Peraturan KITAS Terbaru, Persyaratan, dan Biayanya

Secara garis besar, hampir semua negara memiliki peraturan tersendiri dalam hal keimigrasian. Misalnya di Indonesia, di mana setiap warga negara asing yang ingin tinggal lebih lama di sini harus memiliki KITAS. Lalu, bagaimana peraturan KITAS terbaru?

Sama seperti kebanyakan jenis dokumen yang lain, peraturan mengenai Kartu Izin Tinggal Terbatas juga terus diperbaharui di hampir setiap tahunnya. Karena itu, berikut adalah peraturan tentang KITAS yang paling baru yang perlu Anda tahu sebelum membuatnya!

Mengenal KITAS dengan Lebih Dekat

Bagi Anda yang belum penasaran dengan apa itu kartu izin tinggal terbatas, itu adalah kartu identitas yang bisa digunakan oleh warga negara asing selama tinggal di Indonesia. Jika Anda bandingkan dengan VISA, maka masa berlaku KITAS memang lebih panjang.

Apabila Anda ingin tahu berapa lama masa berlaku KITAS, seorang warga negara asing bisa tinggal selama 6 bulan hingga 1 tahun di Indonesia. Tidak heran jika kartu identitas ini sangat laku di kantor imigrasi, terutama untuk warga negara asing yang bekerja di sini.

Peraturan Pembuatan KITAS Terbaru

Pada dasarnya, KITAS merupakan salah satu kartu penting yang tidak akan bisa diberikan untuk sembarangan orang. Ada beberapa peraturan KITAS terbaru yang perlu Anda penuhi agar bisa mendapatkan kartu identitas untuk warga negara asing ini.

Karena itu, berikut adalah peraturan tentang KITAS yang perlu Anda ketahui!

1. Harus Memiliki VITAS

Secara garis besar, Anda memang tidak bisa langsung mendapatkan KITAS ketika baru mendarat di Indonesia. Namun, Anda perlu memiliki VITAS terlebih dahulu sebelum bisa mengurus pembuatan KITAS. Tanpa VITAS, Anda tak bisa mendapatkan KITAS. 

VITAS sendiri merupakan singkatan dari VISA Tinggal Terbatas, yang akan menjelaskan apakah Anda akan bekerja atau tidak akan bekerja di Indonesia. Di samping itu, Anda juga akan mengetahui syarat dokumen yang akan Anda butuhkan untuk membuatnya.

2. Ubah VITAS menjadi ITAS Maksimal 30 Hari Setelah Kedatangan 

Setelah memiliki KITAS, Anda perlu untuk mengubahnya menjadi ITAS dalam kurun waktu 30 hari setelah kedatangan Anda di Indonesia. Bagi Anda yang belum tahu KITAS dan ITAS apa bedanya, KITAS berbentuk kartu fisik sedangkan ITAS adalah izinnya.

3. Memiliki Penjamin yang Sesuai dengan Tujuan Izin Tinggal

Sebelum bisa mengurus ITAS, perlu Anda ketahui jika Anda wajib memiliki seorang penjamin yang sesuai dengan tujuan izin tinggal. Misalnya, jika kini Anda sedang mencari cara membuat KITAS untuk suami WNA, maka penjamin itu harus merupakan istrinya. 

Hal ini juga berlaku untuk tujuan lain selain pernikahan. Misalnya, saat Anda memerlukan KITAS untuk bekerja di Indonesia, maka Anda harus memiliki penjamin yang merupakan manajer atau pemilik perusahaan tempat Anda bekerja. 

4. Memenuhi Persyaratan Dokumen

Kemudian, peraturan KITAS terbaru yang selanjutnya adalah harus memenuhi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Secara garis besar, ada beberapa syarat pembuatan KITAS untuk WNA yang akan Anda perlukan, berikut adalah penjelasan lengkapnya!

  • Surat permohonan pembuatan KITAS dan surat pernyataan dan jaminan yang diperoleh dari penjamin.
  • KTP penjamin.
  • Formulir pembuatan KITAS yang sudah diisi dengan data yang valid.
  • Paspor WNA yang ingin mengajukan KITAS (asli dan fotocopy).
  • Surat keterangan domisili yang berasal dari dari RT/RW, hotel, atau apartemen.
  • Telex persetujuan pembuatan KITAS;
  • Dokumen pendukung yang sesuai dengan tujuan pembuatan KITAS.

5. Membayar Biaya Pembuatan KITAS

Apabila semua syarat sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan budget untuk membayar biaya pembuatan KITAS. Besaran biayanya pun sangat bervariasi, yaitu mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 12 juta dengan masa berlaku 6-12 bulan.

Cara Membuat KITAS

Setelah mengetahui semua peraturannya, Anda hanya tinggal mempelajari tentang bagaimana cara membuat KITAS. Secara garis besar, Anda bisa membuat KITAS dengan cepat dan mudah karena Anda bisa mendapatkan bantuan para profesional di Novandi. 

Jadi, Anda hanya perlu mengetahui apa saja peraturan KITAS terbaru, syarat, dan biayanya. Anda tidak perlu repot mengurus pembuatan KITAS karena ada tim Novandi yang akan mengurusnya untuk Anda. Jadi, hubungi layanan pelanggan tim Novandi sekarang juga!

Share This Story, Choose Your Platform!