Panduan Syarat Izin PPIU Kemenag Untuk Bisnis Anda!
Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk membuka biro perjalanan haji dan umroh, ada satu hal penting yang perlu menjadi perhatian. Adapun hal penting yang harus diperhatikan, yakni syarat izin PPIU Kemenag.
PPIU merupakan salah satu surat izin yang diperlukan pihak agen atau biro perjalanan haji dan umroh. Ada beberapa manfaat dari izin PPIU. Berikut adalah pembahasan syarat izin PPIU dan beberapa informasi terkait syarat izin PPIU!
Seputar Izin PPIU Kemenag
PPIU merupakan singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. PPIU merupakan bukti bahwa biro perjalanan umrah dan haji telah mendapatkan izin resmi dari Kemenag. Adanya PPIU menandakan bahwa biro perjalanan sudah bisa memberangkatkan jamaah.
Izin dari Kemenag ini menjadi salah satu syarat utama berdirinya sebuah biro perjalanan ibadah umrah dan haji. Sebelum bisa memberangkatkan jamaah, pihak agen perjalanan harus mendaftarkan izin ke Kemenag.
Dokumen izin PPIU Kemenag memiliki masa berlaku dan apabila telah habis bisa melakukan pembaruan. Adapun masa berlaku izin PPIU, yakni selama 5 tahun. Dan, izin dapat melakukan pembaruan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, izin PPIU ini sangat perlu demi kelancaran operasional kerja biro perjalanan ibadah umrah dan haji. Izin untuk ibadah haji berbeda dengan PPIU, yakni PIHK.
Syarat Pendaftaran Izin PPIU Kemenag
Sebuah biro atau agen perjalanan ibadah umrah dan haji belum bisa memberangkatkan jamaah sebelum mendaftarkan PPIU. Dan, saat ini Anda dengan mudah mengurus melalui jasa pengurusan PPIU. Namun, ada persyaratan yang harus menjadi perhatian para pelaku usaha!
1. Persyaratan Umum
Dalam mengajukan pendaftaran PPIU ada beberapa syarat izin PPIU Kemenag. Adapun syarat yang akan menjadi pembahasan pertama, yakni persyaratan umum. Persyaratan umum ini harus benar-benar mendapatkan perhatian lebih, adapun syaratnya sebagai berikut:
- Biro perjalanan ibadah umrah telah terdaftar sebagai biro perjalanan yang sah.
- Pengelola biro haruslah pengelolaannya oleh Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
- Telah memiliki mitra biro perjalanan umrah dan haji legal yang berada di Arab Saudi.
- Pihak biro memiliki kemampuan secara teknis, manajerial serta finansial untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dan haji.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi pakta integritas penyelenggaraan umrah dan haji sesuai dengan standar yang berlaku.
2. Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPIU
Untuk cara daftar PPIU dapat dengan mudah secara online ataupun melalui jasa pengurusan PPIU. Meskipun dengan jasa pengurusan PPIU, ada dokumen yang perlu ada sebagai syarat pendaftaran PPIU. Adapun syarat dokumen PPIU, sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi akta notaris pendirian PT agen perjalanan ibadah serta perubahannya sebagai BPW.
- Melampirkan fotokopi sertifikat hak milik atau surat perjanjian sewa kantor yang telah melalui pengesahan oleh notaris.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemilik saham, direksi serta komisaris (semuanya harus berstatus sebagai WNI dan beragama Islam).
- Surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan pemilik tidak sedang atau tidak pernah terkena sanksi pelanggaran hukum.
- Surat Keterangan domisili agen perjalanan.
- Salinan pengesahan tanda tangan usaha pariwisata.
- Melampirkan dokumen laporan operasional usaha paling singkat 2 tahun.
- Melampirkan struktur organisasi BPW bertanda tangan dan cap dari perusahaan.
- Melampirkan salinan SK Fisikal.
- Salinan NPWP atas nama perusahaan dan NPWP pimpinan usaha.
Jasa Pengurusan Izin PPIU Kemenag
Saat ini banyak jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan untuk pengurusan izin PPIU dan juga cek izin PPIU Kemenag. Tentunya dalam memilih jasa tidak bisa sembarangan karena menyangkut prosedur legal yang ada dalam undang-undang.
Untuk itu, ada jasa pengurusan izin PPIU Kemenag yang ada di Novandi Utama Karya. Novandi merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang jasa dan sudah ada sejak tahun 2014. Tentunya, Novandi telah memiliki banyak pengalaman mengurus PPIU.
Adapun biaya izin PPIU di Novandi masih sangat terjangkau dengan layanan yang ditangani oleh tenaga ahli profesional. Adapun syarat izin PPIU Kemenag telah dijelaskan di atas, Anda hanya perlu mengurus beberapa dokumen pribadi.
Penutup
Ada beberapa syarat izin PPIU Kemenag yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha. Syarat tersebut harus menjadi perhatian agar tidak ada kesalahan dalam proses pendaftaran PPIU. Untuk memudahkan urusan izin PPIU, serahkan para Novandi Utama Karya!