Permohonan Mengurus Paspor Rusak dengan Jasa Pengurusan Dokumen Legal Terbaik, Ini Syaratnya!

Mengurus paspor rusak tentu harus segera diproses agar tidak kesulitan jika dibutuhkan sewaktu-waktu. Paspor adalah dokumen yang dijadikan sebagai identitas bagi warga negara ketika berada di luar negeri. 

Biasanya permohonan penggantian paspor bisa dilakukan setiap 5 tahun sekali saat masa berlakunya akan habis. Tetapi jika ternyata didapati paspor yang rusak sebelum masa penggantian paspor, maka Anda perlu untuk segera mengurusnya di pihak yang berwenang.

Syarat Penggantian Paspor

Jika paspor Anda mengalami kerusakan atau hal-hal tertentu yang menyebabkan paspor tidak bisa digunakan, maka Anda bisa mengajukan permohonan penggantian paspor baru.

Seperti yang dilansir pada laman Ditgen Imigrasi, penggantian paspor bisa diajukan apabila memenuhi persyaratan. Adapun syarat penggantian paspor yang dimaksud, antara lain:

  1. Masa berlaku paspor akan habis atau kurang dari enam bulan.
  2. Masa berlaku paspor sudah habis.
  3. Paspor dalam keadaan hilang.
  4. Paspor rusak pada saat proses penerbitan. Dalam kasus ini, pihak kantor imigrasi yang  melakukan penerbitan akan langsung melakukan pembatalan.
  5. Paspor rusak di luar proses penerbitan, seperti basah, robek, terbakar, tercoret, dll, sehingga menyebabkan isi keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas. Dalam hal ini, pihak Pejabat Imigrasi akan segera mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
  6. Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar, seperti Banjir, Gempa Bumi, Huru-hara, Kebakaran, dan Bencana alam lainnya.

Jika paspor Anda mengalami salah satu masalah seperti yang telah disebutkan di atas, maka Anda bisa langsung mengajukan permohonan penggantian paspor tanpa harus menunggu masa berlaku habis. 

Dalam kasus ini, Anda bisa menggunakan jasa layanan pengurusan paspor untuk mendapatkan proses pengurusan yang cepat dan aman. NOVANDI adalah salah satu rekomendasi jasa pengurusan dokumen legal yang terpercaya dan didukung oleh tim ahli.

NOVANDI adalah layanan untuk memenuhi kebutuhan legal Anda. Jika menggunakan layanan ini, maka Anda akan mendapatkan proses mengurus paspor rusak dengan mudah, cepat, aman, dan terpercaya.

Persyaratan Mengurus Paspor Rusak

Jika Anda mengalami paspor rusak dan ingin mengajukan permohonan penggantian paspor, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif atau bisa SK pindah ke Luar Negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen penting, seperti akta pernikahan, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia 
  • Surat penetapan ganti nama (berlaku bagi pemohon yang sudah mengganti nama)
  • Paspor biasa lama

Bagi para pemohon penggantian paspor yang hilang karena keadaan gahar, akan dikenakan syarat tambahan, seperti :

  • Surat penggantian permohonan paspor hilang kepada KKI (Kepala Kantor Imigrasi) yang didalamnya berisikan nama, tempat tanggal lahir, domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
  • SK dari kelurahan atau otoritas yang berwenang sesuai dengan domisili pemohonnya

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan penggantian paspor, maka harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan di atas agar bisa segera ditangani. Jika Anda berniat untuk mengurus paspor rusak, maka Anda tidak perlu menyiapkan syarat tambahan.

Jika paspor rusak sebelum masa berlakunya habis, maka Anda bisa segera mengurusnya di pihak yang berwenang tanpa perlu menunggu masa berlaku tersebut. Dengan segera mengurusnya maka Anda tidak akan kesulitan ketika membutuhkannya sewaktu-waktu.

Umumnya waktu penyelesaian permohonan penggantian paspor bisa 3 hari kerja setelah proses BAP, Penerbitan Surat Persetujuan Kepala Kantor, Proses Wawancara, Foto, dan Sidik Jari selesai.

Jasa Pengurusan Paspor Terpercaya

NOVANDI akan membantu melayani Anda dalam pengurusan paspor yang rusak. Layanan ini akan membantu mengajukan kebutuhan legal yang dilakukan secara online dengan alur yang mudah dipahami dan proses penyelesaian yang cepat.

Ketika memilih NOVANDI sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan Anda terkait dokumen resmi, maka akan ditangani oleh Tim Lawyer atau Advokat yang terpercaya. Sehingga data-data Anda akan terjamin aman dan terlindungi.

Bagi Anda yang ingin mengurus paspor rusak atau kebutuhan legalisasi dokumen resmi lainnya, maka bisa langsung menghubungi layanan kami di https://novandi.id/

Share This Story, Choose Your Platform!