Izin Rokok Elektrik: Tidak Boleh Sekedar Import

Mendapatkan Izin rokok elektrik bisa menjadi proses yang panjang dan sulit oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ini. Karena walaupun izin sudah diberikan pemerintah, prosedur yang diberikan sengaja agak diperketat.

Hal ini agar distribusi rokok elektrik di Indonesia lebih terkontrol dan didapatkan oleh perusahaan yang benar-benar mampu menjalankannya. Karena itu, perizinannya mungkin tidak mudah apalagi jika diurus perusahaan sendiri.

Tentang Izin Rokok Elektrik 

Dengan bergesernya kebiasaan rokok konvensional tembakau dengan rokok elektrik vape.

Semakin banyak orang yang menggunakan jenis rokok terbaru ini. Hal ini juga diiringi dengan semakin banyaknya perusahaan yang menyediakan produk ini.

Mulai dari alatnya sampai cairan liquidnya yang tersedia dalam berbagai rasa. Pada awalnya, banyak produk vape yang berasal dari luar negeri yang didistribusikan di Indonesia. Kemudian, disusul dengan banyaknya produk lokal yang bermunculan di pasar.

Walaupun sudah semakin banyak orang gunakan, namun sebenarnya izin distribusi dan produksi vape baru resmi pada tahun 2018 lalu. Tepatnya pada tanggal 18 Juni oleh Bea Cukai. Produk ini pun memiliki Nomor Cukai pengusaha Barang Kena Cukai sendiri.

Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang terbit pada tahun 2017 Nomor 146/PMK/2017. Mengenai tarif cukai hasil tembakau namun peraturan ini baru aktif pada tanggal 1 Juli 2018.

Dalam peraturan tersebut, produk vape maupun yang berkaitan dinyatakan sebagai HPTL atau hasil pengolahan tembakau lainnya. Tarif cukai yang negara kenakan cukup besar yaitu 57%. Tarif ini negara tetapkan bukan tanpa alasan namun untuk memperketat pengawasan.

Tidak heran, jika untuk mendapatkan izin distribusi vape pun bisa menjadi hal yang sulit. Namun, bukan berarti bukan hal yang tidak mungkin orang lakukan.

Ketentuan Untuk Mendapatkan Izin Rokok Elektrik 

Pemerintah memang memperkuat distribusi dan penyebaran produk rokok elektrik dan yang berkaitan.

Namun, usaha di bidang ini tidak sepenuhnya tertutup dan masih mungkin Anda jalankan. Hal yang penting perusahaan harus memenuhi ketentuannya.

Berdasarkan peraturan yang kami sebutkan sebelumnya, bahwa perusahaan harus memenuhi ketentuan yang Direktur Jenderal Cukai tetapkan untuk mendapatkan izin. Berikut adalah berbagai ketentuan yang harus Anda penuhi:

  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP maupun surat izin lain yang sejenis. Surat wajib terbuat oleh lembaga yang memang berwenang.
  • Perusahaan harus memiliki API atau Angka Pengenal Importir. Sebagai tanda pengenal importir yang resmi dan perdagangannya terawasi oleh negara.
  • Memiliki rekomendasi dari Kementerian yang mengurus bidang yang berkaitan dan perindustrian.
  • Memiliki rekomendasi dari lembaga bersifat non kementerian yang berkaitan dengan bidang pengawasan.
  • Dapat membuktikan diri dengan pengalaman importir setidaknya selama satu tahun. Lebih baik lagi jika memang berhubungan dengan rokok elektrik. Hal ini bisa Anda uktikan dengan adanya Pemberitahuan Impor Barang.
  • Jika tidak ada syarat di atas, bisa Anda gantikan dengan bukti pengalaman sebagai distributor Rokok Elektrik yang Anda jalankan setidaknya selama satu tahun.

Jika sudah memenuhi syarat yang kami sebutkan di atas, perusahan tidak serta merta terterima sebagai distributor dan importir rokok elektrik. Perlu proses setidaknya 5 hari kerja bahkan bisa sampai satu bulan tergantung bahan yang perlu mereka evaluasi.

Sebenarnya, jika Anda lihat dari ketentuannya tidak ada bedanya dengan barang impor yang lain. Namun, dalam hal izin rokok elektrik akan lebih ketat dengan berbagai rekomendasi dari lembaga yang berhubungan.

Urus Izin Distribusi dan Import Dengan Novandi Utama Karya 

Mengurus izin impor dan distribusi terutama untuk produk yang sensitif dan terawasi seperti rokok elektrik bukanlah hal yang mudah. Apalagi, jika perusahaan memang kurang pengalaman dalam mengurus izin ini.

Karena itu, perusahaan membutuhkan bantuan dari jasa legalitas perusahaan yang sudah berpengalaman. Novandi Utama Karya siap menjadi partner perusahaan dalam mengurus izin impor dan distribusi yang Anda perlukan.

Perusahaan menjadi lebih siap untuk menghadapi proses panjang dan ketat untuk mendapatkan izin. Dengan pendampingan yang profesional, perusahaan bahkan bisa mendapatkan izin dengan lebih lancar dan cepat.

Segera urus izin rokok elektrik perusahaan dengan bantuan Novandi Karya Utama. Untuk bantuan, konsultasi, dan jasanya bisa Anda cari informasinya melalui website resmi di alamat Novandi.id.

Share This Story, Choose Your Platform!