Syarat dan Cara Ekspor Rokok Elektrik ke Luar Negeri
Pada dasarnya, bisnis rokok elektrik adalah salah satu bisnis yang cukup menjanjikan, terutama karena banyak anak muda yang beralih dari rokok biasa ke rokok elektrik atau vape. Bahkan, kesempatan ekspor rokok elektrik ke luar negeri juga sangat potensial.
Apabila Anda belum tahu tentang apakah rokok bisa diekspor atau tidak, maka jawabannya adalah iya.
Namun, Anda hanya bisa mengekspor rokok hasil produksi perusahaan Anda, termasuk rokok elektrik, setelah memenuhi beberapa syarat tertentu.
Sekilas tentang Ekspor Vape (Rokok Elektrik)
Bagi Anda yang berkecimpung di bisnis vape atau rokok elektrik, pastinya Anda menyadari jika ada banyak permintaan ekspor dari luar negeri. Hanya saja, masih banyak dari produsen vape yang belum tahu tentang apakah ekspor rokok elektrik legal di Indonesia.
Karena itu, perlu Anda ketahui jika Anda dapat mengekspor rokok elektrik ke luar negeri dengan legal.
Namun, memang ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi sebelum Anda bisa mengirim dan mengedarkan produk rokok elektrik ke luar negeri.
Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, Anda pun akan bisa mengekspor rokok elektrik tersebut tanpa harus membayar biaya bea keluar. Jadi, bagi Anda yang ingin tahu apakah ekspor rokok perlu bea, maka jawabannya adalah tidak, termasuk untuk vape.
Secara garis besar, tidak ada batasan maksimal mengenai berapa jumlah rokok elektrik yang bisa Anda ekspor.
Namun, mungkin akan ada pembatasan mengenai jumlah maksimal ekspor vape di negara tujuan, sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Syarat dan Cara Ekspor Vape (Rokok Elektrik)
Beberapa tahun ke belakang, mengekspor rokok elektrik ke luar negeri adalah hal yang sangat sulit. Namun, kini perizinan mengenai ekspor rokok elektrik sudah semakin simpel. Terbukti dengan pelepasan ekspor vape perdana di awal bulan Juli 2023 silam.
Hanya saja, Anda tidak bisa menjual dan mengedarkan rokok elektrik ke luar negeri begitu saja.
Tanpa mengantongi izin yang berlaku di Indonesia, semua aktivitas penjualan dan pengedaran rokok elektrik yang Anda lakukan tersebut akan termasuk aktivitas ilegal.
Itu kenapa Anda perlu mengurus izin edar rokok elektrik sekaligus izin ekspornya terlebih dahulu. Berikut adalah cara dan syarat yang perlu Anda penuhi untuk bisa mengekspor rokok elektrik ke luar negeri!
1. Lunasi Cukai Rokok Elektrik
Lalu, jika rokok elektrik bisa bebas dari bea keluar saat Anda akan meekspornya, apakah rokok elektrik dikenakan cukai? Ternyata, meskipun bebas biaya bea keluar, Anda tetap harus melunasi tagihan cukai rokok elektrik saat akan mengirimnya ke luar negeri.
Tidak hanya saat Anda akan mengekspor rokok elektrik saja, saat Anda akan mengedarkan rokok tersebut di dalam negeri pun Anda tetap harus melunasi biaya cukainya. Hal ini karena rokok elektrik termasuk ke dalam cartridge yang dikenakan cukai.
Bila Anda yang belum tahu berapa cukai rokok elektrik, Anda perlu membayar sekitar Rp6.392 untuk per cartridge.
2. Ajukan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai
Jika tagihan cukai sudah lunas, maka Anda perlu mengajukan pemberitahuan mutasi barang kena cukai langsung ke kantor bea cukai terdekat.
Hal ini agar Anda bisa mengedarkan dan menjual rokok elektrik yang Anda produksi di luar dan di dalam negeri.
3. Ajukan Pemberitahuan Ekspor Barang
Hanya saja, jika Anda ingin ekspor rokok elektrik, Anda memang harus mengajukan izin tambahan ke bea cukai terdekat. Izin yang harus Anda urus tersebut adalah pemberitahuan ekspor barang, agar proses ekspor menjadi legal dan tidak akan ada hambatan.
Setelah Anda mendapatkan kedua jenis izin tersebut, Anda pun bisa mengirimkan rokok elektrik yang Anda produksi ke luar negeri. Namun, perlu Anda catat jika Anda hanya bisa mengekspor produk tersebut ke negara yang sudah melegalkan vape atau rokok elektrik.
Itulah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang ekspor rokok elektrik ke luar negeri.
Anda pun bisa mengurus semua hal yang berkaitan tentang ekspor vape atau rokok elektrik di Novandi.id, karena proses perizinannya yang cepat, mudah, dan juga murah.