Tujuan dan Syarat Mengurus Paspor Baru
WNI yang ada di dalam atau luar negeri bisa ajukan permohonan pembuatan paspor baru. Dua jenis paspor biasa, yaitu e-paspor dan paspor non elektronik. Ada dokumen yang harus dilampirkan ketika mengurus paspor baru.
Saat punya rencana pergi ke negara lain, Anda harus mengurus paspor baru. Pejabat imigrasi lah yang punya wewenang terbitkan paspor baru. Lantas, apa saja yang termasuk persyaratan mengurus paspor? Yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Pengertian Paspor
Tahukah Anda apa itu paspor? Dokumen dari pemerintah untuk WNI yang mau pergi ke luar negeri selama periode waktu tertentu. Itulah yang disebut paspor.
Dokumen inilah yang jadi tanda pengenal Anda selama di negara lain. Saat Anda di negara lain, fungsi paspor adalah sebagai identitas diri. Petugas akan beri stempel pada paspor setelah Anda sampai di negara tujuan. Fungsinya sebagai bukti masuk.
Majunya teknologi ciptakan inovasi berupa paspor elektronik atau e-paspor. Halaman paspor biasa berjumlah 48 halaman. Menurut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, paspor pada umumnya berisi informasi yang meliputi:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- Tanda tangan pemilik paspor
- Kode negara
- Nomor paspor
- Tanggal penerbitan dan tanggal berakhirnya paspor
- Institusi yang menerbitkan paspor
- Nama pejabat imigrasi yang menerbitkan paspor
- Tanda tangan pejabat imigrasi
Lima tahun adalah masa berlaku paspor. Paspor untuk anak yang punya kewarganegaraan ganda tidak boleh punya masa berlaku lebih dari batas umurnya untuk memilih kewarganegaraan. Portal Informasi Indonesia juga telah sampaikan informasi ini pada lamannya.
Tujuan Mengurus Paspor Baru
Pengurusan paspor baru punya tujuan untuk lengkapi syarat pergi ke luar negeri. Beberapa alasan yang buat seorang WNI pergi ke luar negeri menurut Kanim Malang ialah:
- Untuk berwisata ke luar negeri
- Untuk urusan bisnis
- Untuk tinggal dan belajar sebagai mahasiswa di luar negeri
- Untuk memperoleh perawatan medis di luar negeri
- Untuk bertemu dengan anggota keluarga yang tinggal di luar negeri
- Untuk menjalankan tugas dari perusahaan
Di tahun 2022, jumlah pria yang pergi ke negara lain lebih banyak daripada wanita. Pria-pria ini usianya 25 hingga 34 tahun. Pekerjaannya karyawan swasta, BUMN, dan profesional. Fakta ini selaras sama data BPS tahun 2022.
Syarat Mengurus Paspor Baru
Beberapa syarat mengurus paspor menurut Ditjen Imigrasi adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Mintalah Dukcapil untuk buat surat keterangan kalau Anda belum punya KTP.
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau yang lainnya. Harus ada nama pemohon dan orang tua serta tempat dan tanggal lahir di dokumen ini. Minta surat keterangan dari instansi berwenang kalau tidak ada informasi tersebut di dokumennya.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang sudah ganti nama) dari pihak yang berwenang.
- Paspor lama (bagi yang sudah pernah punya paspor sebelumnya)
Pembuatan paspor baru anak bisa dilakukan kalau Anda penuhi syarat-syarat berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir
- Buku nikah orang tua
- Paspor orang tua
Syarat tambahan untuk pelaut meliputi:
- Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
- Rekomendasi dari perusahaan pelayaran
- Perjanjian Kerja Laut
- Buku pelaut yang masih aktif
Syarat tambahan untuk pekerja migran Indonesia meliputi:
- Surat dari pengerah TKI
- Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
Surat rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja ialah syarat tambahan untuk magang.
Bawalah dokumen yang asli dan fotokopi untuk mengurus paspor baru. Pastikan data diri Anda di E-KTP, akta lahir, ijazah, dan KK tidak ada yang beda.
Pembuatan paspor baru berapa lama? Menurut SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pembuatan paspor perlu waktu sekitar tiga hari kerja kalau tidak sistemnya tidak alami gangguan.
Sekian artikel tentang mengurus paspor baru. Apakah saat ini Anda butuh bantuan untuk pengurusan pembuatan paspor dan e-paspor? Silakan hubungi Novandi Utama Karya. Selain pembuatan paspor, Novandi Utama Karya juga dapat membantu pengurusan BPOM.