Mencari Daftar Nama CV Terdaftar dengan Mudah

Pada dasarnya, peribahasa “apalah arti dari sebuah nama” memang tidak berlaku bagi nama suatu badan usaha, termasuk CV. Hal ini karena, Anda tidak akan bisa memakai daftar nama CV terdaftar. Jadi, mau tidak mau, Anda harus mencari nama baru yang belum ada.

Secara garis besar, tujuan penggunaan nama CV yang berbeda adalah untuk membedakan antara satu badan usaha dengan badan usaha lainnya.

Maka dari itu, Anda harus mencari tahu daftar CV di Indonesia yang namanya sudah terdaftar di Kemenkumham.

Cara Mencari Apakah Nama CV Tersedia atau Tidak

Sebenarnya, perlu Anda ketahui jika cara cek nama CV di Kemenkumham dapat Anda lakukan dengan cepat dan mudah. Bahkan, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Kemenkumham terdekat, karena kini Anda sudah bisa mengeceknya secara online.

Hanya saja, memang banyak orang yang belum tahu di mana mereka bisa melihat daftar nama CV terdaftar yang sudah tidak boleh digunakan.

Maka dari itu, berikut adalah langkah yang bisa Anda ikuti untuk melihat apakah nama CV masih tersedia dan bisa digunakan!

1. Kunjungi Website Resmi Ditjen AHU

Sebagai langkah pertama cara cek CV online, Anda perlu mengunjungi situs website resmi Ditjen AHU. AHU sendiri merupakan singkatan dari Administrasi Hukum Umum, yang menjadi salah satu Direktorat Jenderal di dalam Kemenkumham.

2. Tuliskan Nama Perusahaan di Kolom yang Tersedia

Setelah masuk ke laman resmi AHU, Anda akan melihat banyak pilihan layanan. Untuk mencari daftar nama CV terdaftar, Anda bisa memilih layanan “AHU Unduh Data”.

Lalu, tunggu hingga laman untuk mencari nama perusahaan muncul di layar Anda.

Kemudian, pilih jenis badan usaha apa yang ingin Anda cari namanya dengan cara mengklik ikon tiga garis di pojok kanan laman. Jika sudah, Anda bisa mengetik nama CV yang Anda inginkan di kolom “Cari Profil Perusahaan di Indonesia” yang tersedia.

Setelah itu, Anda bisa klik Captcha untuk membuktikan bahwa Anda manusia dan bukan robot, dan klik cari untuk memulai pencarian nama CV yang Anda inginkan.

3. Cek Apakah Nama Tersedia atau Tidak

Sebagai langkah cek AHU online CV yang terakhir, Anda bisa melihat apakah nama yang Anda inginkan masih tersedia atau sudah dipakai oleh perusahaan lain. Jika belum ada perusahaan lain yang memakai nama tersebut, maka itu bisa menjadi nama CV Anda.

Hanya saja, jika ada perusahaan lain yang sudah menggunakan nama tersebut, maka Anda harus mencari nama lain untuk menggantikannya.

Itu kenapa, agar lebih mudah, Anda harus menyiapkan lebih dari satu nama, agar tidak bingung saat nama sudah tak tersedia.

Bila ingin melihat ketersediaan nama CV yang baru, maka Anda dapat kembali mengikuti cara cek perusahaan terdaftar di Kemenkumham dari awal lagi.

Cara Mendaftarkan Nama CV agar Bisa Terdaftar

Setelah mengecek ketersediaan nama, langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan nama CV agar perusahaan Anda legal. Hanya saja, jika Anda tidak memiliki waktu untuk itu, Anda pun bisa menggunakan jasar dari profesional.

Misalnya seperti di Novandi.id, yang sudah lama berkecimpung di dunia perizinan badan usaha, termasuk pendaftaran nama CV.

Tidak hanya mendaftarkan saja, tim Novandi.id juga akan membantu untuk mengecek apakah nama masih tersedia atau tidak.

Jadi, Anda hanya perlu menyiapkan daftar nama saja, dan sisanya akan kami urus langsung oleh tim dari Novandi.id yang pasti profesional.

Dengan begitu, Anda akan menghemat waktu dan tenaga, dan fokus pada keperluan operasional saat akan mendirikan CV.

Di samping pendaftaran nama, Anda pun bisa mengurus perizinan pendirian CV yang lain di Novandi.id. Mulai dari membuat akta pendirian CV, mengurus NIB, dan membuat berbagai jenis surat atau dokumen lain yang akan butuhkan nanti.

Itulah cara melihat daftar nama CV terdaftar untuk mengetahui apakah nama tersebut masih tersedia untuk Anda pakai atau sudah terpakai oleh perusahaan lain. Anda pun bisa memakai jasa Novandi.id untuk mengecek dan mendaftarkan nama CV.

Share This Story, Choose Your Platform!