Ciri-ciri dan UU Tentang Rokok Ilegal yang Dilarang di Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK menerbitkan peraturan nomor 192 tahun 2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk produk rokok. Adanya UU tentang rokok ilegal seharusnya bisa menahan oknum bertanggung jawab untuk tidak mengedarkan rokok ilegal.

Kenaikan tarif cukai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk produk rokok mulai berlaku per 1 Januari 2022 lalu. Besaran tarif cukai yang dibebankan untuk setiap tembakau itu tidak sama. 

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Sebagai produsen rokok, Anda sudah seharusnya mematuhi peraturan yang ada mengenai rokok ilegal. Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal karena tidak membayar cukai. Hal ini membuat harga jual rokok tersebut menjadi murah.

Pengertian rokok ilegal adalah rokok yang dipasarkan di Indonesia namun tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun ciri-ciri dari rokok ilegal yang perlu diketahui sebagai berikut.

  • Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan pemerintah Indonesia. Produk ini biasanya bukan asli milik pabrik yang bersangkutan sehingga dijual sembarangan.
  • Rokok yang tidak memiliki pita polos atau cukai.
  • Produk rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Artinya pita tersebut sudah digunakan untuk rokok lain kemudian dipindahkan ke rokok baru.
  • Produk rokok yang memakai pita cukai palsu yang berarti produk tersebut tidak diproduksi di Indonesia. 

Peredaran rokok ilegal di pasar Indonesia tentu membawa kerugian besar karena bisa mengurangi sumber pendapatan negara yang berasal dari bea cukai. Karena itu, pemerintah sudah menetapkan sanksi bagi pengedar yang melanggar UU rokok ilegal.

UU Tentang Rokok Ilegal

Penjual dan pengedar rokok ilegal adalah bentuk pelanggaran pidana yang masih sering terjadi di Indonesia. Adapun hukuman untuk oknum tersebut sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Bea Cukai.

1.Pasal 54 UU Rokok Ilegal

Dalam pasal 54 UU tentang rokok ilegal dijelaskan bahwa sanksi yang didapatkan dari pengedar rokok ilegal adalah penjara selama paling sebentar satu tahun dan paling lama lima tahun. 

Sanksi lain yang bisa diberikan kepada pengedar rokok ilegal adalah denda paling sedikit dua kali nilai bea cukai atau paling banyak sepuluh kali bea cukai yang harus dibayarkan. 

2. Pasal 56 UU Rokok Ilegal

Dalam pasal 56 UU rokok tanpa bea cukai atau ilegal juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, memberikan, atau memiliki barang kenai cukai yang diketahui itu terhitung tindak pidana sehingga bisa dikenakan sanksi di atas.

Dampak Peredaran Rokok Ilegal

Walaupun sudah terdapat peraturan mengenai rokok ilegal, tetapi masih ada oknum yang melakukan peredaran rokok ilegal dan tidak dikenakan sanksi. Padahal rokok ilegal menimbulkan banyak kerugian bagi negara.

Harga rokok ilegal memang lebih murah dibandingkan dengan rokok legal, namun memiliki efek negatif. Dampak negatif paling besar adalah mengurangi pemasukan negara dari bea cukai karena banyak yang melanggar. 

Selain itu, peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali bisa menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan meningkatkan jumlah perokok di bawah umur. Tentu saja, harga rokok murah akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat termasuk anak-anak di bawah umur.

Hal ini juga bisa membawa dampak negatif bagi kesehatan tubuh karena konsumsi rokok menjadi tidak terkendali. Salah satu cara memberantas peredaran rokok ilegal adalah dengan mengadakan sosialisasi keseluruhan di lingkungan masyarakat setiap daerah di Indonesia.

Sosialisasi bisa dilakukan dengan tatap muka langsung atau melalui media massa seperti radio, live streaming, media cetak, dan media sosial. 

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu bekerja sama dengan pemilik yayasan, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan untuk menerapkan aturan ketat terkait peredaran rokok ilegal yang bisa terjadi di mana saja.

Apabila peredaran rokok ilegal bisa dikendalikan, maka uang dari cukai dapat digunakan untuk mensejahterakan petani tembakau dan buruh. Selain itu, bisa juga untuk membangun fasilitas kesehatan di setiap daerah Indonesia.

Sebagai produsen rokok, Anda sudah seharusnya memahami UU tentang rokok ilegal di atas dan melindungi bisnis dengan mengurus legalitas perusahaan. Apabila perusahaan Anda sudah memiliki legalitas, maka akan mendapat perlindungan hukum sehingga bisa berbisnis dengan mudah.

Anda bisa bekerja sama dengan Novandi Utama Karya untuk mengurus legalitas perusahaan sehingga citra perusahaan rokok Anda meningkat.

Share This Story, Choose Your Platform!