Syarat Mendapatkan Surat Izin PPIU Kemenag
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang izin PPIU Kemenag. Berdasarkan peraturan UU Nomor 8 Tahun 2019 dikatakan jika PPIU ialah Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang mempunyai izin dari Menteri untuk menyelenggarakan umroh.
Berdasarkan hal diatas, lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjamin kemudahan untuk berusaha.
Kemudahan ini juga mencakup sektor keagamaan, yaitu praktik bisnis perjalanan umroh dan haji khusus.
Apa itu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PPIU adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan umroh.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan akses keberangkatan jamaah umroh sebagai syarat menjalankan usaha perjalanan secara legal, biro perjalanan harus memiliki surat izin PPIU Kemenag untuk dapat menyelenggarakan umroh dan haji tersebut.
Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan tentunya salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah pemilik usaha harus memiliki dokumen yang lengkap mengenai legalitas usaha yang dijalankan.
Tujuan dan fungsi sertifikasi PPIU yaitu guna memberikan rasa aman bagi umat dalam beribadah dan menjamin lembaga PPIU yang kredibel.
Syarat Mendapatkan Surat Izin PPIU
Berikut beberapa syarat izin PPIU yang harus Anda penuhi, antara lain yaitu:
- Terkelola oleh WNI dan beragama Islam.
- Terdaftar sebagai agen perjalanan yang sah.
- Memiliki kemampuan manajerial, teknis, personalia, dan finansial untuk melaksanakan ibadah umroh yang Anda buktikan dengan jaminan bank.
- Mempunyai mitra biro penyelenggara umrah di Arab Saudi yang memiliki izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan yang berkualitas dengan pengalaman dalam memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi pakta integritas penyelenggaraan umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang oleh Menteri tetapkan dan selalu meningkatkan kualitas umrah.
Dokumen untuk Surat Izin PPIU Kemenag
Adapun dokumen-dokumen pelengkap untuk cara daftar PPIU online yang harus Anda siapkan adalah:
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW.
- Fotokopi KTP Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi. Semuanya harus warga negara Indonesia dan beragama Islam.
- Surat pernyataan bermaterai Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi bahwa perseroan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum tentang penyelenggaraan Umrah dan Haji khusus.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang terkenakan sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik atau perjanjian sewa kantor minimal 4 (empat) tahun yang terlegalisasi oleh Notaris.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah.
- Fotokopi pengesahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
- Dokumen laporan kegiatan usaha minimal dua tahun sebagai Biro Perjalanan.
- Dokumen laporan keuangan badan usaha sekitar dua tahun terakhir yang sudah teraudit dan juga terdaftar di dalam lembaga Kementerian Keuangan tanpa pengecualian.
- Fotokopi dokumen Keterangan Fiskal serta fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Kenapa Sertifikasi PPIU?
Sertifikasi surat izin PPIU Kemenag berlangsung oleh lembaga sertifikasi yang kompeten dan independen untuk menjaga kualitas penyelenggara ibadah umrah (PPIU).
Lembaga ini masyarakat harapkan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk mengawal kegiatan sertifikasinya.
Dokumen sertifikasi akan menunjukkan standar kelayakan yang termiliki oleh PPIU. Jika akreditasi yang termiliki adalah A, itu artinya PPIU tersebut kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPIU.
Akan tetapi, jika sertifikasi B atau lebih rendah dari B, berarti perlu adanya pembinaan PPIU agar lebih baik lagi.
Dengan grade seperti ini, Kemenag dan lembaga akreditasi mampu mengklasifikasikan PPIU kredibel dan yang perlu pembinaan. Grade penilaian ini bertujuan untuk membina dan memberikan jaminan keamanan.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memiliki izin ini karena Anda gunakan sebagai syarat menjalankan bisnis perjalanan umroh secara legal.
Nah, untuk Anda yang saat ini sedang mencari agen umroh dan haji yang sudah memiliki surat izin PPIU Kemenag, maka Anda bisa langsung menghubungi Novandi.id.
Novandi.id adalah salah satu biro jasa travel umroh dan haji yang terbukti aman dan terpercaya. Selain itu, di sini Anda juga akan kami berikan semua pelayanan terbaik dengan harga yang bersaing.