Pemberlakuan Tarif Cukai Rokok Elektrik 2024

Kenaikan tarif cukai rokok elektrik telah ditetapkan secara resmi tahun 2024 yaitu sebesar 15%. Pemerintah melalui Kemenkeu menetapkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik ini per tanggal 1 Januari 2024. 

Penetapan kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No. 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pemotongan Pajak Rokok. Hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan yang terjalin antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Tentang Cukai Rokok

Cukai adalah pungutan negara yang akan dikenakan pada barang-barang tertentu dengan karakteristik tertentu. Cukai rokok adalah cukai yang akan dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau (cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, ataupun hasil pengolahan tembakau lain). 

Menurut PMK No. 198/PMK.010/2020 mengenai tarif cukai hasil tembakau ini dikenakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penetapan kembali tarif yang dilakukan dengan memperhatikan rincian jenis hasil tembakau.
  2. Tarif cukai yang ditetapkan kembali menyesuaikan dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
  3. Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan kembali tidak diperbolehkan untuk lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum. Hal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran yang termasuk bagian tak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 

Tarif cukai hasil tembakau yang dimaksud dalam Pasal 4 (1) untuk pengusaha pabrik hasil tembakau ini telah ditetapkan oleh Kepala Kantor. Penetapan ini dengan menerbitkan keputusan terkait tarif cukai hasil tembakau.

Pengenaan tarif cukai rokok elektrik dikarenakan oleh beberapa hal, yaitu 1) sebagian besar penggunanya adalah kaum menengah ke atas, 2) untuk membatasi penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, khususnya anak sekolah. 

Pemberlakuan Pajak dan Tarif Cukai Rokok Elektrik 

Pemberlakuan terhadap pajak rokok elektrik ditujukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberian masa transisi pemungutan pajak rokok elektrik. Hal ini terjadi sejak diberlakukannya pengenaan cukai rokok elektrik pada pertengahan tahun 2018. 

Rokok elektrik merupakan hasil tembakau yang berbentuk padat, cair, atau bentuk lainnya. Rokoknya berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi. Pengolahannya pun bisa menggunakan cara-cara lainnya  dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan selera konsumennya.

Melansir dari laman resminya Kemenkeu, untuk kenaikan tarif cukai rokok elektrik ini akan terus berlangsung. Diketahui untuk kenaikannya ini akan terus berlangsung setiap tahun selama 5 tahun ke depan dan terhitung sejak 2022.

Hal ini seperti diketahui oleh kesepakatan rencana kenaikan tarif cukai rokok jenis elektrik yang disampaikan oleh DPR melalui Komisi XI. Wakil Ketua Komisi XI DPR menyampaikan bahwa kebijakan terkait kenaikan tarif cukai rokok HPHT dan REL harus sesuai dengan masa pemerintahan Joko Widodo pada saat itu.

Jenis Rokok Elektrik yang Diperdagangkan

Pada dasarnya, untuk rokok elektrik ini dibedakan menjadi tiga jenis. Terkait tiga jenisnya, yaitu rokok elektrik padat, rokok elektrik cair, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Rokok Elektrik Padat

Rokok elektrik padat merupakan rokok jenis elektrik yang memiliki bentuk padatan dan berasal dari pengolahan daun tembakau. Cara mengkonsumsinya yaitu dipanaskan memakai alat pemanas elektrik lalu dihisap. 

2. Rokok Elektrik Cair Terbuka

Rokok elektrik cair terbuka yaitu rokok yang memiliki bentuk cairan berasal dari pengolahan daun tembakau. Cara mengkonsumsinya yaitu dengan dipanaskan memakai alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

3. Rokok Elektrik Cair Tertutup

Rokok elektrik cair tertutup adalah jenis rokok elektrik yang berbentuk cairan dan berasal dari pengolahan daun tembakau. Cairan tersebut terdapat di suatu alat penampungan dan tidak dapat diisi ulang. Cara mengkonsumsinya yaitu dipanaskan dengan alat elektronik khusus, lalu dihisap. 

Melansir dari berbagai sumber resmi, adapun terdapat harga jual rokok elektrik tahun 2024, antara lain sebagai berikut:

  • Harga eceran minimum jenis rokok elektrik padat : Rp 5.886/gram
  • Harga eceran minimum jenis rokok elektrik cair : Rp 1.121/mm
  • Harga eceran minimum jenis rokok elektrik cair tertutup : Rp 39.607/cartridge

Nah, bagi Anda yang mungkin ingin memproduksi atau bahkan menjual rokok elektrik, maka bisa menggunakan layanan Novandi.id. Layanan Novandi.id akan membantu Anda untuk mengurus lisensi atau tarif cukai rokok elektrik yang diproduksi.

Share This Story, Choose Your Platform!