Perbedaan Modal Dasar dan Modal Disetor

Perbedaan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan perlu dipahami bagi Anda yang berencana akan memulai usaha atau ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). perbedaan jenis modal tersebut sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Jenis-jenis Modal pada Perseroan Terbatas (PT)

Berbicara tentang modal di dalam sebuah PT, ada beberapa jenis modal. Dalam sebuah perusahaan, pembagian jenis modal dalam PT ini merupakan salah satu komponen pentingnya.

Berikut penejelasan tentang perbedaan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan:

Pembagian jenis modal dalam sebuah Perseroan Terbatas ini berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Modal Dasar

Modal dasar PT merupakan seluruh nilai nominal saham PT yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Pada intinya, modal ini adalah total jumlah saham yang diterbitkan oleh PT.

Penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar akan ditentukan dalam Anggaran Dasar PT.

Awalnya jumlah minimal dari modal dasar PT berdasarkan UUPT adalah 50 juta rupiah.

Akan tetapi, ketentuan tersebut telah diubah berdasarkan PP 29/2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Berdasarkan peraturan tentang modal dasar PT tersebut, saat ini tidak ada jumlah minimal untuk modal dasar, namun ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.

Kemudian, tentang modal dasar PT berdasarkan UU Cipta Kerja memiliki ketentuan sebagai berikut:

Perseroan harus memiliki modal dasar Perseroan. Berdasarkan pada ayat (1) besaran modal tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Ketentuan lebih lanjut tentang modal dasar Perseroan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal tersebut didukung oleh PP no 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan tersebut mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa tidak ada lagi batasan minimum modal dasar PT ini.

2. Modal Ditetapkan

Modal ditetapkan harus tercantum dalam format isian untuk mendapat pengesahan badan hukum. Selain itu, modal ini juga harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT.

Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang telah diambil pendiri atau pemegang saham. Saham yang diambil tersebut ada yang telah dibayar dan ada pula yang belum dibayar.

Oleh karena itu, bisa kami simpulkan bahwa modal ditempatkan merupakan modal yang tersanggupi pendiri PT untuk melunasi dalam saham tersebut telah pendiri serahkan untuk dimiliki.

Besaran modal ini berdasarkan UU PT yaitu 25% dari modal dasar.

3. Modal Disetor

Modal disetor adalah modal yang sudah pemegang saham masukkan sebagai pelunasan pembayaran saham.

Sebagai pelunasan pembayaran saham, modal ini terambil sebagai modal yang Anda tempatkan dari modal dasar perseroan.

Dari penjelasan di atas dapat Anda simpulkan bahwa modal disetor ini merupakan saham yang telah terbayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Ketentuan tentang jenis modal ini pemerintah atur berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT.

Besaran modal setor ini minimal 25% dari modal dasar yang telah Anda tempatkan dan sudah setor penuh pada saat pendirian PT.

Saat akan mendirikan PT, memahami perbedaan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan saja tidaklah cukup. Ada berbagai persyaratan dan proses lainnya yang harus Anda jalani.

Menggunakan jasa konsultasi untuk pengurusan izin usaha/legalitas perusahaan menjadi pilihan yang tepat, terutama bagi Anda yang belum berpengalaman atau tidak memiliki banyak waktu.

Pilihlah perusahaan jasa konsultasi yang berpengalaman, misalnya novandi.id.

Tidak hanya terbatas dalam membantu pendirian PT, novandi.id juga memberikan layanan lainnya, seperti pengurusan izin usaha, pengurusan KITAS/KITAP, pengurusan visa, dan masih banyak lagi.

Mengapa memilih novandi.id? Perusahaan jasa konsultasi ini telah berpengalaman dan profesional, memiliki layanan lengkap, proses layanan cepat, serta harga yang kami tawarkan bersaing.

Demikian penjelasan tentang perbedaan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan.

Sebelum mendirikan PT, pastikan Anda memahami jenis-jenis modal tersebut. Selain itu, pilihlan jasa konsultasi terpercaya dan berpengalaman untuk membantu Anda.

Share This Story, Choose Your Platform!