut:

1. Pajak Pribadi Atau Perorangan

Apa itu pajak penghasilan perorangan? Pajak penghasilan pribadi atau perorangan ini adalah pajak yang ditanggung secara pribadi. Adapun pajak pribadi ini adalah pajak yang harus dibayarkan pegawai, bukan pegawai serta pengusaha.

2. Pajak Badan Atau Perusahaan

Kemudian, ada pajak badan atau pajak perusahaan merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan perusahaan. Jadi pajak jenis ini ini dibebankan pada Wajib Pajak badan atau perusahaan tersebut. 

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Adapun objek pajak jenis ini digolongkan dalam dua kategori. Objek yang mengarah pada jenis-jenis pajak. Inilah dua kategori dari jenis pajak tersebut berikut:

1. Penghasilan Sebagai Objek PPh

Objek dari jenis pajak ini tentunya adalah penghasilan dari perusahaan itu sendiri. Adapun objek PPh dalam UU Pajak Penghasilan ini dapat dicirikan seperti berikut:

  • Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, hal ini sama dengan gaji, upah, tunjangan, honor, bonus, komisi dan lain-lain.
  • Hadiah merupakan bentuk imbalan dari undian, pekerjaan atau kegiatan dalam tujuan untuk memberikan penghargaan.
  • Laba usaha, yakni hasil laba dari sebuah perputaran usaha.
  • Keuntungan harta masuk, seperti pengalihan harta perseroan, pemegang saham atau karena likuidasi.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  • Bunga, hal ini termasuk dalam diskon dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen dalam bentuk apapun dan dengan nama apapun, termasuk dividen yang diberikan pihak asuransi dan pembagian uang sisa koperasi.
  • Royalti atau sebuah imbalan yang diberikan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan hal tersebut.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala.
  • Keuntungan yang diberikan karena pembebasan utang, dalam jumlah tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Keuntungan yang dikarenakan selisih dari kurs mata uang asing.
  • Pengembalian selisih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi dari asuransi.
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri.

2. Penghasilan Dikenakan PPh Final

Berikutnya, ada penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final. Ada beberapa contoh dari PPh final sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

  • Bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota atau pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Hasil transaksi saham, transaksi industri yang didagangkan di bursa serta transaksi pengalihan penyertaan modal lainnya.
  • Pengalihan harta berupa tanah, bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate dan sewa tanah atau bagunan.
  • Penghasilan lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PENUTUP

Pahami apa itu pajak penghasilan agar memudahkan dalam penyetoran pajak tepat waktu dan pelaporan pajak. Ada dua kategori dalam PPh, yakni PPh pribadi dan PPh perusahaan. Objek pajak penghasilan ini berkaitan dengan jenis pajak yang perlu dibayarkan.

Share This Story, Choose Your Platform!