Akreditasi PPIU dan PIHK: Perbedaan dan Manfaatnya Bagi Biro Perjalanan
Akreditasi PPIU dan PIHK pada dasarnya dilakukan dengan pemberian jaminan secara tertulis bahwa penyelenggaraan keduanya telah memenuhi standar atau regulasi. Umumnya, baik PPIU atau PIHK dibutuhkan oleh biro perjalanan ibadah haji dan umroh.
Meskipun keduanya berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umroh, namun tetap terdapat beberapa hal yang membedakannya. Berikut akan dijelaskan terkait perbedaan akreditasi PPIU dan akreditasi PIHK.
Perbedaan Akreditasi antara PPIU dan PIHK
PPIU adalah singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah. Sedangkan, PIHK adalah singkatan dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Melakukan akreditasi PPIU dan PIHK pada dasarnya menjadi hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara biro perjalanan haji dan umroh.
Dalam penyelenggaraannya, terdapat perbedaan dari beberapa hal, mulai dari fokus kegiatan hingga biayanya. Adapun penjelasan terkait perbedaannya, yakni sebagai berikut:
1. Fokus Kegiatannya
Melihat dari pengertian PPIU dan PIHK, keduanya tentu memiliki perbedaan yang sangat mencolok terkait fokus kegiatannya. PPIU berfokus pada perjalanan ibadah umroh, sedangkan PIHK berfokus pada kegiatan ibadah haji khusus.
2. Jenis Izinnya
Terkait jenis izinnya, PPIU diberikan kepada agen penyelenggara perjalanan ibadah umroh. Sedangkan izin PIHK diberikan kepada biro penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Pemberian izin ini tentunya harus terlebih dulu melewati berbagai prosedur yang dilakukan oleh agen perjalanan PPIU dan PIHK.
3. Waktu Akreditasinya
Pada kebijakan sebelumnya, untuk jangka waktu izin PPIU ini berlaku selama 3 tahun. Hanya saja, saat ini muncul kebijakan baru yang mengharuskan akreditasi PPIU dilakukan selama 5 tahun sekali.
Sedangkan, pada PIHK juga memiliki kebijakan bahwa sertifikatnya berlaku selama 5 tahun saja. Jadi, jika sudah habis masa 5 tahun tersebut maka harus dilakukan perpanjangan akreditasi atau sertifikasi.
4. Tujuannya
Terkait tujuannya, PPIU Kemenag memiliki beberapa tujuan dari dilakukannya akreditasi. Adapun tujuannya ialah sebagai berikut:
- Sebagai penilaian dan kelayakan PPIU dari segi administrasi, kualitas pelayanan, SDM, Finansial, hingga sarana dan prasarana yang disediakannya.
- Untuk mendorong kinerja agen PPIU agar lebih profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai syariat islam.
- Memberikan informasi kepada para masyarakat mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umroh
Sedangkan, terkait tujuan dari dilakukannya akreditasi PIHK, yakni sebagai berikut:
- Untuk menilai layanan kinerja dari agen penyelenggaraan ibadah haji khusus
- Menjamin para jamaah mendapatkan kualitas pelayanan yang maksimal
- Untuk membuat para jamaah merasa nyaman saat menjalankan ibadah haji
5. Persyaratannya
Untuk melakukan akreditasi atau sertifikasi PPIU, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Persyaratan ini didasarkan pada lampiran KMA 1251/2021 (BAB III.B.1). Adapun persyaratannya, yakni sebagai berikut:
- SK PPIU
- Akta notaris pendirian PT terkait
- Akta bukti keterangan bahwa biro terdaftar dalam KemenkumHAM
- KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi
- Bukti kepemilikan/sewa kantor (paling singkat 5 tahun)
- Laporan keuangan perusahaan (1 tahun terakhir)
Sedangkan, untuk persyaratan melakukan akreditasi PIHK, yakni sebagai berikut:
- Formulir permohonan sertifikasi
- KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi
- Lembar Self Assesment
- Akta notaris dan legalitas biro
- NIB dan TDUP
- Denah
- Profil usaha dan SOP
- Struktur organisasi
Manfaat Akreditasi Biro PPIU dan PIHK
Mengingat akreditasi penting untuk dilakukan oleh biro penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh, maka hal ini akan memberikan berbagai manfaat. Adapun manfaat akreditasi PPIU dan PIHK, yakni sebagai berikut:
1. Menetapkan Standar Resmi
Dengan melakukan sertifikasi PPIU dan PIHK, memungkinkan keduanya mendapatkan standar resmi terkait beberapa hal. Mulai dari proses pengurusan perjalanan ibadah umroh, pelayanan ibadah haji, kesehatan & keselamatan, keamanan, dan beberapa standar lainnya.
Dengan adanya standar yang jelas yang dimiliki oleh PPIU dan PIHK, memungkinkan terjadinya peningkatan kualitas pelayanannya.
2. Meningkatkan Kepuasan Pelanggan
Ketika PPIU dan PIHK sudah melakukan akreditasi, otomatis biro perjalanan akan semakin dipercaya oleh masyarakat. Dengan begitu, agen penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh juga bisa menawarkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang akan beribadah di tanah suci.
Dari manfaatnya tersebut, penting bagi biro atau agen penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh untuk melakukan akreditasi. Untuk membantu memaksimalkan kegiatan akreditasi PPIU dan PIHK biro Anda, maka Anda dapat menggunakan jasa konsultan perizinan di Novandi Utama Karya.