Pengertian dan Syarat Pengurusan RPTKA dan IMTA

PMA dan PMDN yang mau pakai tenaga kerja asing perlu lengkapi dokumen-dokumen. Dokumen yang dibutuhkan mencakup RPTKA dan IMTA serta rekomendasi visa. Kemnakerlah yang keluarkan dokumen ini.

RPTKA dan IMTA adalah dokumen yang wajib dimiliki saat pakai tenaga kerja asing. Dasar hukum RPTKA ialah Permen Nomor 2 Tahun 2008. Lantas, apa saja syarat RPTKA dan IMTA? 

Pengertian RPTKA dan IMTA

Apa itu IMTA dan RPTKA? RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Apakah IMTA dan RPTKA sama?

Menurut BKPM, RPTKA ialah dokumen yang berisi rencana pakai tenaga kerja asing untuk dukung aktivitas usaha.

IMTA ialah singkatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dokumen ini diperlukan untuk buat RPTKA.

Pihak-pihak yang dapat berperan sebagai pemberi kerja TKA menurut Kemnaker meliputi:

  • Instansi pemerintah
  • Perwakilan negara asing
  • Badan internasional
  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang jalankan usahanya di Indonesia
  • Perusahaan swasta asing yang lakukan aktivitasnya di Indonesia
  • PT yang didirikan menurut hukum Indonesia. Tapi, tidak termasuk PT perorangan.
  • Dan sebagainya.

Tenaga Kerja Asing yang direkrut harus sesuai sama beberapa kriteria di bawah ini.

  • Punya pendidikan sesuai sama kualifikasi kedudukan yang akan dijalani
  • Punya pengalaman kerja minimal 5 tahun yang sesuai sama kedudukan yang akan dijalani
  • Punya kemampuan komunikasi dengan Bahasa Indonesia
  • Mau buat pernyataan untuk alihkan keahliannya kepada TKI

Syarat Pengurusan Pengesahan RPTKA

Menurut Kemenkumham, RPTKA punya fungsi sebagai dasar untuk peroleh IMTA. Untuk pengesahan RPTKA, beberapa syarat yang perlu untuk pekerjaan yang  sementara menurut Kemnaker, antara lain:

  • Surat permohonan pengesahan RPTKA
  • Surat tugas dari pimpinan pemberi kerja TKA
  • Izin usaha dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) pemberi kerja TKA
  • Surat keterangan domisili pemberi kerja TKA
  • Akta pendirian usaha
  • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
  • Rancangan perjanjian kerja

Sedangkan, syarat dokumen permohonan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan yang berlangsung lebih dari 6 bulan, antara lain:

  • Surat permohonan pengesahan RPTKA
  • Surat tugas dari pimpinan pemberi kerja TKA
  • Izin usaha dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) pemberi kerja TKA
  • Surat keterangan domisili pemberi kerja TKA
  • Akta pendirian usaha
  • Salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
  • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya
  • Bagan struktur organisasi perusahaan yang merekrut TKA

Syarat Pengurusan Perpanjangan Pengesahan RPTKA

Untuk syarat perpanjangan pengesahan RPTKA menurut Kemnaker mencakup:

  • Surat permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA
  • Surat tugas dari pimpinan pemberi kerja TKA
  • Izin usaha dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) pemberi kerja TKA
  • Surat keterangan domisili pemberi kerja TKA
  • Akta pendirian usaha
  • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
  • Rancangan perjanjian kerja 
  • Laporan realisasi pelatihan dan pendidikan bagi TKI yang sesuai sama kualifikasi kedudukan yang dijalani TKA
  • Izin tinggal yang masih berlaku
  • Paspor Tenaga Kerja Asing (berwarna)
  • Pas foto dengan background merah ukuran 4×6 cm
  • Laporan pelaksanaan pendampingan Tenaga Kerja Asing

Syarat Pembuatan IMTA

Pembuatan IMTA umumnya boleh prosesnya setelah tenaga kerja punya rekomendasi visa. Syarat dokumen yang perlu ada lampirannya untuk buat IMTA adalah:

  • Salinan perjanjian kerja
  • Salinan polis asuransi
  • Salinan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa
  • Foto sebanyak dua lembar dengan ukuran 4×6 cm (berwarna)
  • Bukti pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Asing

Syarat Perpanjangan IMTA

Kalau masa berlakunya belum habis, IMTA bisa dapat proses perpanjangan maksimal 1 tahun. Perpanjang IMTA paling lambat 30 hari sebelum masa berlakunya habis. Syarat dokumen untuk perpanjang IMTA mencakup:

  • Formulir untuk permohonan perpanjang IMTA yang sudah diisi
  • Salinan IMTA yang masih berlaku
  • Salinan polis asuransi
  • Salinan keputusan RPTKA yang masih berlaku
  • Bukti pembayaran kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Asing
  • Pelatihan kepada Tenaga Kerja Indonesia pendamping
  • Foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6 cm (berwarna)

Demikian penjelasan tentang RPTKA dan IMTA. Jadi, PMA dan PMDN perlu dokumen RPTKA dan IMTA untuk pakai tenaga kerja asing dalam aktivitas usaha. 

Apakah saat ini Anda butuh bantuan untuk pengurusan RPTKA dan IMTA? Segera hubungi Novandi Utama Karya. Novandi Utama Karya juga bisa membantu pengurusan dokumen legalitas usaha.

Share This Story, Choose Your Platform!