Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Dalam CV

Usaha yang hadir dalam bentuk CV pada dasarnya punya sejumlah perbedaan dengan bentuk usaha lainnya. Salah satu letak perbedaan tersebut ada dalam kepemilikan sekutu aktif dan pasif. Sebab kedua sekutu tersebut cuma dimiliki oleh bentuk usaha berbentuk CV

Meskipun kedua sekutu tersebut diperlukan untuk kepentingan jalannya usaha. Tetapi diantara kedua sekutu tersebut punya beberapa perbedaan mendasar. Mulai dari peran yang dimiliki sampai dengan tanggung jawab yang diemban dalam perusahaan.

Apa Itu Sekutu Aktif?

Sebelum membahas perkara yang lebuh jauh, sebaiknya Anda memang mengenal pengertian sekutu aktif atau yang bisa juga disebut dengan komplementer lebih dulu. Dengan begitu pelaku usaha tidak bingung dan tertukar dengan yang satunya.

Sekutu aktif adalah sekutu yang punya tanggung jawab tak terbatas. Saat perusahaan mulai berjalan, pihak komplementer ini nantinya akan memperoleh pembagian upah beserta dividen perusahaan.

Pihak komplementer ini merupakan sekutu yang memberikan modal kepada CV. Dimana keberadaannya akan memegang tanggung jawab tersendiri baik itu dalam hal hutang maupun kekayaan CV.

Dengan kata lain, pihak sekutu ini merupakan orang yang sudah terbiasa menjalankan usahanya sendiri. Bisa juga dipahami sebagai seorang direktur yang mengelola perusahaannya sendiri.

Sehingga jika dilihat dari prakteknya sekutu komplementer adalah pihak yang memegang tanggung jawab terhadap sejumlah. Baik bertanggung jawab terhadap perusahaan, bertanggung jawab terhadap pihak ketiga maupun terhadap harta pribadi.

Perbedaan Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer

Istilah sekutu komanditer merupakan sekutu pasif. Meski sama-sama berperan penting dalam operasional CV, tapi antara pihak komanditer dengan komplementer punya perbedaan. Berikut beberapa perbedaan yang perlu diketahui:

1. Peran

Salah satu hal yang membedakan antara pihak komplementer dengan komanditer yaitu ada di bagian perannya. Dimana pihak komplementer punya peran untuk melakukan pengurusan terhadap keberlangsungan perusahaan.

Sedangkan pihak yang satunya yaitu komanditer punya peran yang tidak kalah penting. Dimana peran tersebut adalah sebagai pihak yang memberikan modal atau bisa juga disebut sebagai pemasok modal, investor dan istilah sejenis lainnya.

Modal yang dipakai untuk menjalankan usaha pun bisa beragam. Mulai dari modal dalam bentuk dana maupun modal dalam bentuk benda. Yang dimana kesemuanya penting dalam berbisnis.

2. Wewenang

Hal lainnya yang turut membedakan antara sekutu komplementer dengan sekutu komanditer adalah wewenang yang dimiliki dalam perusahaan. Yang dinamakan sebagai sekutu komplementer atau aktif punya wewenang untuk mengurus perusahaan.

Hal ini karena pihak komplementer memiliki wewenang untuk mengambil tindakan atas nama perusahaan saat berhubungan dengan pihak lain. Baik itu pihak ketiga saat melakukan kerja sama maupun pihak ketiga berkaitan dengan hukum.

Sedangkan pihak sekutu komanditer atau pasif juga punya wewenang tersendiri dalam menjalankan perusahaan. Sebagaimana aturan yang tercantum dalam KUHD bahwa pihak sekutu pasif tidak punya wewenang mengambil tindakan atas nama perusahaan.

Adapun wewenang yang dipunya sekutu komanditer yaitu memasukkan dana pada kas perusahaan. Pihak sekutu pasif ini nantinya juga punya hak atas keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.

3. Tanggung Jawab

Hal lain yang membedakan sekutu komanditer dan sekutu komplementer yaitu tanggung jawab yang diemban. Lantaran pihak sekutu komplementer punya peran untuk menjalankan perusahaan. Maka tanggung jawab yang diemban juga berkaitan dengannya.

Ditambah tanggung jawab dengan harta pribadinya dengan pihak ketiga. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan sudah diatur dengan peraturan tersendiri. Tanggung jawab ini juga berhubungan dengan utang piutang perusahaan.

Jadi jika dalam satu perusahaan terdapat beberapa sekutu komplementer yang melakukan pinjaman atas nama perusahaan. Maka keseluruhan pihak sekutu komplementer ikut menanggung secara bersama-sama.

Sementara itu pihak sekutu pasif atau komanditer cuma bertanggung jawab terhadap utang piutang dengan jumlah modal yang ditanam. Dengan begitu harta pribadi lain yang dipunya akan lepas dari tanggung jawab.

Alternatif Mudah Mendirikan CV Berkualitas

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk CV. Tidak perlu bingung mencari prosedur yang harus dilalui, mencari informasi syarat apa saja yang perlu dilengkapi.

Sebab sekarang ada layanan dari Novandi Utama Karya yang akan mempermudah proses pembuatan CV. Bahkan Anda juga bisa konsultasi, bagaimana jika ingin menjadi sekutu aktif atau pasif dan lainnya. Yuk pesan dengan segera!.

Share This Story, Choose Your Platform!