Kenali Produk Rokok Elektrik yang Legal di Indonesia
Tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional biasanya, Anda juga tidak bisa menjual rokok elektrik atau vape dengan sembarangan. Bahkan, produk rokok elektrik yang legal punya kuantitas yang lebih sedikit, sehingga izin edarnya sangat terbatas.
Hal ini terlihat dari rokok elektrik di Shopee maupun di marketplace lain yang sulit ditemukan. Namun, bukan berarti kehadirannya tidak ada, karena masih banyak produk vape yang legal dan bisa Anda temukan dalam kategori elektronik – vaporizer.
Legalitas Rokok Elektrik di Indonesia
Saat membicarakan tentang produk rokok elektrik yang legal, Anda harus menilik terlebih dahulu bagaimana status legalitas produk ini di Indonesia. Ternyata, vape adalah barang legal dan bisa Anda perjual belikan di wilayah Indonesia selama tidak melanggar aturan.
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 149 ayat 3 yang menyatakan jika rokok elektrik tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari rokok biasa. Meskipun mengandung zat adiktif di dalamnya, namun pemakaiannya masih legal.
Rokok elektrik maupun rokok linting sama-sama terbuat dari tembakau, hanya saja pada yang elektrik bentuknya sudah dicairkan atau berbentuk e-liquid. Selain itu, ada juga bahan campuran propilen glikol, gliserin, perasa, dan bahan-bahan lainnya.
Jadi, penjualan, pembelian, dan juga penggunaan rokok elektrik itu tidak melanggar hukum di Indonesia. Hanya saja, produksi dan izin edarnya memang masih relatif sulit untuk Anda dapatkan, sehingga Anda perlu effort ekstra untuk hal tersebut.
Hal ini terlihat dari alasan kenapa rokok elektrik tidak ada di Shopee, yaitu karena izin edar untuk produk tembakau sangat ketat. Untuk menemukannya di aplikasi marketplace saja sudah sangat sulit, apalagi jika Anda ingin terjun ke bisnis jual beli rokok elektrik.
Cara Melakukan Jual Beli Rokok Elektrik dengan Legal
Pada dasarnya, tidak semua produk rokok elektrik yang legal, sehingga Anda perlu ekstra hati-hati ketika ingin melakukan jual beli produk ini. Pun begitu ketika Anda akan menjual rokok elektrik buatan diri sendiri, ada banyak hal yang perlu Anda urusi.
Produk yang bebas Anda perjual belikan adalah produk yang sudah memenuhi semua ketentuan izin edar rokok elektrik di Indonesia. Ada banyak izin yang wajib Anda dapatkan sebelum produk tersebut dapat diklasifikasikan legal, yaitu seperti berikut!
1. Rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
Izin pertama yang harus Anda dapatkan adalah rekomendasi dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini karena rokok elektrik sangat rentan mengandung zat berbahaya. Bahkan, vape rokok elektrik yang bagus saja bisa tidak lolos BPOM.
Jadi, jika rokok elektrik tersebut belum mendapatkan izin edar dari BPOM, maka sebaiknya Anda menghindarinya untuk transaksi jual beli. Alternatif lainnya adalah mengurus izin edar BPOM dari produk tersebut sehingga Anda bisa bebas menjualnya.
2. Izin dari Kementerian Perdagangan
Selain itu, ada juga izin edar rokok elektrik yang wajib Anda dapatkan dari Kementerian Perdagangan sebelum bisa Anda perjual belikan. Terlebih jika Anda mendapatkan rokok elektrik tersebut dari luar negeri langsung, hal ini jangan sampai Anda lupakan.
Sebagai catatan, Anda wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) sebelum bisa mengajukan izin impor rokok elektrik ke Kementerian Perdagangan. Tanpa API, pengajuan Anda akan 100% ditolak, jadi pastikan Anda mengurus pembuatan API terlebih dahulu.
3. Pembayaran Cukai
Terakhir, pastikan Anda sudah membayar cukai rokok elektrik sebelum menjualnya ke pasaran. Hal ini karena posisi rokok elektrik dan rokok biasa di mata hukum Indonesia adalah sama, yaitu termasuk barang kena cukai sehingga tarifnya harus Anda bayar.
Ketika tagihan cukai sudah Anda bayar dengan lunas, Anda akan mendapatkan pita yang bisa Anda tempelkan ke rokok. Pita inilah yang menjadi penanda apakah rokok elektrik yang Anda jual legal atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, agar mendapatkan produk rokok elektrik yang legal, Anda wajib mengurus semua hal yang berkaitan dengannya, mulai dari API, izin impor, izin BPOM, dan lain-lain. Untungnya, kini sudah ada Novandi yang bisa mengurusnya untuk Anda!