Apa Itu KITAP? Berikut Syarat Pembuatan KITAP

Mengetahui syarat pembuatan KITAP sangat penting bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama. KITAP sendiri diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin tinggal di suatu tempat atau negara. 

Sebelum bisa mendapatkan KITAP, orang asing harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) terlebih dahulu. Setelah berada di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut, orang asing baru dapat mengubah statusnya dari KITAS menjadi KITAP.

Apa Itu KITAP?

Sebelum mengetahui syarat pembuatan KITAP, penting untuk mengetahui arti KITAP itu sendiri. KITAP yaitu singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap, suatu bentuk identitas yang paling banyak dicari oleh orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Masa berlaku KITAP yaitu 5 tahun, pengecualian batas waktu tersebut berlaku bagi WNA yang berstatus suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang KITAP. Orang asing bisa mengajukan KITAP dengan datang langsung ke kantor imigrasi. 

WNA akan diminta membawa sejumlah persyaratan. Pegawai kantor imigrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang dibawa orang asing. 

Jika memenuhi syarat, selanjutnya adalah pengambilan foto dan proses pembuatan KITAP. Kartu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.

Berbeda dengan KITAS yang merupakan izin tahunan Dengan mendapatkan KITAP, Anda tidak perlu lagi melakukan perjalanan tahunan ke kantor imigrasi atau menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk memperbarui dokumen izin tinggal Anda setiap tahunnya.

Syarat Pembuatan KITAP

Nah, agar dapat mengurus KITAP, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

KITAP yang Disponsori oleh Suami / Istri

Adapun beberapa dokumen atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk cara membuat KITAP atau Kartu Izin Tetap Tinggal bagi pasangan suami/ istri antara lain yaitu:

  • Paspor dan foto berwarna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku minimal dua tahun). 
  • Fotokopi Surat Tanda Daftar Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). 
  • Surat permohonan perubahan KITAS menjadi KITAP.  
  • KITAS terakhir Anda dan foto berwarna terbaru Anda. 
  • Surat sponsor dari pasangan. 
  • Buku pernikahan. 
  • KTP pasangan. 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pasangan. 
  • Kartu Keluarga. 
  • Rekening Giro Couple dengan saldo minimal Rp 10.000.000. 
  • Detail alamat di Indonesia.
  •  Foto ukuran paspor.

KITAP untuk Pensiunan dan Investor Asing

Dokumen yang diperlukan untuk syarat pembuatan KITAP bagi pensiunan dan investor asing yaitu:

  • Paspor Anda dengan masa berlaku minimal 2 tahun dan fotokopi berwarna seluruh halaman paspor Anda. Scan asli dan berwarna semua halaman (masa berlaku minimal dua tahun).
  • ITAS/KITAS Anda yang di fotokopi berwarna.
  • Fotokopi Surat Tanda Daftar Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  • Surat sponsor.
  • Surat permohonan perubahan ITAS/KITAS menjadi KITAP WNA.
  • KTP pasangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  • Alamat tempat tinggal.
  • Foto ukuran paspor.

Setelah dokumen lengkap, harap segera melakukan proses pengajuan KITAP. Proses lamarannya sendiri akan memakan waktu kurang lebih 3 bulan.

Apa Saja Manfaat KITAP?

Mengetahui syarat pembuatan KITAP sangat menguntungkan, salah satunya Anda tidak harus terus menerus mengajukan visa setiap tahunnya. Dan selain itu, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya, seperti:

  • Mendapatkan surat keterangan sebagai warga negara Indonesia (walaupun hanya terbatas selama 5 tahun).
  • Anda juga bisa berkesempatan untuk mengajukan dan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (yang tentunya memiliki masa berlaku 5 tahun juga).
  • Kini KITAP juga bisa Anda gunakan sebagai salah satu syarat pembukaan rekening bank, pengurusan kartu kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan di Indonesia. 
  • Anda bisa membayar tiket wisata dengan harga lokal di tempat wisata, dibandingkan biaya turis yang biasanya lebih mahal dari biasanya. 
  • Anda juga bisa bebas masuk dan keluar negara selama 2 tahun.
  • Terakhir jika Anda ingin menikah dengan orang Indonesia, Anda juga berhak atas kepemilikan bersama atas properti yang dibangun di Indonesia.

Demikian informasi mengenai syarat pembuatan KITAP yang perlu Anda ketahui. Untuk memudahkan Anda, percayakan saja pembuatan KITAP kepada penyedia jasa pengelolaan KITAP yang profesional seperti Novandi.id. 

Jadi, segera hubungi Novandi.id langsung sekarang juga untuk memberikan kemudahan pengurusan izin tinggal Anda.

Share This Story, Choose Your Platform!