Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing

Apakah saat ini Anda sedang mencari jasa pengurusan izin tenaga kerja asing? Sejak penerapan era Ekonomi Masyarakat ASEAN atau MEA, ini membuka peluang kerja yang lebih luas baik bagi WNI maupun WNA di sejumlah negara ASEAN. 

Oleh karena itu, penting untuk menjadi perhatian bagi perusahaan yang ingin mengelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Namun perusahaan tak bisa mempekerjakan tenaga kerja asing dengan leluasa untuk mengisi posisi-posisi yang ada di perusahaan tersebut.

Apa Itu Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Izin Tenaga Kerja Asing adalah surat keputusan yang mengatur tentang aturan diperbolehkannya warga negara asing (WNA) untuk bekerja pada perusahaan di Indonesia. Izin tenaga kerja asing berlaku hingga 1 tahun dan dapat melaukan perpanjangan. 

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli atau profesional. Terutama, pada bidang tertentu yang tidak bisa pengisiannya oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya kompetensi. 

Penggunaan tenaga kerja asing juga dapat mempercepat proses pembangunan nasional dengan adanya transfer teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

Dengan mudahnya penggunaan tenaga kerja asing pada Indonesia, banyak pengusaha yang sudah berencana menggunakan jasa pengurusan izin tenaga kerja asing dan mulai mengurus perizinannya.

Izin Tenaga Kerja Asing

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin. Izin TKA meliputi Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), dan Izin Penggunaan TKA (IMTA). 

Namun pasca UU Cipta Kerja, TKA hanya memerlukan surat izin RPTKA karena tidak lagi memerlukan izin tertulis dari pejabat atau petugas yang ditunjuk. 

RPTKA merupakan dokumen mengenai perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang wajib oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha. 

Perlu perhatian juga, RPTKA sendiri proses penerbitannya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Syarat Pengajuan RPTKA

Sebelum menghubungi jasa pengurusan izin tenaga kerja asing, Setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, diwajibkan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Permohonan penggunaan tenaga kerja asing dalam bentuk RPTKA diawali dengan melakukan pendaftaran akun perusahaan pada laman http://tka-online.kemnaker.go.id/.

Dengan mengisi beberapa data yang perlu, kemudian akan melalui pemastian keabsahannya. analisis oleh petugas. Adapun beberapa syarat pengajuan RPTKA yaitu sebagai berikut:

  • Legalitas perusahaan yaitu Akta Pendirian dan Perubahannya, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Laporan Kerja Wajib (WLK).
  • Alasan menggunakan tenaga kerja asing.
  • Formulir RPTKA yang telah lengkap.
  • Bagan struktur organisasi perusahaan.
  • Jabatan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.
  • Dokumen penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang bekerja.
  • Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan oleh TKA.
  • Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
  • Jumlah tenaga kerja asing.
  • Dan Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.

Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing hanya bisa bekerja di Indonesia jika sudah mendapat izin dari kementerian. Penggunaan TKA ini dilakukan secara selektif sehingga diharapkan dapat membawa manfaat tidak hanya bagi TKA itu sendiri, namun juga bagi Indonesia.

Dengan berlakunya Pasal 42 UU Cipta Kerja, otomatis mengubah Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan persyaratan bagi pemberi kerja sebagai berikut.

  • Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Menteri luar negeri wajib mempunyai izin tertulis dari atau pejabat yang memiliki wewenang. 
  • Pengusaha orang yang tertarik dengan pekerja asing. 
  • Tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia hanya dalam hubungan kerja pada jabatan tertentu dan waktu tertentu. 
  • Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu penetapannya dengan Keputusan Menteri. 
  • Tenaga kerja asing yang masa kerjanya telah berakhir tidak dapat melakukan perpanjangan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai waktu penyelesaian dan biaya pembuatan Izin Tenaga Kerja Asing, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan izin tenaga kerja asing milik https://novandi.id/blog/.

Segala proses di jasa ini akan dilakukan dengan cepat oleh tim profesional segera memiliki perusahaan dengan tenaga kerja asing yang legal, kredibel, dan valid.

Share This Story, Choose Your Platform!