Prosedur Impor Rokok Elektrik dan Jenis Perizinannya
Sudah menjadi rahasia umum jika proses impor dan ekspor tidak bisa dilakukan secara sembarangan, pun begitu dengan prosedur impor rokok elektrik atau vape. Anda tidak akan bisa menerima rokok jenis ini dari luar negeri jika perizinannya tidak dipenuhi.
Secara garis besar, regulasi rokok elektrik di Indonesia masih belum jelas. Namun hingga saat ini legalitasnya masih aman, sehingga Anda bisa mengimpornya dari luar. Hanya saja, pastikan Anda mengikuti semua prosedurnya agar bisnis tetap aman dan legal.
Izin Apa Saja untuk Harus Disiapkan untuk Mengimpor Rokok Elektrik?
Jika Anda bandingkan dengan produk lain, tata cara impor rokok elektrik itu lebih sulit. Hingga detik ini, belum banyak badan usaha yang mendapatkan izin untuk impor vape. Di sisi lain, hal ini cukup menguntungkan karena belum ada banyak saingan.
Hanya saja, apabila Anda tertarik untuk mulai berbisnis di bidang ini, pastikan Anda memahami prosedur impor rokok elektrik berikut!
1. Siapkan Angka Pengenal Importir
Sebagai seorang importir atau calon importir, hal pertama yang perlu Anda miliki adalah Angka Pengenal Importir (API). Deretan angka ini adalah identitas bagi seorang importir yang unik dan akan membedakannya dengan importir-importir yang lain.
Jadi, jelas jika API menjadi salah satu syarat impor rokok elektrik yang wajib Anda penuhi. Menariknya, kini Anda bisa memakai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai API sehingga Anda tidak perlu mengurusnya dua kali jika sudah punya NIB.
2. Pastikan Surat Izin Usaha Perdagangan Sudah Ada di Tangan
Tidak hanya API, persyaratan impor rokok elektrik yang lain adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat ini akan Anda butuhkan untuk membuktikan bahwa bisnis Anda sah dan legal karena sudah mendapat izin pemerintah setempat untuk menjual suatu produk.
Jadi, sebelum Anda mengurus semua jenis prosedur impor rokok elektrik, pastikan surat izin ini sudah ada di tangan Anda. Jika belum, maka Anda bisa segera membuatnya agar proses impor bisa berjalan dengan lebih cepat tanpa adanya hambatan.
3. Urus Pembuatan Pemberitahuan Impor Barang
Setelah Anda memiliki API dan SIUP, Anda perlu segera mengurus pembuatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Surat ini nantinya akan menjadi bukti bahwa Anda punya pengalaman sebagai seorang importir rokok elektrik selama setidaknya satu tahun.
Hal ini karena regulasi rokok elektrik yang masih abu-abu. Sehingga, Anda tidak bisa melakukan impor tanpa ada pengalaman sama sekali. Terlebih ketika ada banyak negara yang memasukkan rokok elektrik ke dalam kategori ilegal di dalam negara mereka.
4. Mengajukan Pembuatan Rekomendasi ke Kemenpan dan Kemenkes
Jika Anda sudah punya PIB, Anda pun perlu mengajukan pembuatan izin impor rokok elektrik ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, kedua kementerian tersebut akan memberi surat rekomendasi.
Tanpa adanya rekomendasi dari kedua kementerian tersebut, Anda tidak akan bisa mengimpor rokok elektrik secara legal ke Indonesia. Hal ini karena pengawasan impor vape sangat ketat, sehingga Anda perlu surat rekomendasi sebelum dapat mengimpornya.
Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Selain dokumen perizinan, Anda pun jelas perlu tahu apa saja ketentuan yang harus Anda penuhi sebelum mendatangkan rokok elektrik ke Indonesia dari luar negeri. Hal pertama adalah soal terminal kedatangan, di mana rokok elektrik hanya boleh datang ke 4 tempat.
Jika Anda menggunakan jalur laut, kirim rokok elektrik tersebut ke Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, atau Soekarno Hatta di Kota Makassar. Sedangkan jika pengiriman via udara, pastikan rokok elektrik mendarat di Bandara Soetta.
Apabila semua barang sudah mendarat, Anda juga perlu mengurus izin edarnya melalui lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tanpa izin dari lembaga tersebut, Anda sama sekali tidak akan bisa menjual rokok elektrik yang Anda impor.
Cara Mengurus Perizinan untuk Impor Rokok Elektrik
Jadi, itulah prosedur impor rokok elektrik yang perlu Anda penuhi sebelum bisa menjual produk ini di Indonesia. Anda pun bisa mengurus semua perizinan tersebut di Novandi dengan mudah, mulai dari API, SIUP, PIB, rekomendasi menteri, hingga BPOM.