Surat Tanda Pendaftaran Distributor Barang Produksi Dalam Negeri
Distributor adalah profesi yang membutuhkan surat tanda pendaftaran distributor barang produksi dalam negeri. Adapun tugas seorang distributor adalah untuk menyampaikan barang yang berasal dari produsen ke konsumen.
Seorang distributor bisa bekerja sama dengan berbagai jenis perusahaan baik yang bentuknya perorangan maupun badan usaha. Proses distribusi sangat panjang karena itu dibutuhkan surat tanda pendaftaran agar prosesnya aman.
Apa Itu Distributor?
Perusahaan sangat membutuhkan peran dari distributor agar bisa mengirim produk ke berbagai daerah. Apalagi bagi perusahaan yang memiliki banyak konsumen, tentu sangat membutuhkan bantuan dari distributor. Namun, apa yang dimaksud dengan distributor?
Distributor berasal dari Bahasa Inggris yaitu distributor yang berarti dalam Bahasa Indonesia adalah penyalur. Dalam dunia ekonomi distributor adalah sekelompok orang yang bertugas sebagai penyalur produk agar bisa diterima dengan baik oleh konsumen.
Ada juga yang mengatakan bahwa distributor adalah penghubung pertama antara produsen dan konsumen. Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh distributor tersebut berasal dari harga produk yang dijual ke konsumen atau potongan harga dari produsen.
Tugas Distributor
Dalam tugasnya, seorang perusahaan membutuhkan surat keterangan distributor resmi yang menandakan bahwa perusahaan tersebut bisa menjalankan tugas distribusi. Namun sebelum membahas mengenai surat tersebut, penting untuk tahu apa saja tugas distributor.
1.Membeli Produk
Distributor adalah pihak yang membeli produk dari produsen berupa barang kemudian disalurkan ke konsumen dengan harga berbeda. Distributor bisa mengirim produk tersebut ke konsumen langsung atau melalui pengecer.
2. Mengklasifikasikan Produk
Tugas distributor setelah mendapatkan contoh surat tanda pendaftaran distributor yaitu tidak hanya membeli produk melainkan juga mengklasifikasikan produk. Anda bisa mulai memilih produk sesuai dengan ukuran, jenis, dan informasi lainnya.
Tujuan memilah produk adalah untuk memudahkan proses pengelolaan penjualan dan penyaluran ke tangan konsumen.
3. Menyimpan Produk
Selain itu, tugas distributor berikutnya adalah menyimpan produk selama kurun waktu tertentu. Jadi, setelah membuat surat tanda pendaftaran distributor barang produksi dalam negeri Anda bisa langsung melakukan tugas distribusi seperti menyimpan produk di gudang.
Biasanya distributor memiliki gudang penyimpanan yang besar karena banyak produk yang disimpan di sana agar tidak rusak sebelum dikirim.
4. Menjual Produk
Selain itu, tugas distributor yang berikutnya adalah menjual produk yang telah dibeli dan disimpan dari produsen. Adapun target pasar dari distributor adalah pengecer, pedagang kecil, konsumen langsung, dan sebagainya.
5. Informasi Produk
Tugas distributor lainnya adalah mengatur informasi produk atau barang kepada konsumen. Jadi, Anda perlu menjelaskan secara rinci mengenai kualitas produk tersebut agar barang tersebut bisa terjual banyak di pasaran.
6. Mengangkut Produk
Setelah mendapatkan STP agen Anda bisa memulai tugas sebagai distributor yaitu mengangkut produk. Ketika mengangkut barang, terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh distributor. Harga yang dikeluarkan oleh distributor ini nantinya akan dibebankan ke produk yang dijual.
7. Mempromosikan Produk
Tugas terakhir adalah mempromosikan produk untuk menginformasikan kepada konsumen mengenai manfaat, kualitas, mutu, harga, dan bahan dari produk tersebut. Anda bisa mempromosikan produk melalui iklan media sosial seperti influencer marketing.
Agar semua tugas di atas bisa berjalan lancar, perusahaan membutuhkan surat izin. Layaknya surat izin usaha perdagangan yang harus dimiliki pebisnis, perusahaan perlu mendapatkan surat resmi untuk menjalankan aktivitas distribusi.
Fungsi Distributor
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan distributor dan tugasnya, di bawah ini ada fungsi distributor.
1.Distributor yang sudah mencapai target tertentu perlu untuk mendapatkan hadiah seperti bonus dan kompensasi.
- Distributor tidak diizinkan untuk melakukan transaksi yang berisiko tinggi tanpa adanya izin dari pihak perusahaan.
- Distributor yang berada di suatu daerah berdiri sendiri atau independen dari distributor lainnya.
- Seorang distributor berkomitmen untuk tidak mengoperasikan produk yang dijual milik kompetitor perusahaan.
Mengenal STP Distributor
Perusahaan perlu mengurus surat tanda pendaftaran distributor barang produksi dalam negeri agar bisa menjalankan aktivitas distribusi. Surat tersebut perlu dimiliki oleh pemegang merek atau pemegang hak atas proses distribusi.
Ketika sebuah perusahaan memiliki surat tanda pendaftaran tersebut maka bisa langsung menjalankan aktivitas distribusi produk. Permohonan sebagai agen atau distributor bisa Anda kirimkan melalui Direktur Bina Usaha.
Bagi Anda yang ingin membuat surat tanda pendaftaran distributor barang produksi dalam negeri bisa langsung bekerja sama dengan jasa. Anda tidak perlu pusing memikirkan cara membuat surat tanda pendaftaran distributor melalui website berikut Novandi.