Syarat dan Tujuan Perekrutan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Ada perusahaan yang butuh TKA untuk dukung operasional perusahaan. Tenaga kerja asing di Indonesia harus siapkan beberapa syarat dokumen sebelum kerja. Sebagai contoh, mereka harus punya izin tenaga kerja asing.
Izin tenaga kerja asing berisi aturan yang WNA harus ikuti saat kerja di perusahaan Indonesia. Apa saja syarat yang harus siap untuk pakai TKA? Yuk amati artikel tentang tenaga kerja asing di Indonesia ini.
Badan Hukum yang Bisa Rekrut Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Beberapa badan hukum yang bisa pakai TKA untuk dukung kegiatan perusahaan, antara lain:
- Perusahaan asing yang berada dan beroperasi di Indonesia.
- Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri dengan berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia. Namun tidak termasuk PT Perseorangan.
- Lembaga pendidikan.
- Instansi pemerintah.
- Kantor perwakilan dagang asing yang beraktivitas di Indonesia.
- Kantor berita asing yang beroperasi di negara Indonesia.
- Dan sebagainya.
Tujuan Perekrutan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Menurut Disnakermobduk Aceh, berikut ini tujuan rekrut tenaga kerja asing di Indonesia.
- Memenuhi kebutuhan akan sumber daya yang ahli dan kompeten dalam bidang tertentu yang belum bisa diisi oleh sumber daya lokal.
- Meningkatkan investasi asing. Menurut Disnakertrans NTB, ada banyak perusahaan yang pakai tenaga kerja asing dengan alasan investasi.
- Dan sebagainya.
Syarat TKA di Indonesia
Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus lengkapi beberapa syarat berikut.
- Sudah tempuh pendidikan yang relevan dengan kedudukan yang akan dijalani.
- Punya pengalaman kerja yang relevan dengan kedudukan yang akan dijalani paling sedikit lima tahun.
- Buat surat pernyataan wajib alihkan keahliannya kepada TKI pendamping.
- Punya Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi yang sudah kerja lebih dari 6 bulan).
- Punya bukti polis asuransi dari asuransi di Indonesia.
- Dan sebagainya.
Menurut Hukumonline, tenaga asing di Indonesia yang tidak bisa penuhi syarat, tidak bisa kerja di perusahaan Indonesia.
Kalau TKA punya keterampilan administrasi keuangan tapi direkrut untuk bagian marketing, syarat TKA tidak terpenuhi. Akibatnya, RPTKA-nya bisa dicabut.
Syarat Pemberi Kerja TKA di Indonesia
Pemberi kerja juga harus lengkapi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemberi kerja TKA.
- Surat permohonan pemakaian tenaga kerja asing di Indonesia.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha.
- Akta pendirian usaha.
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
- Perjanjian kerja atau perjanjian lainnya yang dibuat antara pemberi kerja dengan TKA.
- Bagan struktur organisasi perusahaan.
- Surat penunjukkan TKI yang mendampingi TKA saat bekerja.
- Dan sebagainya.
Pemberi kerja harus punya RPTKA untuk pakai TKA. RPTKA-nya harus sudah melalui pengesahan. Kalau perusahaan pakai TKA tanpa izin, perusahaan bisa kena sanksi.
Beberapa Kewajiban Pemberi Kerja TKA di Indonesia
Pemberi kerja perlu jalankan kewajiban saat pakai tenaga kerja asing. Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dilakukan pemberi kerja TKA di Indonesia.
- Menunjuk WNI yang punya peran sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi dan keahlian.
- Memberi pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping TKA.
- Memulangkan TKA ke negara asalnya jika masa berlaku perjanjian kerja sudah selesai.
- Memberi pelatihan dan pendidikan Bahasa Indonesia untuk TKA.
Kewajiban poin pertama dan kedua tidak berlaku untuk direksi dan komisaris, kepala kantor perwakilan, WNA kerja di Indonesia untuk sementara, dan lain-lain.
Pemberi kerja juga harus sampaikan informasi identitas pemberi kerja, alasan rekrut, kedudukan, jumlah, jangka waktu pakai TKA, lokasi kerja, identitas TKI pendamping, dan lain-lain.
Sekian pembahasan tentang tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing ialah WNA yang pegang visa dan punya tujuan pekerjaan.
Agar bisa kerja di Indonesia, TKA wajib lengkapi semua syarat. TKA direkrut dengan tujuan penuhi kebutuhan sumber daya yang kompeten dalam bidang tertentu.
Semoga artikel tentang tenaga kerja asing di Indonesia ini hasilkan manfaat untuk Anda. Apakah Anda sedang butuh jasa urus dokumen legalitas PT PMA atau usaha lainnya? Hubungi Novandi Utama Karya agar segera dapatkan bantuan yang Anda butuhkan.