Pengertian dan Masa Berlaku NIB yang Penting Diketahui Pebisnis

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha adalah identitas yang harus dimiliki oleh seorang pebisnis. Sebagai seorang pebisnis, penting untuk mengetahui masa berlaku NIB agar setelah itu bisa langsung diurus. 

Nomor ini memiliki 13 digit angka yang di dalamnya ada tanda tangan elektronik sekaligus pengaman. Alasan pebisnis mengurus NIB adalah agar bisa mendapatkan izin untuk menjalankan usaha. 

Pengertian NIB

NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang menjadi identitas dari pemilik bisnis agar bisa menjalankan usaha tersebut. Tidak hanya itu, nomor ini juga berfungsi sebagai API atau Angka Pengenal Impor dan Akses Kepabeanan. 

Pebisnis juga sering menjadikan NIB sebagai syarat agar mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan serta Sertifikat Halal untuk produk yang dipasarkan. Adapun dasar hukum NIB adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. 

Peraturan tersebut menjelaskan tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sehingga dapat membantu para pebisnis untuk mendapatkan perizinan. Setelah mendapatkan NIB, Anda bisa mengurus dokumen lain karena nomor ini sudah terintegrasi ke banyak sistem. 

Jadi jika Anda bertanya mengenai NIB wajib atau tidak jawabannya wajib karena sudah tertera dalam peraturan di atas. Dengan NIB, pebisnis menjadi lebih mudah dalam mengurus API, TDP, dan dokumen lainnya. 

Peraturan tersebut juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan mengenai pelaku usaha yang harus memiliki NIB. 

Berikut beberapa pelaku usaha yang harus segera mengurus NIB sebagai berikut. 

  1. Badan Hukum yang Dimiliki NegaraPersekutuan Komanditer
  2. Badan Usaha yang Dibangun oleh Yayasan 
  3. Persekutuan Firma
  4. Persekutuan Perdata 
  5. Lembaga Penyiaran 
  6. Badan Layanan Umum 
  7. Perusahaan Umum Daerah 
  8. Perusahaan Umum 
  9. Koperasi 
  10. Perseroan Terbatas
  11. Pelaku Usaha dalam Bentuk Perseorangan seperti bisnis online. 

Manfaat Mengajukan NIB 

Sebelum membahas mengenai masa berlaku NIB Anda perlu tahu apa saja manfaat dari mendaftarkan NIB tersebut. 

1.Memfasilitasi Pelaku Usaha untuk Menyimpan Data Perizinan 

Manfaat pertama dari mengurus NIB adalah dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam menyimpan data perizinan. Jadi, setelah NIB terbit langkah selanjutnya adalah mengurus berkas perizinan lainnya.

Anda tidak perlu membawa berkas lainnya karena hanya tinggal membawa NIB saja dan beberapa berkas pendukung yang dibutuhkan. Dengan adanya NIB, akan lebih mudah mendapatkan akses ke dokumen perizinan lainnya untuk usaha seperti izin komersial. 

2. Mendapatkan Dokumen Lain Saat Mengajukan NIB

Ketika Anda cek NIB dan nomornya sudah keluar, maka akan mendapatkan dokumen lain yang mendukung usaha. Dokumen tersebut seperti Surat Izin Perdagangan atau SIUP, fasilitas fiskal dan notifikasi kelayakan, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dokumen lain yang didapatkan adalah Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan NPWP Perorangan dan NPWP Badan. Proses pendaftaran NIB tidak membutuhkan banyak waktu karena hanya butuh setengah jam saja. 

3. Memangkas Proses Pengurusan Izin Dokumen Lain 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dengan NIB, Anda bisa mengurus banyak dokumen. Jadi, bisa dikatakan bahwa NIB membantu memangkas proses pengurusan izin untuk dokumen lain sehingga Anda tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah. 

4. Pengajuan Izin Menjadi Lebih Cepat

Setelah mengurus NIB ke instansi penerbit NIB, Anda bisa mendapatkan pengajuan izin yang lebih cepat. Hal ini karena Anda bisa mengurus NIB melalui sistem OSS sehingga lebih cepat mendapatkan perizinan. 

Tentunya perizinan tidak bisa didapatkan lebih mudah apabila Anda mengurus NIB dengan cara konvensional. Melakukan pengajuan NIB dengan cara konvensional hanya akan menghabiskan waktu yang lama. 

Masa Berlaku NIB 

Berdasarkan penjelasan di Pasal 92 ayat 1 Peraturan BKPM, masa berlaku Nomor Induk Berusaha adalah tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Hal ini berarti Anda tidak perlu melakukan perpanjangan lagi. 

Hanya saja, sebagai pebisnis Anda perlu mengajukan update KBLI lagi jika ingin menambah kegiatan usaha di masa mendatang. Sedangkan untuk dokumen lain seperti Sertifikat Standar dan PB UMKU, Anda perlu menggunakannya sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan. 

Novandi Utama Karya adalah jasa yang menyediakan layanan pengurusan NIB bagi pebisnis. Walaupun masa berlaku NIB tidak dibatasi, namun bagi Anda yang belum memiliki NIB perlu mengurusnya. Untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi kami di Novandi.

Share This Story, Choose Your Platform!