Pahami Bedanya SIUPKK dan SIUPAL Perkuat Usaha!
Pahami perbedaan dari SIUPKK dan SIUPAL yang menjadi dasar dari perizinan kegiatan usaha. Kedua perizinan ini saling berkaitan dengan fungsi perusahaan serta bagaimana cara mengurusnya pun berbeda.
Umumnya perizinan ini diperlukan untuk usaha di bidang agen perkapalan asing di Indonesia. Untuk itu, peranan kedua dokumen ini mendukung kelancaran operasional kapal dan barang di pelabuhan. Berikut ini perbedaan dari kedua surat izin tersebut!
Definisi Perizinan SIUPAL dan SIUPKK
Perbedaan antara SIUPKK dan SIUPAL dapat dipahami terlebih dahulu dari definisi kedua surat tersebut. Untuk itu, SIUPAL dan SIUPKK harus benar-benar dipahami pengertiannya sebelum lebih lanjut membahas perbedaanya, berikut!
1. Definisi Perizinan SIUPKK
SIUPKK singkatan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal. Di mana SIUPKK menjadi surat perizinan yang wajib dikantongi para pengusaha keagenan kapal. Adanya SIUPKK menjadi bukti sah bisnis dapat menjalankan kegiatannya.
Saat ini, mengurus SIUPKK dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui jaringan internet. SIUPKK online dapat dijangkau melalui layanan satu pintu yakni OSS. Para keagenan kapal wajib mengurus surat izin SIUPKK ini untuk kelancaran operasional kerjanya.
2. Definisi Perizinan SIUPAL
Berikutnya, SIUPAL atau singkatan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut. SIUPAL merupakan surat izin yang wajib dimiliki para perusahaan angkutan laut dalam negeri. Umumnya perusahaan kapal ini menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Sama halnya dengan SIUPKK, SIUPAL kini dapat diurus dengan mudah dengan SIUPAL online. Untuk kelancaran usaha para pengusaha perusahaan kapal wajib mengantongi SIUPAL tersebut.
Perbedaan Dari SIUPAL dan SIUPKK
Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK secara singkat dapat dilihat melalui definisi dari masing-masing definisi surat izin tersebut. Kemudian, secara lebih detail lagi akan dibahas bagaimana perbedaan dari SIUPAL dan juga SIUPPK, berikut!
1. Perbedaan dalam Peruntukkan Usaha
SIUPKK diterbitkan untuk perusahaan di bidang keagenan kapal sedangkan SIUPAL untuk perusahaan kapal atau pelayaran. Sebelumnya memang keagenan kapal hanya bisa dilakukan oleh para perusahaan kapal nasional yang memiliki SIUPAL.
Kemudian saat ini keagenan kapal yang memiliki SIUPKK dapat melancarkan usaha keagenan tanpa harus memiliki kapal. Jadi, keduanya berbeda walaupun sama-sama berperan sebagai surat izin usaha.
2. Perbedaan dalam Masa Berlaku Surat Izin
SIUPKK setelah diterbitkan maka akan berlaku selama perusahaan keagenan kapal masih berjalan atau masih menjalankan kegiatannya. Dan, SIUPKK akan dievaluasi tiap dua tahun sekali secara langsung oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Sedangkan untuk SIUPAL berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan dan dapat dicabut tanpa proses peringatan. Pencabutan tersebut dapat terjadi apabila perusahaan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan korban jiwa, harta benda serta tidak memiliki izin sah.
Persyaratan Pengurusan SIUPAL dan SIUPKK
Tentunya dalam membuat sebuah surat izin memerlukan beberapa syarat umum maupun syarat administratif. Memahami persyaratan yang diperlukan akan membantu mengurangi kesalahan. Berikut ini syarat yang harus disiapkan dalam mengurus SIUPAL dan SIUPKK!
1. Persyaratan SIUPKK
Persyaratan SIUPKK harus benar-benar disiapkan dan diperhatikan keseluruhan isinya agar proses pengurusan tidak ditolak. Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus SIUPKK baru, yakni:
- Scan surat permohonan pengajuan SIUPKK.
- Scan SIUPKK yang telah dikukuhkan.
- Scan NIB dari OSS.
- Melampirkan akte pendirian dan pengesahan Kemenkumham.
- Melampirkan izin lokasi dan bukti kepemilikan bangunan atau sewa.
- NPWP milik perusahaan dan salinan KTP penanggung jawab perusahaan.
- Struktur organisasi beserta foto karyawan di lampiran.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Melampirkan rencana kegiatan.
2. Persyaratan SIUPAL
Berikutnya, persyaratan SIUPAL berbeda dengan SIUPKK pastinya. Sebagai pemilik usaha yang hendak mengurus surat izin ini harus memperhatikan dengan benar dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen syarat dari SIUPAL, yakni:
- Surat permohonan SIUPAL.
- Melampirkan SIUPAL yang telah dikukuhkan.
- Melampirkan NIB dan izin lokasi dari OSS.
- Melampirkan akte pendirian usaha.
- Salinan gross akte kapal dan sertifikat kapal.
- Melampirkan spesifikasi kapal Dirlala.
- RPK atau PPKN.
- Bukti kepemilikan bangunan atau bukti sewa.
- Salinan NPWP perusahaan dan KTP penanggung jawab usaha.
- Melampirkan struktur organisasi beserta foto karyawan.
- Melampirkan ijazah para tenaga ahli dan kontrak karyawan.
Penutup
SIUPKK dan SIUPAL adalah dua surat izin yang berbeda. Keduanya juga memiliki persyaratan yang berbeda pula. Untuk memudahkan proses pengurusan, Novandi bisa menjadi pilihan jasa pengurusan SIUPKK dan juga SIUPAL yang profesional!