Cari Tahu Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL!

Pengelolaan lingkungan untuk beberapa proyek pembangunan dan perusahaan ini ada tiga dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen tersebut, yakni AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perbedaan AMDAL UKL UPL dan SPPL loh!

Walau ketiga dokumen tersebut berperan sebagai bukti pengelolaan lingkungan dari suatu proyek. Akan tetapi, ketiga dokumen tersebut memiliki perbedaan tersendiri. Berikut akan dijelaskan bagaimana perbedaanya!

Pahami Definisi dari AMDAL UKL-UPL dan SPPL!

Untuk dapat memahami apa saja perbedaan dari AMDAL, UKL-UPL dan SPPL ini diawali dari memahami definisinya. Ketiga dokumen tersebut memiliki fungsi untuk menilai serta mengelola dampak yang disebabkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan. 

1. Definisi dari AMDAL 

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau disingkat AMDAL. Dan, AMDAL adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan proyek besar. Suatu proyek yang diperkirakan akan memiliki dampak yang besar di lingkungan harus memiliki AMDAL. 

Jadi, dokumen AMDAL adalah salah satu bentuk proses perizinan yang tujuannya untuk menilai dampak dari suatu proyek. AMDAL dilakukan sebelum proyek dimulai, jadi dampak potensial yang akan disebabkan dari proyek tersebut dapat dilihat sebelum proyek dimulai.

2. Definisi dari UKL-UPL 

UKL-UPL adalah bentuk dokumen yang disusun untuk suatu proyek dengan dampak lingkungan kecil menengah. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ini disingkat UKL-UPL.

Kemudian, dokumen UKL-UPL melibatkan penyusunan rencana, pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Dokumen ini tidak memerlukan analisis yang sangat mendalam seperti AMDAL.

Hal ini, dikarenakan jangkauan dampak lingkungan untuk UKL-UPL hanya berskala kecil hingga menengah. Itulah mengapa UKL-UPL tidak memerlukan analisis yang begitu mendalam.

3. Definisi dari SPPL

Kepanjangan SPPL yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. SPPL dokumen izin yang lebih sederhana dibanding kedua dokumen sebelumnya. Dan, SPPL lebih sering dipakai untuk proyek yang menimbulkan dampak pada lingkungan yang sangat minim.

SPPL digunakan sebagai dokumen yang menyatakan bahwa proyek akan dilaksanakan dengan memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuan tersebut, yakni ketentuan terkait dengan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. 

Tujuan dari AMDAL UKL-UPL dan SPPL!

Setelah mengetahui definisi dari masing-masing dokumen, ketahui pula tujuan dari ketiga dokumen tersebut. Perbedaan AMDAL UKL UPL dan SPPL dapat dilihat dari tujuan masing-masing dokumen, sebagai berikut!

1. Tujuan dari AMDAL

Seperti yang telah diketahui bahwa AMDAL diperuntukkan kepada proyek yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Adapun tujuan dari AMDAL bukan hanya sekedar menilai dampak potensial proyek saja, berikut tujuannya:

  • Mengidentifikasi, menilai, mengevaluasi dan memprediksi dampak terhadap lingkungan yang akan ditimbulkan suatu proyek.
  • Mengembangkan perencanaan untuk mengurangi dan mengelola dampak buruk yang akan terjadi terhadap lingkungan tersebut.
  • Bentuk kepatuhan terhadap regulasi. 

AMDAL lebih diperuntukkan kepada proyek besar yang memiliki potensi yang besar terhadap lingkungan. Contonya, seperti pembangunan industri besar, proyek tambang dan beberapa proyek infrastruktur besar. 

2. Tujuan dari UKL-UPL

Tujuan dari UKL-UPL adalah untuk menyusun langkah dalam mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, UKL-UPL bertujuan juga untuk memantau sejauh mana implementasi serta efektivitas langkah pengelolaan tersebut.

UKL-UPL ini umum digunakan untuk proyek dengan dampak lingkungan yang kecil. Contohnya, seperti proyek pembangunan gedung, proyek perbaikan jalan kecil dan proyek-proyek renovasi.

3. Tujuan dari SPPL

Berikutnya, SPPL bertujuan sebagai dokumen pernyataan bahwa proyek atau perusahaan tersebut patuh terhadap peraturan pengelolaan dampak lingkungan. Selain itu, SPPL bertujuan sebagai dokumentasi sederhana tanpa analisis yang mendalam.

Dokumen ini adalah bentuk pernyataan komitmen suatu proyek untuk patuh terhadap regulasi lingkungan. SPPL ini umum dipakai oleh proyek kecil yang dampaknya terhadap lingkungan sangat kecil. Contohnya, kegiatan usaha rumah tangga, usaha kecil (UMKM) dan lainnya.

Mengurus AMDAL UKL-UPL dan SPPL di Novandi

Sudah dijelaskan bagaimana perbedaan dari ketiga dokumen di atas, yang dapat dilihat dari pengertian dan tujuannya. Bagi Anda yang ingin mencari jasa pengurusan dokumen pengelolaan lingkungan, percayakan saja pada Novandi Utama Karya!

Layanan pengurusan dokumen legalitas di Novandi sudah pasti aman, cepat dan terpercaya. Ditangani langsung oleh tenaga ahli yang profesional dan juga berkualitas!

Penutup

Perbedaan AMDAL UKL UPL dan SPPL ini dapat dilihat dari pengertian serta tujuan dari dokumen tersebut. Ketiganya memiliki spesifikasi proyek dengan tingkatan potensial resiko dampak yang berbeda. Untuk urusan pengurusan dokumen legalitas, percayakan di Novandi!

Share This Story, Choose Your Platform!