Syarat Mendapatkan Izin Umrah Kemenag Cepat dan Mudah

Izin umrah Kemenag pada dasarnya harus dimiliki oleh PPIU sebagai syarat untuk menjalankan usaha travel umrah secara legal. Dengan mengantongi izin dari Kemenag, maka biro jasa travel bisa dipastikan legal dan telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Oleh sebab itu, bagi biro travel umroh yang sampai kini belum mengantongi izin dari Kemenag, maka segera untuk mengurusi perizinannya. Berikut kami berikan penjelasan terkait persyaratan yang harus disiapkan agar bisa mendapatkan izin umroh dari Kemenag.

Tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

PPIU merupakan biro perjalanan ibadah umrah yang telah mengantongi izin dari Menteri untuk mengantarkan para jamaah umrah atau haji. Namun untuk bisa mendapat akses memberangkatkan para jamaah umrah, maka pihak travel harus terlebih dulu mendaftarkan dirinya kepada Kemenag.

Kemenag selaku instansi yang berwenang terhadap PPIU, sehingga izin umrah Kemenag menjadi salah satu syarat agar biro bisa memberangkatkan para jamaah haji umrah ke tanah suci. 

Tanpa adanya izin umrah dari Kementerian Agama, mata biro tersebut otomatis tidak mengantongi izin operasional dan bisa dikatakan ilegal. Sehingga untuk menghindari hal-hal buruk yang terjadi, sebaiknya segera untuk mendaftarkannya ke Kemenag.

Dokumen Persyaratan Izin Umroh dari Kemenag

Mengingat pentingnya mendapatkan izin umrah Kemenag untuk penyelenggara perjalanan ibadah umrah, maka pemilik biro travel tersebut harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen persyaratan ini nantinya akan digunakan untuk pengajuan izin umroh. Adapun dokumen persyaratannya antara lain sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian PT serta perubahannya sebagai BPW.
  2. Fotokopi KTP dari pemilik saham, direksi, beserta komisaris (harus WNI dan beragama islam).
  3. Surat pernyataan dari pemilik saham, direksi, dan komisaris (bermaterai) bahwa PT-nya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.
  4. Surat pernyataan bahwa pemilik saham tidak sedang/pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran hukum selama menyelenggarakan haji dan umrah secara khusus.
  5. Foto kopi sertifikat hak milik ataupun perjanjian sewa kantor yang telah disahkan oleh notaris.
  6. Surat keterangan mengenai domisili perusahaan PPIU.
  7. Fotokopi surat pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.
  8. Melampirkan dokumen laporan kegiatan usaha (paling singkat 2 tahun sebagai BPW).
  9. Fotokopi sertifikat usaha yang menyatakan sebagai biro jasa perjalanan wisata (kategori BPW) yang masih berlaku.
  10. Melampirkan struktur organisasi BPW yang sudah ditandatangani oleh direktur utama perusahaan serta sudah dibubuhi oleh cap dari perusahaannya.
  11. Fotokopi surat kontrak kerja karyawan.
  12. Melampirkan dokumen laporan keuangan perusahaan (2 tahun terakhir) yang sudah diaudit akuntan publik serta sudah terdaftar di Kementerian Keuangan (dengan opini wajar tanpa pengecualian).
  13. Fotokopi SK fiskal dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan beserta pimpinannya.

Syarat Mendapat Izin Umroh dari Kemenag

Selain melengkapi beberapa dokumen persyaratan di atas, Anda juga harus mengetahui apa saja syarat mendapat izin umroh dari Kemenag. Adapun syaratnya antara lain sebagai berikut:

  • Dikelola oleh WNI beragama islam.
  • Telah terdaftar dalam agen perjalanan yang sah.
  • Punya mitra biro penyelenggara umroh di Arab Saudi dan sudah memiliki izin dari pemerintahannya.
  • Punya rekam jejak sebagai biro travel umroh yang berkualitas dalam melayani dan memberangkatkan para jamaah ke tanah suci.
  • Punya komitmen untuk selalu mematuhi pakta integritas sesuai dengan standar penyelenggaraan yang berlaku. 

Jasa Pengurusan Izin Umrah Kemenag Legal Terpercaya

Bagi pemilik biro travel perjalanan ibadah umrah dan haji yang belum mendaftarkan bironya ke Kemenag, maka kami akan membantu untuk mengurusnya. NOVANDI sebagai perusahaan jasa konsultan yang akan membantu Anda untuk mengurusi izin usaha ataupun legalitas usaha, salah satunya izin umrah Kemenag PPIU.

Mengingat pentingnya biro travel umroh yang harus memiliki izin dari Kemenag, menjadikan layanan kami akan membantu Anda untuk mempermudah dalam pengurusannya. Di NOVANDI, Anda akan mendapatkan layanan terkait kebutuhan izin Anda dengan cepat dan resmi.

Jadi, bagi Anda yang ingin mengajukan terkait izin umrah Kemenag, Novandi bisa menjadi solusi untuk memudahkan pengurusan izin di Kementerian Agama.

Share This Story, Choose Your Platform!