Tarif Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Terbaru
Seperti diketahui, DPR melalui Komisi XI menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan hasil olahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang hanya berlaku selama 2 tahun. Dimana sebelumnya pemerintah mengajukan permohonan selama 5 tahun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengungkapkan, bahwa kebijakan mengenai besaran kenaikan tarif cukai rokok REL dan HPTL tersebut harus disesuaikan dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.
Tarif Cukai Rokok Elektrik
Jajaran pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai REL dan HPTL rata-rata 15% dan 6% per tahun selama 2 tahun ke depan.
Terkait administrasi cukai REL dan HPTL, juga disederhanakan dengan menetapkan tarif cukai yang berlaku cukup untuk setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE, serta memberikan fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
PMK 192/2022 mengatur perubahan Pasal 4 tentang penetapan tarif CHT.
Pada aturan lama, tertulis jika tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan memakai besaran rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram.
Tarif CHT dan batas minimum HJE per unit hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau yang terbuat di dalam negeri dan impor pada tahun 2023, berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Sementara tarif cukai rokok elektrik CHT dan batas minimum HJE untuk tiap jenis produk tembakau tahun 2024, terhitung sejak 1 Januari 2024.
Rincian Kenaikan Rokok Elektrik
Anda bisa melihatnya dalam Peraturan Menteri mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK.010/2021. Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Jenis Tembakau Lainnya.
Di bawah ini beberapa rincian kenaikan cukai rokok serta harga rokok elektrik yang pemerintah atur dan resmi naik per 1 Januari 2023:
1.Rokok Elektrik Padat
Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padat yang berasal dari pengolahan daun tembakau. Yang terbuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen.
Cukai rokok elektrik padat satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimal Rp 5.527 naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp 5.190.
Sedangkan mulai tahun 2023, tarif cukai menjadi Rp2.886 per gram jika Anda bandingkan tahun ini Rp2.710 per gram.
2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
Rokok elektrik cair sistem terbuka satuan per milimeter di tahun 2023 harga jual eceran (HJE) minimal Rp 938 naik dari tahun ini Rp 785.
Sedangkan mulai tahun 2023 tarif cukai menjadi Rp. 532 per milimeter dibanding tahun ini Rp. 445 per millimeter.
3. Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup
Tarif untuk rokok closed liquid system dengan satuan per cartridge mulai tahun depan. Harga jual eceran (HJE) minimal Rp 37.365 naik dari tahun ini Rp 35.250.
Sementara pada tahun 2023, tarif cukai menjadi Rp 6.392 per kartrid jika Anda bandingkan tahun lalu yaitu Rp 6.030 per kartrid.
Beda Rokok Elektrik dan Tembakau
Seperti yang sudah Anda ketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru di tahun 2023. Terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebanyak 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan-kenaikan tersebut tidak hanya untuk CHT, namun juga untuk cukai rokok elektrik dan produk olahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Lantas, apa perbedaan rokok tembakau dan rokok elektrik?
- Rokok tembakau mengeluarkan asap dari pembakaran tembakau. Sedangkan rokok elektrik menghasilkan uap dari cairan penyedap rasa buah dan nikotin yang dipanaskan.
- Rokok tembakau mengandung arsenik, nikotin, tar, karbon monoksida, amonia, dan bahan lainnya. Sementara rokok elektrik mengandung nikotin, gliserol nabati. Propilen glikol, pemanis buatan, dan berbagai rasa buah.
- Selain asap, rokok tembakau juga meninggalkan limbah seperti abu rokok dan batang rokok; sementara e-rokok tidak meninggalkan limbah.
Nah, untuk Anda yang ingin memproduksi dan menjual rokok elektrik oleh diri sendiri. Anda bisa meminta bantuan dari Novandi.id untuk mengurus lisensi rokok elektrik milik Anda.
Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Novandi.id dan bisa langsung berkonsultasi tentang cukai rokok elektrik dan bagaimana izin peredarannya.