Apakah TDUP Masih Berlaku : Syarat Pengurusannya

Memiliki sebuah usaha pariwisata ternyata tidak hanya tentang mencari pengunjung saja. Namun, juga tentang pengurusan izin usaha tersebut. Terutama bila jasa pariwisata anda sudah besar dan terkenal. Lalu, apakah TDUP masih berlaku?

Mengenal tentang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Definisi TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah sebuah bukti yang harus dimilki oleh seorang pemilik usaha yang berkaitan tentang pariwisata. Beberapa pekerjaan yang terkait adalah jasa akomodasi wisata, jasa perjalanan wisata, dan lain-lain.

Lebih rincinya, terkait pekerjaan yang terkait dengan usaha pariwisata tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) di Permenpar 10/2018.  Ada 13 jeni bidang usaha pariwisata yang disebutkan.

  • Kawasan pariwisata
  • Daya tarik pariwisata
  • Jasa perjalanan wisata
  • Penyediaan untuk akomodasi
  • Jasa transportasi wisata
  • Penyelenggara kegiatan rekreasi
  • Penyedia jasa makanan dan minuman
  • Jasa konsultan pariwisata
  • Spa
  • Jasa informasi pariwisata
  • Wisata tirta
  • Penyelenggara konferensi, pameran, perjalanan intensif, dan pertemuan
  • Penyedia jasa pramuwisata

Itu dia 13 jenis usaha pariwisata yang disebut dalam peraturan terkait. Dengan begitu, masyarakat juga akan lebih memahami karena sudah dijelaskan dengan terperinci.

Bila merujuk pada Pasal 1 angka 7 di Permenpar 10/2018, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan sebuah izin yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Izin tersebut akan keluar setelah pelaku usaha sudah melakukan pendafataran.

Masa berlaku TDUP yaitu lima tahun. Jadi, setiap lima tahun sekali, pemilik usaha pariwisata harus memperbarui izinnya lagi. Dengan begitu, ia bisa tetap menjalankan usaha tersebut dengan tenang.

Lalu, apakah TDUP masih berlaku? Jawabannya iya. TDUP masih berlaku dan harus dimiliki oleh para pemilik usaha pariwisata. Kemudian, TDUP pun harus diperpanjang bila jangka waktu izin sudah habis.

Persyaratan untuk Membuat TDUP

Berikut ini adalah syarat membuat TDUP yang harus anda penuhi.

  1. Melampirkan KTP dan NPWP
  2. Pembuat adalah perseorangan atau sebuah badan usaha
  3. Melampirkan surat tanah atau surat sewa bila menyewa
  4. Menyertakan sertifikat IMB

Ada baiknya anda melengkapi persyaratan yang ada di atas. Setelah lengkap, anda bisa melakukan langkah selanjutnya untuk mengurus pembuatan TDUP. Anda bisa memaki jasa dari novandi.id. Di sana anda akan dibantu mengurus TDUP sampai selesai.

Untuk bisa menggunakan jasa Novandi, anda bisa langsung mengunjungi situs resminya di novandi.id. ada banyak hal yang bisa diurus oleh PT Novandi Utama Karya. Salah satunya adalah pengurusan TDUP.

Alasan Menggunakan Jasa Novandi untuk Mengurus TDUP

Ada beberapa alasan supaya anda lebih yakin untuk mepercayakan urusan terkait TDUP pada novandi.id. berikut alasan-alasannya.

1. Dilakukan oleh tenaga profesional yang berpengalaman

Sudah banyak perusahaan yang bekerjasama dengan tim dari Novandi. Mereka mempercayakan berbagai urusan terkait izin pada Novandi. Tim yang ada di dalamnya pun sudah teruji di lapangan.

2. Layanan yang diberikan diselesaikan dengan cepat

Tidak hanya terlatih dan berpengalaman, tim dari Novandi juga akan menyelesaikan proses dengan cepat. Tim akan mengerjakan dengan semaksimal mungkin dalam membantu anda.

3. Memiliki harga yang bersaing

Bila anda masih mengkhawatirkan tentang biaya, anda bisa membandingkan dengan perusahaan yang lain. Harga yang ditawarkan oleh Novandi cukup bersaing.

4. Menawarkan layanan yang lengkap

Selain mengurus tentang TDUP, novandi.id juga bisa membantu anda mengurus beberapa hal lainnya. Sebut saja izin usaha, pengurusan visa, legalitas usaha, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bila anda mengunjungi situs resminya langsung, anda akan melihat beberapa paket yang ditawarkan. Ada paket perusahaan, pengurusan izin usaha lewat OSS, pengurusan KITAP/KITAS, dan pengurusan visa.

Paket perusahaan terdapat pengurusan izin komersial dan izin operasional, pendirian perusahaan, pembuatan badan hukum, dokumen BKPM, dan masih banyak lagi lainnya.

Pengrusan KITAP/KITAS terkait dengan busssiness visa, ITAp, pengurusan ITAS, IMTA, RPTKA, dan lain sebagainya. Lalu, pengurusan VISA untuk tujuan eropa, Australia, Jepang, dan yang lainnya.

Bila terdapat hal-hal yang ngin anda tanyakan, anda bisa menghubungi tim Novandi. Selain mengunjungi situsnya, anda juga bisa menguhubungi lewat kontak WhatsApp yang juga bisa anda temukan di situs resmi novandi.id.

Itulah beberapa hal terkait pengurusan TDUP. Apakah TDUP masih berlaku? Tentu masih berlaku. Maka dari itu, bila anda adalah pemilik usaha pariwisata, segera daftarkan usaha anda supaya legalitas hukumnya jelas dan aman bagi anda.

Share This Story, Choose Your Platform!