Peraturan Izin Umroh PNS, Lama Cuti, Waktu Pengajuan, dan Cara Membuat Surat Permohonan
Cuti merupakan salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Tidak terkecuali izin umroh PNS, sebab ini merupakan kegiatan ibadah, khususnya bagi umat Muslim. Meski demikian, pengajuan cuti ini juga harus melewati beberapa tahap terlebih dahulu.
Salah satu tahap yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara melampirkan surat dan mengajukan permohonannya. Karena itu, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami dua hal ini.
Peraturan Cuti Besar untuk Umroh
Berdasarkan Pasal 93 Ayat 2e Kode Perburuhan, seorang majikan wajib memberi upah apabila pekerjanya tidak bisa bekerja karena melaksanakan praktik ibadah agama pekerja tersebut. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Pasal 28 mengukuhkan aturan ini.
Namun, aturan cuti PNS tentang umrah berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mencantumkan apakah umroh dikatakan sebagai ibadah yang wajib atau bukan. Aturan eksplisit tentang ibadah dalam undang-undang belum ada.
Karena itu, setiap perusahaan membuat sendiri aturan terkait izin ini, baik melalui keputusan petinggi ataupun tertera dalam kontrak kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, Anda perlu memahami informasi tentang peraturan ini.
Didasari Kode Perburuhan, seorang pekerja secara ideal bisa menjalankan umroh dengan hak lainnya tidak dipotong. Sebagai alternatif, Anda bisa mengambil jatah cuti tahunan yang didasari pada Kode Ketenagakerjaan di mana ini merupakan salah satu hak karyawan.
Lama Cuti Umroh yang Diizinkan
Setiap perusahaan perlu menetapkan peraturan apabila ada yang menanyakan cuti umroh PNS berapa hari. Secara umum, waktu yang diizinkan didasarkan pada lamanya kegiatan umroh itu sendiri yang berlangsung dalam waktu 9-12 hari.
Waktu ini pun bergantung pada jadwal yang diatur oleh agen perjalanan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri belum ada ketentuan mengikat untuk lamanya waktu izin umroh ini. Maka, durasi spesifiknya ditentukan sendiri berdasarkan kontrak kerja perusahaan.
Sebagai alternatif, Anda dapat menetapkan atau mengajukan durasi maksimal selama 15 hari penuh, dengan syarat tidak memotong jatah cuti tahunan. Untuk menghindari permasalahan terkait tugas yang tidak akan dikerjakan selama cuti, perusahaan dapat menganjurkan karyawan untuk mengajukan cuti izin umroh PNS terlebih dahulu.
Pengajuan izin seperti ini bukan hanya membantu karyawan untuk mengatur tugas-tugas yang akan ditunda, tetapi juga perusahaan agar bisa mengelola tugas yang semestinya dikerjakan oleh Anda selama umroh.
Waktu Pengajuan Cuti Umroh
Agar tidak terjadi masalah di tempat kerja Anda, sebelum mengambil cuti, ajukan cuti berdasarkan jadwal perjalanan yang ditetapkan oleh biro perjalanan. Sesuaikan dengan rencana durasi perjalanan pulang dan pergi.
Langkah pertama adalah menghubungi HRD, dan pastikan lisensi yang didapatkan beserta lama cutinya. Jika perusahaan memberi izin sembilan hari sementara umroh akan berlangsung dua belas hari, maka langsung ajukan cuti tambahan tiga hari di luar izin umroh PNS.
Beri tahu juga lama cuti ini kepada atasan atau manajer Anda agar alur kerja tim tidak terganggu selama Anda absen bekerja. Dengan demikian, sisa-sisa pekerjaan di luar kewajiban individu dapat dibagi rata kepada anggota tim yang akan hadir saat Anda cuti.
Cara Membuat Surat Permohonan Cuti Umroh PNS
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk memperoleh cuti haji bagi PNS, seorang karyawan semestinya mengajukan izin dalam bentuk surat cuti. Pengajuan ini harus bersifat formal dan resmi. Berikut ini hal yang harus diperhatikan.
1. Surat Resmi
Surat pengajuan cuti harus dibuat dengan resmi. Ini berarti, kerangka surat yang lengkap. Kerangka surat yang harus tertera dalam surat adalah sebagai berikut.
- Kop surat. Berisi logo, alamat, dan identitas perusahaan.
- Tempat dan tanggal pembuatan surat.
- Nomor surat. Berisi urutan penulisan, kode, tanggal, bulan, serta tahun pembuatan surat.
- Banyaknya lampiran.
- Hal atau tujuan surat.
- Alamat tujuan; Jabatan penerima surat.
- Salam pembuka.
- Isi. Berisi pembuka, inti, dan penutup.
- Salam penutup.
- Tanda tangan dan nama pengirim.
- Tembusan untuk semua yang akan menerima salinan surat.
2. Lampiran Dokumen Pendukung
Bagi karyawan yang ingin mengajukan izin umroh PNS, surat resmi tersebut perlu didukung oleh beberapa lampiran dokumen sebagai berikut.
- Surat pengantar (dari pimpinan).
- Surat permohonan cuti.
- Bukti biaya umroh sudah lunas.
- Waktu keberangkatan.
- Surat Keterangan pengangkatan terakhir.
Penutup
Jika Anda ingin mengajukan izin umroh PNS, dapat langsung menghubungi https://novandi.id/ untuk solusi terbaik. Kami hadir dengan tim profesional, layanan lengkap, harga bersaing, dan proses layanan yang cepat dan memuaskan!