Cara Membuat KITAS Online Anti Ribet
KITAS adalah salah satu dokumen penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, karena itu mengetahui seperti apa cara membuat KITAS online sangat penting.
Dengan kartu ini, WNA dapat beraktivitas di Indonesia lebih lama.
KITAS juga bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis tetapi dengan catatan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.
Pada umumnya, masa berlaku KITAS selambat-lambatnya 30 hari dengan ketentuan izin tinggal tak lebih dari 180 hari.
Apa Itu KITAS?
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau sebelumnya dikenal sebagai KIMS atau biasa disebut dengan Kartu Izin Tinggal Sementara.
KITAS diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia dalam bentuk izin tinggal.
Pada Permenkumham No 27 Tahun 2014, KITAS diartikan sebagai sebuah dokumen yang merupakan izin bagi orang asing atau WNA untuk tinggal atau berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
Karena itu, penting bagi orang asing untuk mengetahui bagaimana cara membuat KITAS online jika ingin menetap di Indonesia lebih lama.
Dasar Hukum KITAS
Dasar hukum KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) terdapat pada beberapa peraturan KITAS terbaru dibawah ini, antara lain yaitu:
- Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) pada No 26 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
- Peraturan Presiden (Perpres) pada NO 20 Tahun 2018 mengenai Penggunaan TKA
- Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi (PP 24/2018).
- Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2013 mengenai Peraturan menjalankan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang masalah Keimigrasian.
- Merujuk pada peraturan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014.
Syarat Pembuatan KITAS
Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi dalam cara membuat KITAS online, antara lain yaitu:
- Surat permohonan KITAS dari sponsor.
- Menyiapkan surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000).
- KTP Sponsor.
- Formulir permohonan KITAS.
- Paspor asli dan fotokopi.
- Menyiapkan surat domisili dari pihak RT/RW atau hotel atau apartemen.
- Teleks persetujuan KITAS.
- Untuk sponsor, istri atau suami warga negara Indonesia melampirkan buku nikah, KTP sponsor dan kartu keluarga sponsor.
- Bagi sponsor Orang Tua Warga Negara Indonesia, harap melampirkan akte lahir pemohon yang mempunyai terjemahan resmi bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
- Bagi Tenaga Kerja Asing, melampirkan IMTA, RPTKA, akta nikah dan akta kelahiran (akta nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat).
- Bagi Penanaman Modal Asing (PMA), melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen perusahaan lainnya.
- Bagi para pelajar maupun mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Dengan syarat pembuatan KITAS di atas, kami harapkan Anda sudah tidak bingung lagi apa-apa saja yang harus Anda persiapkan nantinya.
Cara Membuat KITAS Online
Lantas, bagaimana cara membuat KITAS? Proses pembuatan dokumen KITAS satu ini terbilang sangat mudah, yaitu:
- Kunjungi website izintinggal.imigrasi.go.id.
- Pada halaman awal klik ‘IT Online’ yaitu aplikasi pengajuan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Perubahan Status Izin Tinggal Keimigrasian dan perubahan status WNA.
- Pada halaman ini Anda akan mereka minta untuk memilih jalur pendaftaran, apakah menggunakan panduan atau mengisi formulir.
- Pilih salah satu dan isi data yang Anda perlukan untuk melengkapi pendaftaran.
- Kemudian mengisi data lengkap berupa paspor nasional yang masih berlaku, visa kerja, surat jaminan dari penjamin, surat keterangan domisili, surat rekomendasi dari kementerian terkait, dan telah melakukan pembayaran di Bendahara Kantor Imigrasi.
- Pemohon akan menerima email balasan yang akan Anda bawa ke kantor Imigrasi.
Nah, bagi Anda yang ingin membuat KITAS tanpa harus ribet, Anda dapat menggunakan jasa pembuatan KITAS yang tersediakan oleh novandi.id.
Perusahaan ini sudah membantu banyak klien untuk masalah pembuatan KITAS atau usaha dengan lebih mudah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi novandi.id untuk cara membuat KITAS online tanpa ribet.