Ketentuan Izin Edar Rokok Elektrik di Indonesia

Ketentuan izin edar rokok elektrik bukanlah hal baru di Indonesia. Objek ini sudah lama dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir. Vape adalah perangkat yang dioperasikan dengan baterai yang memompa aerosol e-liquid psikoaktif tanpa membakar tembakau.

Rokok elektrik terkenal juga dengan sebutan e-cigs, vapes, tank systems, e-hookahs, vape pens, dan electronic nicotine delivery systems. Penggunaan rokok elektrik disebut dengan vaping. Evolusi dari perangkat vaping sendiri hadir dalam berbagai ukuran dan bentuk. 

Apa Itu Rokok Elektrik?

Sebelum membahas izin edar rokok elektrik, apakah Anda sudah mengetahui secara penuh apa yang dimaksud dengan rokok elektrik tersebut?

Vape atau juga disebut rokok elektrik adalah salah satu jenis penghantar nikotin elektronik. Vape jenis ini banyak dikenal karena bisa membantu para pecandu rokok tembakau untuk mulai berhenti merokok. 

Dengan beralih dari rokok tembakau ke rokok elektrik, perlahan-lahan mereka belajar berhenti merokok. Tapi pada kenyataannya, rokok vape dan tembakau sama-sama berbahaya bagi kesehatan tubuh. 

Rokok jenis ini hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran, namun terdapat tiga komponen utama pada rokok elektrik, yaitu:

  • baterai, 
  • elemen pemanas, dan
  • tabung yang berisi cairan (cartridge).

Cairan dalam tabung ini mengandung bahan-bahan seperti:

  • nikotin, 
  • propilen glikol atau gliserin, juga 
  • penambah rasa, seperti rasa buah dan coklat. 

Cara kerja rokok elektrik yaitu dengan memanaskan cairan di dalam tabungnya, lalu menghasilkan uap seperti asap yang umumnya mengandung berbagai bahan kimia. Perokok menghirup bahan kimia yang terkandung dalam vape langsung dari corongnya.

Izin Edar Rokok Elektrik

Perkembangan rokok kini semakin modern seiring dengan berkembangnya zaman dimana rokok sekarang sudah berbentuk mesin dengan menggunakan baterai dan cairan yang dalam penggunaannya disebut dengan liquid. 

Di Indonesia sendiri produk tersebut masih didatangkan dari luar negeri, saat ini peraturan yang mendasari rokok elektrik dan cairan liquid baru saja ada dalam Permendag 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.

Selain itu, pada Pasal 6 ayat (2) huruf (d) dijelaskan, untuk peredaran rokok elektrik dan cairan liquid harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan obat dan makanan (BPOM).

Dalam PERMENKEU Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Pasal 1 angka 14 dijelaskan bahwa cairan liquid nikotin rokok elektrik termasuk ke dalam klasifikasi ( HTPL ) atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Oleh karena itu, izin edar rokok elektrik hanya bisa dilakukan setelah memperoleh izin dari lembaga pemerintahan non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Prosedur Impor Rokok Elektrik

Rokok elektrik hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir (API) yang telah memperoleh Persetujuan Impor Rokok Elektrik dari Menteri Perdagangan.

Menteri dapat memberikan amanah penerbitan Persetujuan Impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Direktur Jenderal).

Pengaturan API secara umum terdapat dalam  Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 mengenai Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).

API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri merupakan perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum  yang mana dalam kegiatan usahanya melakukan impor.

Secara umum izin edar rokok elektrik hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.

Jasa Pengurusan Peredaran Rokok Elektrik

Bagi Anda yang sekarang ini sedang merasa jika pengurusan izin edar dan bea cukai rokok elektrik terlalu memusingkan dan memakan banyak waktu, maka Anda tidak perlu khawatir karena saat ini sudah ada Novandi.id yang bisa mengurusnya untuk Anda. 

Dengan menggunakan layanan jasa dari Novandi, Anda hanya perlu menunggu sampai izin edar usaha Anda keluar. Pasalnya, Novandi.id merupakan salah satu biro jasa legalitas terpercaya yang mampu mengurus berbagai hal terkait badan usaha. 

Mulai dari pengurusan izin usaha/legalitas perusahaan, pendirian perusahaan, izin tinggal baik Pengurusan visa untuk masuk ke indonesia, dan sebagian visa WNI ke negara lain, serta pengurusan dokumen legalitas lainnya.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan izin edar rokok elektrik tanpa harus ribet, maka Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi Novandi.id sebagai berikut.

Share This Story, Choose Your Platform!