Izin PPIU Kemenag: Pengertian, Syarat, dan Pentingnya Melakukan Sertifikasi

Izin PPIU Kemenag harus dimiliki oleh biro perjalanan wisata sebelum menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Dengan mendapatkan izin PPIU, maka biro tersebut sudah memiliki akses untuk memberangkatkan jamaah umrah secara legal.

Sehingga, keberadaan izin operasional sebagai penyelenggara ini sangat berperan penting. Untuk mendapat izin tersebut, maka harus memenuhi beberapa syarat dan dokumen untuk diajukan ke Kementerian Agama.

Apa Itu PPIU?

Menurut UU No. 8 Tahun 2019, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) merupakan biro perjalanan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin dari Kemenag. Sehingga, bagi PPIU yang telah mengantongi izin bisa memberangkatkan jamaah umrah.

Sebagai syarat menjalankan ibadah umrah secara legal, pihak travel harus mendaftarkan dirinya kepada Kemenag. Namun sebelum mendaftar, pastinya terdapat beberapa syarat yang harus lengkap dan terlampir.

Syarat Mendapat Izin PPIU Kemenag

Mendapatkan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dari Kemenag penting diperlukan bagi para biro travel untuk memberangkatkan jamaah umroh. Untuk mendapatkan izin PPIU dari Kemenag, maka harus memenuhi beberapa syarat  berikut:

  • PPIU dikelola oleh WNI beragama islam
  • Terdaftar sebagai agen perjalanan sah
  • Memiliki mitra biro penyelenggara umrah di Arab Saudi yang legal
  • Mempunyai kemampuan teknis, manajerial, dan finansial untuk melakukan ibadah umrah (adanya bukti dengan jaminan bank)
  • Berkomitmen untuk mematuhi pakta integritas penyelenggaraan umrah sesuai dengan standar yang berlaku

Dokumen Pengajuan Izin PPIU Kemenag

Selain beberapa syarat yang harus Anda penuhi di atas, terdapat beberapa dokumen yang juga turut terlampir saat ingin mendaftar PPIU Kemenag. Adapun dokumennya adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta notaris pendirian PT  dan perubahannya sebagai BPW.
  2. Fotokopi sertifikat hak  milik atau perjanjian sewa kantor yang telah melalui pengesahan oleh notaris.
  3. Fotokopi KTP pemilik saham, direksi, dan komisaris (harus WNI dan beragama Islam).
  4. Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa pemilik tidak sedang/pernah terkena sanksi atas pelanggaran hukum.
  5. SK domisili perusahaan.
  6. Fotokopi pengesahan tanda tangan daftar usaha pariwisata.
  7. Dokumen laporan kegiatan usaha (paling singkat 2 tahun).
  8. Struktur organisasi BPW yang telah ada tanda tangan dan cap perusahaan.
  9. Fotokopi SK Fiskal
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Pentingnya Sertifikasi PPIU Kemenag

Sertifikasi surat izin PPIU Kemenag ada dari lembaga sertifikasi yang kompeten dan independen guna untuk menjaga kualitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Keberadaan dokumen sertifikasi izin PPIU Kemenag ini akan menunjukkan standar kelayakan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Apabila biro PPIU memiliki akreditas A, maka berarti biro tersebut terbukti kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPIU.

Namun, jika ternyata ada akreditasi B atau bawahnya, maka perlu adanya pembinaan biro PPIU agar kedepannya lebih baik lagi.

Dengan adanya grade seperti ini, tentunya Kementerian Agama dan lembaga akreditasi bisa mengelompokkan PPIU yang berkompeten dan yang masih perlu pembinaan. Dengan adanya sertifikasi ber-grade ini maka bisa membina dan memberikan jaminan keamanan.

Sehingga, penting bagi suatu biro PPIU untuk memiliki izin PPIU Kemenag ini yang bisa untuk menjalankan bisnis penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang legal.

Jasa Pengurusan Izin PPIU Cepat dan Terpercaya

Bagi Anda yang saat ini ingin mengurus izin ini, maka bisa menggunakan layanan Novandi.id. Novandi adalah perusahaan jasa konsultan yang membantu masyarakat dalam mengurusi izin usaha atau legalitas perusahaan.

Memiliki dukungan dengan tim ahli yang berpengalaman pada bidangnya, menjadikan layanan kami mendapat banyak kepercayaan dari para klien. Adapun layanan lain yang kami tawarkan, seperti:

Kami telah memiliki tim yang mampu bekerja secara profesional dan telah teruji di lapangan. Sehingga, dengan banyaknya layanan dan SDM yang kami sediakan, maka bisa membantu Anda untuk memenuhi kebutuhan perizinan dengan cepat dan praktis.

Apalagi, harga jasa yang kami tawarkan cenderung terjangkau dan mampu bersaing dengan perusahaan lain. Untuk pengurusan Izin PPIU Kemenag atau keperluan legalitas lainnya, maka Anda bisa menghubungi kami di Novandi.

Share This Story, Choose Your Platform!