Mengenal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan salah satu unsur hukum yang penting bagi perusahaan pengimpor dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebab setiap barang yang dikirimkan perusahaan impor harus melalui proses self assessment.
Sebab, setiap barang yang masuk ke suatu negara untuk diperjualbelikan, akan menjadi barang kena pajak dengan ketentuan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, pelaporan barang ini cukup penting sebagai sumber pendapatan negara.
Definisi Pemberitahuan Impor Barang
PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada pabean atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip self-assessment.
Apa itu prinsip self assessment? Prinsip ini mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Beberapa contoh dokumen yang termasuk dalam dokumen PIB antara lain invoice, packing list, bill of lading/airway Insurance bill.
Berikut sejumlah dasar hukum yang mengatur penggunaan formulir PIB di Indonesia:
- UU Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan yang mana sudah sesuai dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Keuangan No 155/PMK.04/2008 dengan ketentuan Pemberitahuan Pabean yang mana telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 226/PMK.04/2015.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No P-22/BC/2009 yang berisikan Kepabeanan Impor yang sudah sesuai beberapa kali dan terakhir dengan PER 20/BC/2016.
Apa Saja Yang Harus Tercantum Dalam PIB?
Pemberitahuan Impor Barang ini merupakan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Namun untuk dapat dijadikan faktur pajak, PIB harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya, yaitu harus mencantumkan:
- identitas lengkap pihak yang memilih barang (nama, alamat, NPWP)
- lampirkan SSPCP
- lampirkan SSP
- Bukti pemungutan pajak oleh DJBC
- Melampirkan surat penetapan pabean
- surat penetapan tarif atau nilai pabean yang menyamakan kedudukan
- perlu melakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur
- Memiliki surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean yang memuat identitas pemilik barang (nama, alamat dan NPWP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PIB untuk impor BKP dalam hal penetapan kekurangan.
Fungsi PIB
Tahukah Anda, Fungsi PIB yakni sebagai bukti sah atas transaksi impor yang telah dilaksanakan berkaitan dengan pajak. Adapun beberapa fungsi lain dari PIB yaitu sebagai berikut:
- Sebagai bukti bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
- Sebagai sarana kredit pajak masukan bagi PKP yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
- Sebagai bukti pembayaran PPN oleh Penyedia Barang Kena Pajak kepada PKP
- Dan Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN atau PPnBM atas BKP oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komponen dalam Formulir PIB
Ada beberapa bagian yang harus Anda perhatikan dengan teliti sebelum mengisi formulir Pemberitahuan Impor Barang adalah, sebagai berikut:
- Kantor Kepabeanan
Kantor Pelayanan PIB Bea Cukai tempat Anda memproses dokumen terkait.
- Nomor Pengajuan
Nomor pengajuan ini berisikan tanggal Pemberitahuan Impor Barang pembuatannya dengan nomor seri EDI atau Electronic Data Interchange.
- Jenis-jenis PIB
Jenis-jenis PIB ada 3, yakni PIB Biasa, PIB Berkala, dan PIB Penyelesaian.
- Jenis Impor
Berisikan pencatatan fasilitas pengeluaran barang, contohnya:
- Kode angka 1 untuk impor bisa pakai
- Kode angka 2 untuk impor sementara
- Kode angka 3 untuk re impor
- Kode angka 5 untuk pelayanan segera
- Kode 9 untuk vooruitslag sebagai hasil pengeluaran barang impor dengan memakai jaminan.
- Cara Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak dapat menerapkan sistem berkala, biasa, ataupun dengan jaminan.
- Nama Pemasok
Bagian isi data diri atau identitas dengan baik dan lengkap oleh pihak eksportir dengan kode negara pengekspor.
- Importir
Isi data-data badan usaha pengimpor seperti misalnya NPWP, identitas, Angka Pengenal Importir (API) hingga status.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Isi identitas dengan benar pemilik jasa kepabeanan yang akan diinput langsung oleh pihak jasa.
- Perkiraan Tanggal Tiba
Bertuliskan estimasi lamanya waktu sampai yang bisa Anda lihat berdasarkan Bill of Lading yang sudah dimiliki.
Nah, bagi Anda yang ingin membuat surat Pemberitahuan Impor Barang atau PIB tapi masih bingung dengan prosedurnya, maka Anda bisa meminta bantuan dari jasa legalitas.
Anda tidak perlu pusing memikirkan cara membuat PIB karena sekarang sudah ada Novandi.