SKDU Diganti Dengan NIB, Berikut Hal yang Harus Dilakukan Oleh Pelaku Usaha!
Dengan adanya SKDU diganti dengan NIB ini mengharuskan para pelaku usaha untuk segera mengurus NIB bagi usaha yang sedang dijalankannya. Terkait perubahan SKDU ke NIB ini dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Pertimbangan perubahan ketentuan ini bahwa aturannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha. Dengan adanya perubahan tersebut, maka perlu dipahami bahwa SKDU kini sudah tidak lagi dibutuhkan.
Seputar Perubahan SKDU Diganti NIB
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 503/6491/SJ Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan di Daerah yang diterbitkan pada 17 Juli 2019.
Dalam SE Mendagri tersebut menyebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sudah tidak bisa diterbitkan lagi oleh Pemda. Perubahan ketentuan ini sudah melalui pertimbangan panjang.
Sehingga, keberadaan NIB kini telah menggantikan beberapa izin sebelumnya, yaitu Akses Kepabeanan, Angka Pengenal Importir (API), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Namun, yang harus diingat adalah domisili yang tertera di NIB adalah yang sudah tercantum dalam Anggaran Dasar yang juga merupakan domisili kantor pusatnya. Sedangkan, untuk kantor cabang ini tidak memerlukan NIB tersendiri.
Dengan adanya perubahan SKDU diganti dengan NIB ini, maka untuk mengurusi perizinan lain akan membutuhkan NIB sebagai salah satu syaratnya. Sehingga para pelaku usaha diharuskan untuk segera mendaftarkan atau mengajukan Nomor Induk Berusaha.
Langkah Untuk Mendapatkan NIB
Para pelaku usaha kini cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SKDU. Di dalam NIB terdapat beberapa informasi yang sudah mencakup tentang perusahaan.
PP No. 71 Tahun 2017 mengenai Percepatan Pelaksanaan Usaha dijadikan sebagai landasan hukum dalam pengurusan NIB di Indonesia. Dalam aturan menjelaskan bahwa keberadaan NIB menggantikan izin yang diperlukan sebelumnya. Untuk cara mendapatkan NIB, berikut beberapa hal yang harus Anda penuhi:
1. Bentuk Usaha
Sebelum mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), pastikan Anda memahami terlebih dahulu bentuk dan jenis usaha yang sedang dijalankan. Hal ini bertujuan agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah dan lancar.
Sehingga, pelaku usaha perlu memahami apakah usaha Anda merupakan jenis usaha perorangan, UMKM, atau bahkan usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau modal asing.
2. Persyaratan Dokumen
Setelah Anda mengetahui bentuk usaha apa yang sedang dijalankan, maka selanjutnya akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait usaha Anda. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan antara lain sebagai berikut:
- Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tinggal
- Lokasi Penanaman Modal
- Bidang Usaha
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak Pelaku Usaha Perorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fisikal
Jika dokumen-dokumen di atas sudah siap untuk dilampirkan, maka Anda dapat melakukan pendaftaran praktis di jasa pengurusan NIB. Dengan jasa pengurusan tersebut, Anda tidak usah kesana kemari untuk mengurusi pendaftaran.
Fungsi Memiliki NIB
Selain berguna sebagai salah satu syarat legalitas usaha di Indonesia, pada umumnya NIB memiliki beberapa fungsi penting dalam usaha. Adapun fungsinya antara lain sebagai berikut:
- NIB digunakan sebagai bentuk identitas usaha
- NIB akan memudahkan pengurusan perizinan dan regulasi
- NIB digunakan sebagai basis data pendaftaran dan registrasi
- NIB akan membuka akses keuangan dan lembaga keuangan
- NIB akan memudahkan administrasi untuk para pelaku usaha
Jasa Pengurusan NIB Tercepat Terpercaya
Apabila Anda sebagai pelaku usaha belum memiliki NIB, maka jangan khawatir jika SKDU diganti dengan NIB. Sebab, kami akan dengan senang hati membantu memenuhi keperluan Anda dalam kegiatan berusaha.
Novandi.id adalah perusahaan jasa konsultan yang akan membantu dalam pengurusan izin usaha atau legalitas usaha. Didukung dengan tenaga muda profesional dan ahli di bidangnya menjadikan kualitas layanan kami tidak perlu diragukan lagi.
Jika Anda membutuhkan layanan untuk pengurusan izin usaha, pendirian PT, dan pengurusan dokumen identitas lainnya, maka bisa menggunakan layanan yang kami tawarkan.
Apalagi jika Anda berencana untuk mendaftarkan NIB karena SKDU diganti dengan NIB B ini, maka bisa langsung menghubungi kami di website resmi Novandi.