Lisensi untuk Menjual Rokok Elektrik, Apakah Perlu?
Pada dasarnya, pengguna rokok elektrik atau vape memang terus meningkat, termasuk di Indonesia. Itu kenapa menjual vape menjadi salah satu bidang usaha yang menjanjikan. Namun, apakah perlu lisensi untuk menjual rokok elektrik di wilayah Indonesia?
Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang sangat wajar, karena rokok elektrik memang memiliki peraturan hukum yang berbeda dari produk lain.
Itu kenapa, saat ingin menjual rokok elektrik Anda perlu berhati-hati agar tidak terkena masalah hukum.
Apakah Menjual Vape atau Rokok Elektrik Memerlukan Lisensi?
Mungkin, ada banyak dari Anda yang bertanya-tanya kenapa mendapatkan izin edar rokok elektrik cenderung sulit. Maka dari itu, perlu Anda ketahui jika posisi rokok elektrik di mata hukum, terutama di mata hukum Internasional masih sangat ambigu.
Hal ini karena status rokok elektrik mungkin legal di suatu negara, namun belum tentu legal di negara lain. Lalu, apakah rokok elektrik legal di Indonesia? Perlu Anda ketahui jika status rokok elektrik adalah legal di Indonesia sejak tahun 2018.
Hanya saja, untuk mendapatkan legalitas tersebut, memang ada lisensi untuk menjual rokok elektrik yang perlu Anda patuhi. Misalnya dengan kejelasan izin legalitas produsen rokok elektrik dan juga kelengkapan pita cukai agar rokok elektrik bisa diedarkan.
Tidak hanya untuk rokok elektrik buatan dalam negeri, Anda pun perlu memperhatikan lisensi ini untuk menjual kembali produk vape yang berasal dari dalam negeri.
Itu kenapa, berikut adalah segala hal tentang lisensi untuk menjual rokok elektrik!
1. Hukum bagi Produsen
Pada dasarnya, Anda bisa memperoleh rokok, termasuk rokok elektrik, di dalam negeri. Jadi, jika Anda ingin tahu apakah rokok elektrik ilegal, maka jawabannya adalah tidak selama Anda sudah mengurus semua perizinan yang berkaitan dengan produksi.
Salah satu izin produksi yang harus Anda miliki adalah Izin Usaha Industri atau IUI.
Hanya saja, untuk mendapatkan dokumen tersebut Anda memang memerlukan beberapa dokumen lain, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan lain sebagainya.
Namun, selain izin produksi, Anda pun akan memerlukan izin edar, yang hanya bisa Anda dapatkan jika Anda mengurus pembuatan pita cukai. Apabila Anda tidak tahu berapa cukai rokok elektrik, harganya akan bervariasi tergantung berapa harga ecer produk.
2. Hukum bagi Reseller
Hanya saja, pengurusan perizinan tersebut akan berbeda jika posisi Anda adalah sebagai reseller dan bukan produsen. Jika posisinya seperti itu, maka Anda tidak wajib membuat Izin Usaha Industri dan pita cukai karena keduanya telah diurus oleh produsen.
Namun, apabila Anda ingin tahu apakah rokok elektrik dikenakan pajak, maka jawabannya adalah iya. Terlebih jika Anda memutuskan untuk menjual rokok elektrik di platform penjualan online, misalnya seperti e-commerce Shopee, Tokopedia, dan lain-lain.
Pastinya, orang yang membayar pajak tersebut adalah Anda, itu kenapa Anda jarang menemukan orang yang menjual rokok elektrik, terutama di platform online seperti Shopee, Tokopedia, dan lain-lain.
3. Hukum bagi Importir
Kemudian, bila Anda ingin mengimpor rokok elektrik dari luar negeri, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Sebab, tidak semua orang bisa barang tersebut, namun hanya mereka yang sudah mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Sebelum membeli rokok elektrik dari luar negeri, Anda perlu mendapatkan lisensi API, yang merupakan tanda pengenal untuk importir.
Jika Anda mengimpor rokok elektrik tanpa lisensi tersebut, maka proses impor ilegal dan akan termasuk kejahatan pidana.
Cara Mengurus Lisensi Rokok Elektrik
Sebenarnya, Anda bisa mengurus lisensi untuk memproduksi dan menjual rokok elektrik oleh diri sendiri.
Pengurusannya dapat Anda lakukan di kantor Kementerian Perindustrian, di Kementerian Perdagangan, dan juga di bea cukai pusat atau bea cukai terdekat.
Menariknya, Anda pun bisa meminta bantuan dari Novandi.id untuk mengurus lisensi Anda. Sehingga, Anda hanya tinggal menyiapkan persyaratan dokumen yang diminta untuk membuat lisensi, dan tinggal menunggu hingga lisensi tersebut terbit.
Untuk pembuatan lisensi untuk menjual rokok elektrik, Anda dapat menghubungi Novandi.id via WhatsApp. Di samping pengurusan lisensi, Anda bisa mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan pembuatan dokumen legal lainnya.