Persyaratan :
- Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing/ RPTKA
- Rekomendasi Ijin Kerja/ TA01
- Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing/ IMTA
- Telex Visa Bekerja/ Vitas
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ KITAS
- Buku POA ( Pengawasan Orang Asing ) *sudah tidak diterbitkan
- Lapor Keberadaan TKA
- Surat Tanda Melapor/ STM
- Surat Keterangan Lapor Diri/ SKLD *sudah tidak diterbitkan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal/ SKTT
- Pelaporan Kependudukan Sementara/ SKPPS
Note:
- Lama proses 51 hari setelah semua persyaratan dilengkapi
- Wajib memenuhi persyaratan tambahan jika diminta
- Persetujuan dan penolakan wewenang penuh lembaga pemberi ijin