Mengenal Angka Pengenal Importir Produsen dan Umum

Angka Pengenal Importir Produsen dan Angka Pengenal Importir Umum adalah dua hal yang sering menjadi perdebatan dalam dunia perdagangan internasional. Keduanya diberikan oleh otoritas bea dan cukai suatu negara kepada para pelaku bisnis yang terlibat dalam proses impor.

Hingga saat ini, angka pengenal impor masih berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (70/M-DAG/PER/9/2015) mengenai angka pengenal importir.

Pengertian Angka Pengenal Importir (API)

Angka Pengenal Importir, sering disebut juga dengan API. Ini merupakan suatu kode atau identifikasi unik yang diberikan oleh otoritas bea dan cukai suatu negara kepada perusahaan atau individu yang terlibat dalam kegiatan impor barang ke negara tersebut.

Fungsi dari API adalah sebagai tanda pengenal resmi yang memungkinkan pihak berwenang untuk memantau dan mengawasi aktivitas impor. Di samping itu, pemerintah juga dapat mengidentifikasi importir, serta menerapkan aturan perpajakan dan perdagangan yang berlaku.

Adanya API memainkan peran penting dalam proses pelacakan impor, pemenuhan kewajiban pajak, dan pengawasan aktivitas perdagangan internasional. Tentunya, ini merupakan hal yang berkebalikan dengan Angka Pengenal Ekspor.

Macam-macam Angka Pengenal Importir

Ada 2 macam Angka Pengenal Importir yang diberlakukan dan perlu diketahui. Keduanya adalah Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)

API-P adalah identifikasi resmi yang diberikan oleh otoritas bea dan cukai suatu negara kepada perusahaan yang terlibat dalam produksi barang yang akan diimpor.

Adanya API-P bertujuan untuk mengenali produsen yang juga menjadi importir dari barang tersebut. Dokumen ini memungkinkan pemegangnya untuk melakukan impor barang yang mereka hasilkan atau produksi sendiri.

Proses penerbitan API-P biasanya akan melibatkan verifikasi fasilitas produksi, proses produksi, dan dokumentasi yang berkaitan dengan barang yang akan diimpor. Pemegang API-P memiliki kewajiban dan hak tertentu.

Adapun kewajiban dan hak yang di maksud termasuk pengawasan terkait produksi dan pemenuhan kewajiban pajak.

2. Angka Pengenal Importir Umum (API-U)

Sementara itu, API-U adalah kode identifikasi yang diberikan kepada perusahaan atau individu yang bukan merupakan produsen barang yang akan diimpor. API-U digunakan oleh importir yang memasok barang yang diproduksi oleh pihak lain.

Tujuan utama API-U adalah untuk mengidentifikasi importir yang ingin membawa barang dari luar negeri ke dalam suatu negara. Proses penerbitan API-U cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan API-P.

Penjelasan di atas mungkin akan menimbulkan pertanyaan, apakah perusahaan bisa memiliki API-U dan API-P secara bersamaan? Nah, biasanya, suatu perusahaan tidak dapat memiliki API-P dan API-U untuk kegiatan impor yang sama.

Kedua angka pengenal ini diberikan kepada jenis importir yang berbeda dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan karakteristik bisnis yang berbeda pula.

Perbedaan Angka Pengenal Importir Produsen dan Umum

Perbedaan antara kedua jenis Angka Pengenal Importir terletak pada pihak yang memperolehnya, tujuan penggunaan, serta kewajiban yang terkait. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

1. Penerima dan Tujuan Penggunaan

API-P diberikan kepada perusahaan yang secara langsung terlibat dalam proses produksi barang yang akan diimpor ke suatu negara. Tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada produsen yang ingin memasok barang produksinya di pasar domestik.

API-U, di sisi lain, diberikan kepada perusahaan atau individu yang bukan produsen langsung tetapi ingin mengimpor barang ke dalam suatu negara. API-U digunakan oleh importir yang memperdagangkan barang yang diproduksi oleh pihak lain.

2. Proses Penerbitan

API-P umumnya melibatkan proses aplikasi yang lebih kompleks. Sebabnya karena perusahaan harus membuktikan bahwa mereka adalah produsen barang yang akan diimpor.

Sedangkan, API-U memiliki proses aplikasi yang lebih sederhana dan lebih cepat. Importir hanya perlu membuktikan identitas dan kelayakan mereka sebagai pelaku bisnis yang ingin melakukan impor.

Menggunakan Jasa Profesional untuk Mengurus Legalitas

Ketika sebuah perusahaan merasa terbebani dan kesulitan dalam mengurus dokumen legalitas maupun perusahaan, mereka sebenarnya dapat menyewa jasa profesional seperti https://novandi.id/.

Tanpa membuang waktu, tenaga dan biaya, seluruh keperluan perusahaan terkait dokumen legalitas dapat diselesaikan dengan cepat. Perusahaan pun bisa focus pada pengembangan bisnis mereka.

Dengan memahami perbedaan antara Angka Pengenal Importir Produsen dan Umum, importir dapat memilih jenis API yang sesuai dengan profil bisnisnya. Importir pun dapat mematuhi ketentuan hukum dan regulasi perdagangan internasional yang berlaku di suatu negara.

Share This Story, Choose Your Platform!