Mengenal KITAS dan KITAP Serta Kriteria yang Berhak Mendapatkannya
KITAS dan KITAP diperlukan oleh warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. Meskipun sama-sama merupakan sebuah kartu izin, namun keduanya mempunyai sejumlah perbedaan. Yang mana KITAS merupakan izin sementara sedangkan KITAP merupakan izin tetap.
Masing-masing dari izin tersebut memiliki fungsi sekaligus syarat sendiri-sendiri. Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu syarat KITAP sponsor istri jika memang menggunakan jenis KITAP tersebut. Mengingat KITAP maupun KITAS jenisnya ada beberapa macam.
Mengenal KITAS dan KITAP
Sebelum membahas perkara yang lebih jauh mengenai KITAS dan KITAP, ada baiknya orang mengenal kedua Istilah tersebut lebih dulu. Dengan begitu orang bisa terhindar dari kebingungan antara kedua jenis perizinan ini.
Istilah KITAS bisa dipahami sebagai kartu perizinan untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia beberapa waktu. Biasanya ada beberapa jenis KITAS yang sering dipakai oleh warga negara asing. Mulai dari KITAS izin kerja sampai dengan KITAS pernikahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan KITAP adalah sebuah kartu perizinan. Yang diperlukan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.
Ada beberapa keunggulan memiliki KITAP, yakni tergolong lebih hemat, baik uang, waktu maupun tenaga untuk perjalanan. Meskipun berlaku dalam waktu lama, namun waktu yang disediakan untuk pemegang KITAP sekitar 5 tahun.
Jika nantinya masa berlaku KITAP sudah habis, jangan khawatir karena bisa dilakukan perpanjangan KITAP seumur hidup. Kedua jenis dokumen ini membutuhkan persyaratan tersendiri saat ingin mengurusnya. Oleh sebab itulah perlu persiapan lebih dulu.
Kriteria Orang yang Berhak Memiliki KITAS dan KITAP
Ada ketentuan tersendiri bagi orang yang mempunyai hak untuk memperoleh KITAS dan KITAP. Mulai dari orang yang melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia hingga anak yang orang tuanya melakukan perkawinan campuran, seperti ulasan berikut:
1. Kriteria Orang yang Berhak Memiliki KITAS
Seperti yang diketahui jika KITAS merupakan sebuah izin WNA tinggal di Indonesia selama waktu tertentu. Alhasil cara membuat KITAS online banyak dicari untuk mempermudah prosesnya. Lantas siapa saja orang yang boleh memiliki KITAS? Simak penjelasan berikut:
- Anak Warga Negara Asing dari hasil pernikahan yang sah sebagaimana aturan di Indonesia.
- WNA yang mempunyai keinginan untuk melakukan pergantian status dari yang tadinya turis menjadi kerja maupun sebaliknya.
- Anak dari hasil pernikahan campuran.
- Warga Negara Asing yang awalnya berstatus Warga Negara Indonesia atau bisa juga disebut mantan WNI.
- Anak yang dilahirkan di Indonesia dari orang tua Warga Negara Asing pemegang KITAS.
- Awak kapal, nahkoda maupun pekerja lain yang melakukan operasinya di wilayah Indonesia sebagaimana aturan yang berlaku.
2. Kriteria Orang yang Berhak Memiliki KITAP
Orang yang berhak mempunyai KITAS dan KITAP memang ada kriterianya tersendiri. Sama seperti pembahasan sebelumnya, orang yang berhak memiliki KITAP juga ada acuannya seperti peraturan yang berlaku. Langsung saja inilah kriteria orang yang berhak mempunyai KITAP:
- Warga Negara Asing yang mempunyai pasangan berstatus WNI. Dengan kata lain ekspatriat yang bersangkutan harus mempunyai hubungan dengan orang WNI.
- WNI yang berkeinginan untuk memperoleh kewarganegaraannya kembali. Mengingat ada beberapa faktor yang bisa membuat WNI pindah kewarganegaraan. Seperti pekerjaan, keluarga dan faktor lainnya.
- Direski, komisaris maupun investor asing yang berada di perusahaan Indonesia. Dengan syarat sudah menerbitkan KITAS yang sudah mencapai 3 tahun secara berurutan. Dengan jabatan serta perusahaan yang sama.
Keuntungan Mempunyai KITAS atau KITAP
Warga Negara Asing yang memiliki KITAS atau KITAP akan memperoleh sejumlah keuntungan. Sebelum itu perhatikan juga biaya KITAP 5 tahun yang perlu dibayarkan. Untuk itulah berikut daftar keuntungan jika WNA memiliki KITAS atau KITAP:
- Jika menikah dengan WNI, WNA berhak atas properti bersama di Indonesia.
- Berkesempatan memperoleh surat keterangan sebagai WNI.
- Bisa singgah di Indonesia untuk menikmati waktu pensiun.
- WNA dapat menikah dengan WNI tanpa berstatus sebagai WNI juga, dan lainnya.
Solusi Mendapatkan KITAS dan KITAP dengan Mudah
Anda Warga Negara Asing yang membutuhkan izin tinggal sementara maupun tetap? Namun tidak mengetahui bagaimana cara untuk mengurus izin tersebut? Jangan risau, sebab ada layanan menarik dari https://novandi.id/ yang siap membantu.
Dengan menggunakan jasa dari https://novandi.id/ tersebut Anda bisa memperoleh KITAS dan KITAP dengan mudah dan cepat. Selain itu hasil juga berkualitas, sebab https://novandi.id/sudah berhasil menjalin kerjasama dengan berbagai klien.