Pengertian dan Aturan Rokok Elektrik di Pasar Indonesia

Vape atau rokok elektrik adalah salah satu produk yang dijual di pasar Indonesia dan memiliki banyak peminat. Sebagai produsen rokok yang profesional, Anda harus tahu mengenai aturan rokok elektrik sehingga membantu memudahkan perkembangan bisnis.

Rokok elektrik adalah rokok yang memiliki fungsi sama dengan rokok umumnya hanya saja berupa perangkat pengantar nikotin yang dilengkapi baterai. Tujuan pembuatan rokok elektrik adalah untuk memberikan dosis nikotin yang bisa dihirup melalui larutan yang diuapkan.

Pengertian Rokok Elektrik dan Kandungan di Dalamnya

Penjualan rokok elektrik di pasar Indonesia terus mengalami peningkatan padahal rokok elektrik sama seperti rokok pada umumnya yang tidak terbebas dari racun. Di dalamnya masih mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan tubuh.

Hal ini juga sudah pernah dijelaskan sebelumnya oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengenai bahan berbahaya di dalam rokok elektrik. Adapun beberapa kandungan yang terdapat di dalam rokok elektrik sebagai berikut.

1.Formaldehid

Formaldehid adalah aldehida dengan rumus kimia H2CO2 yang memiliki bentuk cair atau gas dengan nama lain formalin. Beberapa penelitian menjelaskan pada ada merek rokok elektrik di Indonesia yang menghasilkan formalin.

Proses vaping yang dilakukan selama 1 jam dapat menghasilkan 0,0345 – 0,1490 ppm formaldehid sehingga bisa membahayakan kesehatan tubuh.

2. Perisa atau flavoring

Kandungan lain yang terdapat di dalam rokok elektronik adalah perisa atau flavoring sehingga menghasilkan berbagai aroma rasa. Aroma ini bisa membuat penggunanya merasa ketagihan sehingga mau terus mencoba rokok elektrik.

3. Nikotin

Nikotin adalah senyawa alkaloid utama yang berasal dari daun tembakau yang tentunya ada di dalam vape.

4. Nitrosamine

Nitrosamine adalah jenis senyawa kimia yang didapatkan melalui reaksi amina sekunder dengan nitrit yang memiliki sifat karsinogenik sehingga berbahaya bagi tubuh.

5. Propylene Glycol

Terakhir adalah propylen glycol yang berbentuk cair sehingga mampu menyerap air. Propylen glycol juga digunakan dalam larutan deicing.

Penjualan Rokok Elektrik di Indonesia

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan e-rok, sebagai produsen perlu tahu mengenai bagaimana penjualan rokok elektrik di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Global Adult Tobacco di 2021, prevalensi perokok elektrik terus meningkat setiap tahunnya.

Karena itu, WHO terus mendesak semua negara agar memiliki aturan yang ketat mengenai penggunaan rokok elektrik. Pengendalian penggunaan rokok elektrik ini bisa melindungi kesehatan warga negara dari bahaya kandungan di dalamnya.

Aturan Rokok Elektrik

Mengingat potensi bahaya yang terdapat dalam kandungan rokok elektrik, pemerintah mulai memutuskan adanya aturan rokok elektrik yang harus dipatuhi oleh produsen rokok. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai kesehatan.

Aturan tersebut dijelaskan langsung oleh pemerintah yang memberikan kepastian hukum bagi pebisnis rokok elektrik sehingga harus memahami isi dari aturan tentang rokok elektrik.

Secara singkat dijelaskan bahwa rokok elektronik sama halnya dengan cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan rokok peredarannya diharapkan tidak mengganggu serta membahayakan kesehatan keluarga, lingkungan, masyarakat, dan individu.

Semua produk tersebut adalah zat adiktif yaitu mengandung tembakau yang bisa memunculkan bahaya kesehatan masyarakat.

APPNINDO memberikan respon positif dan mengatakan bahwa adanya peraturan tersebut bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih produk lain yang dilindungi oleh hukum.

Jadi, sesuai dengan peraturan rokok elektrik di atas bahwa masyarakat dapat mengonsumsi rokok yang sekiranya aman sesuai dengan undang-undang di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menjelaskan mengenai aturan tentang pemotongan, penyetoran, dan pemungutan pajak rokok. Pajak atas rokok elektrik mulai diterapkan pada 1 Januari 2024 dan diharapkan bagi produsen rokok untuk mematuhi aturan tersebut.

Paling sedikit sebesar 50 persen penerimaan pajak atas rokok ini akan digunakan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui Jamkesmas. Hal ini tentu memberikan harapan yang kepada masyarakat yang ingin mencoba rokok elektrik.

Apakah Anda salah satu produsen rokok elektrik yang ingin mengurus legalitas perusahaan? Anda bisa bekerja sama dengan Novandi Utama Karya yang akan membantu menciptakan perusahaan yang profesional dan berlandaskan hukum.

Jadi, Anda bisa fokus mempelajari aturan rokok elektrik di atas sedangkan masalah legalitas perusahaan bisa dibantu oleh tim kami. 

Share This Story, Choose Your Platform!