KITAS Berlaku Berapa Lama? Simak Penjelasan Berikut!
KITAS menjadi dokumen yang sangat penting bagi Warga Negara Asing yang ingin tinggal sementara waktu di Indonesia. Namun ada yang bingung sebenarnya KITAS berlaku berapa lama serta bagaimana jika ingin tinggal di Indonesia dalam kurun waktu yang lebih lama?
Jawabnya bisa melakukan perpanjangan KITAS online dengan ara yang cukup mudah. Jenis dokumen seperti KITAS ini bisa dipakai untuk sejumlah kebutuhan. Diantaranya seperti untuk menghabiskan waktu pensiun untuk tinggal di Indonesia.
Sekilas Terkait KITAS
Sebelum membahas KITAS berlaku berapa lama, sebaiknya WNA memahami gambaran umum dari KITAS itu sendiri. KITAS bisa dipahami sebagai suatu surat perizinan bagi Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk sementara waktu.
Kartu perizinan semacam ini sebenarnya ada dua jenis, yaitu KITAP dan KITAS Walaupun sama merupakan kartu izin, keduanya tetap sesuatu yang berbeda. Dimana KITAS merupakan izin untuk sementara waktu sedangkan KITAP merupakan suatu perizinan tetap.
Kartu ini nantinya membutuhkan sejumlah persyaratan saat mengurusnya. Selain itu, Warga Negara Asing yang ingin mempunyai KITAS tidak bisa sembarangan. Pasalnya kartu izin semacam ini mempunyai kriteria tertentu bagi WNA yang berhak memilikinya.
Syarat Mengurus KITAS
Seperti yang diketahui jika ingin mengurus kartu perizinan, termasuk KITAS perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. KITAS dan KITAP adalah perizinan yang mempunyai perbedaan sehingga syaratnya pun tidak sama. Inilah syarat ketika ingin mengurus KITAS:
1. Syarat Umum
Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing yang ingin membuat KITAS. Mulai dari data diri sampai dengan formulir. Penasaran apa saja syarat tersebut? Inilah pembahasan selebihnya:
- Formulir yang sudah diisi secara lengkap.
- Surat kuasa.
- Dokumen perjalanan atau bisa juga memakai paspor kebangsaan dan bukti visa.
- Surat permohonan dari pihak yang menjadi penjamin.
- KITAS lama sebagai syarat perpanjangan KITAS sponsor istri atau pihak lainnya.
- Surat penjamin.
- Kartu Tanda Penduduk dari pihak penjamin.
- Surat keterangan mengenai domisili.
- Terakhir adalah syarat tambahan.
2. Syarat Tambahan
Selain syarat umum seperti di atas, syarat pembuatan KITAS WNA juga ada yang sifatnya tambahan. Syarat ini nantinya akan tergantung dengan kategori yang dimiliki seperti pembahasan berikut:
- KITAS visa pernikahan memerlukan syarat tambahan berupa akta pernikahan beserta Kartu Keluarga.
- KITAS untuk bayi yang dilahirkan di Indonesia membutuhkan syarat tambahan seperti surat keterangan lahir. KITAS orang tua, paspor, serta surat keterangan yang berhubungan dengan lapor lahir yang bisa diperoleh dari pihak imigrasi.
Kegunaan KITAS
Selain tentang KITAS berlaku berapa lama, Warga Negara Asing juga perlu memahami fungsi KITAS yang akan dimiliki. Dengan begitu WNA bisa memanfaatkan semaksimal mungkin KITAS tersebut untuk hal yang bermanfaat seperti berikut:
1. Untuk Visa Pernikahan
Kegunaan KITAS yang pertama yaitu untuk visa pernikahan. Namun perlu diperhatikan bahwa keberadaan dari KITAS ini hanya diberlakukan untuk kebutuhan administrasi saja. Oleh sebab itu WNA pemegang KITAS ini tidak diperkenankan untuk bekerja di Indonesia.
2. Untuk Izin Kerja
KITAS juga berguna sebagai kartu perizinan untuk bekerja di wilayah Indonesia. Untuk membuat KITAS yang dipakai bekerja biasanya memerlukan sponsor dari tempat kerja yang bersangkutan. Mengingat tidak seluruh perusahaan mampu memberikan sponsor semacam ini.
3. Untuk Visa Investor
Keberadaan dari KITAS juga bisa dipakai sebagai visa investor. Umumnya Warga Negara Asing yang memakai KITAS untuk hal ini merupakan seorang yang ingin menanam modal ke negara Indonesia.
KITAS Berlaku Berapa Lama!?
Bagi yang mempunyai pertanyaan KITAS berlaku berapa lama? Jawabannya yaitu sekitar 2 tahun. Nantinya kartu perizinan ini bisa dilakukan perpanjangan sebagaimana yang dibutuhkan. Waktu maksimal untuk pemegang KITAS tak sampai 6 tahun.
Bagi WNA yang kerja di Indonesia, aturannya berlaku hingga 90 hari lalu bisa diperpanjang. Namun untuk izin tinggal tidak melebihi waktu 180 hari. Selain waktu maksimal perhatikan juga biaya pembuatan KITAS 2022 hingga 2023 sebagai persiapan biaya yang diperlukan.
Alternatif Mengurus KITAS Mudah Anti Ribet
Para WNA yang ingin tinggal sementara waktu di Indonesia akan membutuhkan KITAS. Namun tidak semua paham cara mengurus pembuatan kartu perizinan ini. Untuk itu https://novandi.id/ merupakan pilihan yang tepat untuk mendapatkan KITAS dengan mudah.
Klien juga bisa melakukan konsultasi dan menanyakan KITAS berlaku berapa lama pada petugas yang bersangkutan. Dengan memakai layanan dari https://novandi.id/ WNA tidak perlu repot mengurus KITAS. KITAS pun akan selesai dengan mudah dan cepat.